Hukum MLM dalam Islam; Adakah Larangannya?

Hukum MLM dalam Islam; Adakah Larangannya?

PeciHitam.orgKehidupan sehari-hari dalam bermuamalah/ berkehidupan sosial menicayakan dengan tindakan baik. perbuatan baik dengan sesam akan menjadikan kehidupan aman tentram. Muammalah dalam masyarakat juga tidak terlepas dari kegiatan ekonomi, salah satunya berdagang.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Islam mengatur dengan ketat kehidupan bermuammlah guna terwujud sintem keteraturan sosial. Perdagangan konvensional atau modern harus memenuhi unsur Islam.

Yang pasti dalam sistem perdagangan manapun akan ada kegiatan sale (menjual) dan buy (membeli). Kegiatan tersebut banyak ditemukan dalam praktek trading (perdagangan).

Untuk menaikan penjualan maka memerlukan sistem marketing yang baik agar produk jualan bisa dikenal masyarakat. Berbagai jenis sistem marketing/ pemasaran bermunculan, salah satunya Multi Level Marketing atau MLM. Bagaimana tanggapan hukum MLM dalam Islam? Berikut penjelasannya

Daftar Pembahasan:

Nalar Marketing dalam Kerangka Perdagangan

Berdagang atau buyu dalam pengertian Syaikh Qasim Al-Izzi adalah memiliki sebuah benda yang bersifat material dengan benda pengganti lainnya yang sebanding dengan izin sah dari yang berhak.

Untuk menunjang perdagangan dan pemasaran benda atau produk dagangan maka memerlukan sistem pemasaran. Sistem pemasaran ada yang bersifat konvensional seperti pemasaran dengan door to door atau dari mulut ke mulut lainnya. Tentu perkembangan bisnis perdangan dengan hal ini sangat lambat dan evolutif.

Model pemasaran/ market lainnya adalah dengan menggunakan model promosi sebagaimana penggunaan media iklan, pamflet, selebaran atau baliho dan lain sebagainya. Media ini terkadang membutuhkan dana yang tidak sedikit.

Persaingan pemasaran yang begitu ketat dalam bisnis perdagangan, kemudian memunculkan MLM sebagai salah satu sistem pemasaran yang efektif. Bukti keefektifan dalam menjalankan perdagangan dengan MLM bisa dilihat dari pertumbuhan penjualan yang meningkat.

Hukum MLM dalam Islam dilihat secara mendalam sebagaimana pengertian dalam kitab Taqrib milik Syaikh Al-Izzi. Nalar perdagangan harus tidak hilang yakni adanya unsur,

  1. Ain atau barang yang menjadi dasar barang Jualan. Masa sekarang barang ini bisa berbentuk fisik, non-fisik dan jasa.
  2. Benda pengganti yang setara dengan benda Jualan. Pada masa kuno dikenal dengan barter, sedangkan sekarang benda pengganti sudah tergantikan dengan Uang.
  3. Adanya Izin dari pemilik atau bisa dikatakan sebagai akad yang berlaku
Baca Juga:  Hukum Deposito dalam Islam Menurut Ulama Fiqih

Perdagangan semodern apapun, tidak akan lepas dari syarat-syarat di atas. Sehingga dapat dipahami bahwa Islam sangat menghargai dan memahami seluk beluk kehidupan yang baik bagi manusia.

Fungsi marketing (termasuk MLM didalamnya) hanya berfungsi sebagai alat untuk menaikan omset atau dagangan yang terjual. Semakin barang yang terjual banyak, maka akan semakin banyak menampuk untung.

Hukum MLM dalam Islam

Melihat fungsi hakikat fungsi marketing yang bertujuan untuk menambah penjualan barang, bukan menambah percabangan perdagangan tanpa adanya barang yang terjual. Sederhananya, Islam membolehkan berdagang dengan barang atau jasa bukan dengan selain itu.

Memperdalam tentang Hukum MLM dalam Islam perlu mendalami pula unsur-unsur keharaman dalam perdagangan. Islam sangat mengharamkan perdagangan yang mengandung Gharar atau mengandung unsur samar berupa penipuan, dan tindakan merugikan. Jika unsur Gharar ada dalam perdagangan maka sebaik apapun sistem perdagannya akan Haram.

Sistem Multi Level Marketing (MLM) yang banyak ditemukan di Indonesia, ternyata mempunyai Asosisi yang bernama APLI (Asosiasi Pedagang Langsung Indonesia). Jargonnya adalah memerangi money Game yang mengindikasikan bahwa tidak semua MLM dilarang dan Haram.

Standar keharaman atau tidaknya tergantung unsur Gharar sebagaimana dijelaskan di atas. Pemahaman utuh pada alur-alur transaksi dan sistem MLM untuk menentukan bagaimana hukumnya.

Walaupun jika kita cermati MLM sering disamakan dengan sistem money game dan segitiga Ponzi yang sudah banyak Ulama mengatakan keharamannya.

Ketiga sistem tersebut memiliki sisem downline atau cabang menyerupai pohon keluarga. Dalam hal downline dan upline tidak diharamkan syariat.

Illat atau alasan kuat untuk pengharaman MLM jika mengandung unsur gharar money game. Gharar dalam bentuk money game ditemukan dalam praktik passive income (penghasilan pasif).

Baca Juga:  Jangan Asal! Inilah Adab dan Tata Cara Buang Hajat dalam Islam ala Rasulullah

Maksud dari passive income adalah pendapatan yang didapat seseorang bukan dari hasil jualan, target kerja atau capaian kerja.

Sebagai misal sistem MLM yang menyerupai Piramida akan tetapi memenuhi syariat Islam;

  1. Hasba, seorang Manager Teritorial sebuah Perusahaan Teh di Pulau Jawa
  2. Setiap Provinsi memiliki Manager daerah, yang mana provinsi di Pulau jawa berjumlah 5 provinsi.
  3. Setiap provinsi memiliki Manager Lokal sebanyak 10 orang dan bertugas sebagai penanggung jawab penjualan dimasing-masing daerah.

Dengan demikian sistem ini seperti membentuk piramida, dan Hasba sebagai ujung tombak Manager Teritorial yang paling atas di Pulau Jawa. Secara tidak langsung, Hasba membawahi 5 orang Manager daerah dan 50 orang Manager Lokal.

Ketentuan Perusahaan Teh adalah jika setiap 1 Manager Lokal bisa menjual 1 Boks Teh produk perusahaan, Hasba akan menadapat bonus Rp. 100.000,-. Maka semakin banyak penjualan Manager Lokal dibawah Komando Hasba sebagai Manager Teritorial akan menghasilkan banyak bonus untuk Hasba.

Praktek ini dalam Islam disebut sistem Jualah dan dibenarkan dalam syariat. Walaupun ada target dalam penjualan dalam perusahaan dinilai wajar dan sesuai dengan kaidah musabaqah dan bonus penjualan targer disebut Jalu.

Hukum MLM dalam Islam yang berbentuk demikian, membentuk segitiga piramida dan ada bonus, masih dalam kerangka Syariat. Maka Hukum MLM dalam Islam bentuk ini Boleh dan Halal karena tidak mengandung gharar.

Selain MLM yang dijalani oleh Hasba tidak mengandung gharar juga tidak mengandung unsur Masisir atau perjudian. Tidak ada uang yang dipertaruhkan dalam perusahaan tempat Hasba bekerja.

Sistem maisir adalah jika ada pengundian Uang, seorang mendapatkan uang orang lain dan orang lain tidak mendapat apapun.

Hukum MLM dalam Islam dengan Gharar

Putusan Musyawarah Nasional Alim Ulama Nahdlatul Ulama yang beberapa waktu lalu digelar menyebutkan bahwa money game dalam Multi Leel Marketing adalah Haram. Perhatikan bahwa MLM akan haram jika mengandung money game PASTI HARAM.

Baca Juga:  Pandangan MUI Tentang Asuransi Syariah Di Indonesia

Bukan masalah utamanya di Istilah Multi Level Marketing (MLM) hukum MLM dalam Islam harus lebih spesifik pada unsur yang terkandung. Hal ini berkaitan dengan tidak ditemukannya istilah MLM dalam Islam. Maka memerlukan penelusuran dalam fikih dan kemudian di Qiyas dengan hukum Islam.

Unsur haram dalam MLM adalah gharar yang sering disamakan dengan money game. Bukan menjual produk, akan tetapi menjual uang itu sendiri dan berunsur penipuan (gharar).

Alasan utama dari hasil Munas NU tersebut dikatakan oleh salah satu perumus dalam Bahtsul Masail Diniyah, bahwa skema Segitiga Ponzi kental mengandung unsur gharar. Pengharaman skeman MLM berunsur money game sebagai berikut;

  1. Adanya Skema Ponzi atau Matahari. Keuntungan hanya akan didapatkan orang-orang pada Upline atau segelintir orang yang berada diujung Piramida.
  2. Adanya Gharar unsur penipuan, karena merekrut seseorang untuk menjadi anggota dengan membayar Permainan uang mengalir kepada orang di atasnya, sedangkan jika ia ingin mendapatkan uang maka harus mengorbankan orang lain.
  3. Menyalahi prinsip perdagangan yakni transaksi barang. Kebanyakan MLM menjual barang sebagai kedok belaka, mereka lebih mementingkan sistem piramida untuk memperkaya atasan mereka.
  4. Menyalahi unsur Motivasi Akad, motivasi utama adalah Bonus bukan untuk mendapatkan barang sebagaimana perdagangan konvensional.

Demikian penjelasan singkat tentang hukum MLM dalam Islam. Mudah-mudahan bermanfaat. Ash-Shawabu Minallah.

Mohammad Mufid Muwaffaq