Hukum Minum Obat Dari Cacing, Semut Dan Undur-Undur

hukum minum obat dari cacing

Pecihitam.org – Hewan dalam kondisi hidup seperti serangga munghkin belum tentu setiap orang doyan memakannya, namun dalam kondisi mati dan sudah diproses ternyata banyak yang memanfaatkannya seperti halnya sebagai obat. Ada beberapa di tempat penjualan obat orang yang menjual obat herbal dimana bahan dasarnya terbuat dari cacing, semut dan undur-undur. Bagaimana sebetulnya Islam mengatur hal ini, adakah dalil mengenai hukum minum obat dari dengan bahan-bahan cacing, semut dan undur-undur tersebut? Lalu bagaimana hukumnya budidaya hewan-hewan tersebut dengan tujuan diperjualbelikan?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Pada dasarnya Islam telah mengatur apa saja yang boleh dikonsumsi ataupun dihindari oleh umatnya. Hal ini tentu saja berlaku pada makanan, minuman, obat-obatan serta berbagai penunjang kebutuhan manusia lainnya. Prinsip yang dikembangkan oleh Islam adalah menghalalkan yang baik dan mengharamkan yang buruk dampaknya bagi keberlangsungan kehidupan manusia secara keseluruhan. Hal ini sebagaimana tertuang dalam firman Allah surat al-A’raf ayat 157:

وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ

Artinya: “Dan Nabi yang ummi serta didapati dalam kitab Taurat dan Injil tersebut (Rasulullah saw) menghalalkan segala yang baik dan mengharamkan segala yang buruk bagi mereka.”

Ayat diatas kemudian dijabarkan oleh Rasulullah saw melalui hadits-hadits beliau yang cukup banyak dan kemudian ditafsiri oleh generasi salafus shalih setelahnya dengan berbagai macam penafsiran.

Baca Juga:  Penjelasan Ulama tentang Hukum Menghias Kubur dengan Cat Warna-warni

Sebelumnya ada baiknya apabila kita mengetahui pandangan para ilmuwan Islam (ulama) mengenai status kehalalan maupun keharaman hewan-hewan ini mengingat konsekuensi yang akan muncul dari tiap-tiap pendapat tentu akan berbeda.

Semut, cacing, dan undur-undur dalam istilah biologi termasuk hewan yang tidak mempunyai tulang belakang atau tulang punggung (Avertebrata/invertebrata), sementara dalam bahasa Arab ketiga jenis hewan ini dimasukkan dalam kategori serangga (al-hasyarat). Khusus untuk Semut hampir mayoritas ulama mengatakan bahwa hewan ini haram dimakan karena termasuk salah satu hewan yang dilarang oleh Nabi untuk dibunuh.

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh imam Abu Dawud bersumber dari Ibnu Abbas Rasulullah saw bersabda:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ قَتْلِ أَرْبَعٍ مِنَ الدَّوَابِّ: النَّمْلَةُ، وَالنَّحْلَةُ، وَالْهُدْهُدُ، وَالصُّرَدُ

Artinya: Dari Ibnu Abbas, Ia berkata: “Sesungguhnya Nabi saw melarang untuk membunuh empat binatang: semut, lebah, burung Hudhud, dan burung Shurod.”

Hadits di atas oleh para ulama kemudian dijadikan dasar pelarangan semut untuk dikonsumsi sebagai makanan, walaupun diantara mereka masih banyak juga yang beranggapan bahwa jenis semut yang dilarang untuk dibunuh ialah satu jenis semut tertentu saja.

Baca Juga:  Menarik Pemberian Pada Istri, Bolehkah Suami Melakukannya?

Sedangkan untuk kedua jenis binatang lainnya (cacing dan Undur-undur), para ulama terbagi menjadi dua kelompok:

  1. Kelompok pertama berpandangan bahwa kedua jenis hewan ini termasuk dalam kategori al-hasyarat ( serangga) dan hukumnya haram (tidak boleh dimakan) dengan alasan menjijikkan (al-khabaist). Ulama yang berpendapat demikian diantaranya adalah Imam Abu Hanifah dan Imam Syafii.
  2. Kelompok kedua dipelopori oleh Imam Malik, Ibn Abi Laila, dan Auza’i berpendapat bahwa al-hasyarat hukumnya halal.

Kemudian mengenai boleh tidaknya berobat dengan hal-hal yang haram, para ulama’ dengan berbagai argumentasi yang mereka kemukakan, berbeda pendapat menjadi empat:

  1. Pendapat pertama menyatakan boleh berobat dengan yang haram dalam keadaan darurat (kritis) dan tidak ditemukan obat lain.
  2. Pendapat kedua menyatakan haram secara mutlak.
  3. Pendapat ketiga menyatakan dalam kondisi darurat boleh berobat dengan yang haram atau najis, kecuali khamar.
  4. Pendapat keempat menyatakan tidak haram menggunakan obat dari jenis-jenis serangga meskipun menjijikkan.
Baca Juga:  Murtad Keluar dari Islam, Haruskah Dihukum Mati?

Dari keempat pendapat ini tentunya akan berdampak pula pada jawaban atas pertanyaan berikutnya yakni hukum budidaya hewan-hewan tersebut dengan tujuan untuk diperjualbelikan. Di antara para ulama ada yang membolehkan disamping juga ada yang tidak memperbolehkan.

Untuk masalah ini sebenarnya Muktamar ke-30 NU di Lirboyo tahun 1999 telah menjelaskan secara terperinci. Dalam hal ini kami lebih cenderung mengikuti pendapat yang memperbolehkan budidaya hewan-hewan tersebut dengan tujuan diperjualbelikan. Itulah sedikit pemaparan mengenai hukum minum obat dari cacing, semut dan undur-undur. Mudah-mudahan jawaban ini bermanfaat. Wallahua’lam Bisshawab.

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *