Bagaimana Hukum Olahraga di Tempat Umum bagi Muslimah?

hukum olahraga bagi muslimah

Pecihitam.org – Saat ini, pola hidup sehat dengan rajin berolahraga sudah menjadi gaya hidup terutama bagi masyarakat perkotaan, termasuk muslim urban. Olahraga di tempat umum yang terbuka menjadi kebiasaan sehari-hari. Lantas, bagaimana hukum olahraga di tempat umum bagi muslimah?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Fenomena ini bisa kita kaitkan dengan satu hadis di bawah ini:

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ خَرَجْتُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي بَعْضِ أَسْفَارِهِ وَأَنَا جَارِيَةٌ لَمْ أَحْمِلْ اللَّحْمَ وَلَمْ أَبْدُنْ فَقَالَ لِلنَّاسِ تَقَدَّمُوا فَتَقَدَّمُوا ثُمَّ قَالَ لِي تَعَالَيْ حَتَّى أُسَابِقَكِ فَسَابَقْتُهُ فَسَبَقْتُهُ فَسَكَتَ عَنِّي حَتَّى إِذَا حَمَلْتُ اللَّحْمَ وَبَدُنْتُ وَنَسِيتُ خَرَجْتُ مَعَهُ فِي بَعْضِ أَسْفَارِهِ فَقَالَ لِلنَّاسِ تَقَدَّمُوا فَتَقَدَّمُوا ثُمَّ قَالَ تَعَالَيْ حَتَّى أُسَابِقَكِ فَسَابَقْتُهُ فَسَبَقَنِي فَجَعَلَ يَضْحَكُ وَهُوَ يَقُولُ هَذِهِ بِتِلْكَ

Artinya: “Dari Aisyah berkata: Aku pernah menemani Nabi SAW dalam sebuah perjalanan. Saat itu aku masih muda dan badanku belum gemuk. Nabi SAW berkata kepada para sahabat: Silakan jalan duluan. Maka para sahabat pun berjalan mendahului Nabi SAW. Lalu Nabi SAW berkata kepadaku: Kemarilah, aku akan mengajakmu balap lari. Maka aku pun memenuhi ajakan tersebut, kemudian aku berhasil mengalahkan Nabi SAW, dan beliau pun terdiam saat itu. Sampai pada suatu ketika badanku sudah mulai gemuk, dan aku pun lupa entah dalam perjalanan kemana saat itu. Beliau berkata kepada para sahabat: Silahkan jalan duluan. Maka para sahabat pun berjalan mendahului Nabi SAW. Lalu beliau berkata: Kemarilah, aku akan kembali mengajakmu balap lari. Maka aku pun memenuhi ajakan tersebut, kemudian beliau mampu mengalahkanku. Beliau tertawa dan berkata: Inilah pembalasanku.” (HR. Ahmad)

Selain diriwayatkan Imam Ahmad, hadis ini juga diriwayatkan oleh Imam Nasa’i dalam Al-Sunan Al-Kubra dengan derajat shahih.

Baca Juga:  Apakah Suara Perempuan Merupakan Aurat? Inilah Penjelasan Ulama

Kasus dalam hadis ini menunjukkan bahwa ajakan Rasulullah yang pertama kepada Aisyah untuk balap lari dalam perjalanan perang bersama dengan para sahabatnya dan itu terjadi di tempat umum. Ajakan balap lari dari Rasulullah kepada Aisyah yang pertama terjadi ketika Aisyah masih muda dan belum gemuk.

Yang kedua beberapa tahun kemudian saat Aisyah telah gemuk, maksudnya adalah ketika tubuhnya mulai berbentuk layaknya perempuan dewasa sebab dalam riwayat lain pun dinyatakan bahwa Aisyah memiliki bentuk tubuh yang ideal.

Hadis tersebut menunjukkan bahwa Rasulullah Saw membolehkan olahraga di tempat umum untuk perempuan muslimah. Terkait dengan hadis ini, Abdul Mun’im al-Hafani menjelaskan dalam Mausu’ah Ummu al-Mu’minin sebagai berikut:

Baca Juga:  Bagaimana Hukum Khitan Bagi Perempuan dalam Islam? Inilah Pandangan Ulama

السابق بين زوجين يدل على كمال المعاشرة، والسابق رياضة، والنبي يخص على ممارسة الرياضة

Artinya: “Lomba lari di antara suami istri menunjukkan sempurnanya hubungan suami-istri, lomba lari adalah olahraga, dan Nabi menjaga untuk berolah raga secara teratur.”

Lari adalah salah satu olahraga yang membutuhkan tenaga ekstra di mana seluruh tubuh bergerak sehingga menghasilkan keringat. Kesehatan bisa dijaga dengan berlari dan makan makanan sehat. Lantaran sehat, perempuan terutama yang muslimah dianjurkan untuk berolahraga, lebih bagus lagi apabila olahraganya ditemani oleh yang muhrim baik suami, orang tua, ataupun saudara.

Jadi berdasarkan hadis tersebut, para perempuan terutama yang muslimah sah-sah saja jika ingin berolahraga di pusat olahraga yang diperuntukkan bagi umum atau taman kota dengan fasilitas olahraga yang mumpuni.

Baca Juga:  Hukum Sujud Mencium Kaki Ibu Menurut Pandangan Ulama

Hal yang perlu diperhatikan hanyalah agar ketika olahraga mengenakan pakaian yang sopan dan menutup aurat seperti yang diajarkan dalam syariat Islam. Hukum olahraga di tempat umum bagi muslimah adalah boleh dengan syarat menutup auratnya. Semoga artikel ini bermanfaat. Wallahu’alam.

Ayu Alfiah