Hukum Pancung dalam Islam, Ketentuan dan Landasan Hukumnya

hukum pancung dalam islam

Pecihitam.org – Dalam Islam terdapat hukum qishash dan salah satunya adalah hukuman pancung. Biasanya hukum pancung dalam Islam dilaksankan karena sebagai sanksi (uqubah) dalam tindak pelanggaran pidana berat (jarimah). Adapun tindak pidana ringan bentuk sanksinya disebut takzir yang ketentuan besar kecilnya ditentukan oleh yang berwenang.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Daftar Pembahasan:

Apa Itu Qishash?

Qishash dijelaskan di dalam al-Qur’an dengan tujuan (maqashid syariah) memberikan jaminan hidup kepada masyarakat. Secara bahasa qishash berarti “tattabu’ul atsar” yakni menelusuri kejadian atau mempertimbangkan akibat dan dampak perbuatan.

Namun dalam praktiknya qishash dipahami dengan pembalasan setimpal atau pelaku kejahatan dibalas seperti perbuatannya. Hingga kemudian lahir kaedah hukum yang melukai dibalas dilukai; yang menghabisi nyawa dibalas dengan dihabisi nyawanya.

Hukuman Mati dalam Islam

Dalam Islam, hukum qishash dalam bentuk hukuman mati atau pancung sudah ditetapkan Allah SWT sebagai hifzh an-nafs atau menjaga jiwa seperti yang tertulis dalam firman Allah SWT,

وَلَكُمْ فِى ٱلْقِصَاصِ حَيَوٰةٌ يَٰٓأُو۟لِى ٱلْأَلْبَٰبِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

“Dan dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, Hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.” (QS. Al Baqarah: 179).

Ayat tersebut menunjukkan bahwa jika hukum qishash diberikan untuk siapa saja yang melukai dan juga membunuh orang lain yang akan memberikan dampak pada keamanan setiap jiwa yang ada di dalam hukum Islam.

Dengan demikian, diharapkan semua orang tidak dapat melukai bahkan membunuh sesama sebab semua itu memiliki konsekuensi hukum qisash. Ini dilakukan dengan harapan memberikan efek jera bagi semua orang. Itu sebabnya, tata pelaksanaan hukum qishash umumnya dilakukan di depan umum.

Tidak hanya mengandung aspek zajawir (jera), namun ini juga mengandung aspek jawabir yaitu mengampuni pelaku kejahatan dari hukuman akhirat. Asep yang kedua ini tidak ada dalam hukuman lain kecuali hukum Islam.

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Ubadah bin Shamit ra, ia berkata jika suatu hari kami bersama Rasulullah Saw dalam sebuah majlis, lalu Beliau Saw bersabda,

“Berbai’atlah kalian kepadaku untuk tidak menyekutukan Allah SWT dengan suatu apa pun, tidak berzina, tidak mencuri, tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah SWT kecuali dengan (jalan yang) benar. Siapa diantara kalian yang memenuhinya maka pahalanya dari Allah SWT, dan siapa yang melanggarnya kemudian dihukum (di dunia) maka hukuman tersebut sebagai tebusan baginya (untuk hukuman di akhirat). Dan siapa yang melanggarnya kemudian Allah tutupi (dari hukuman di dunia), maka keputusannya di tangan Allah SWT, jika Dia menghendaki akan mengampuninya, dan jika menghendaki akan menghukumnya.” (HR. Bukhori dan Muslim)

Mengapa Islam Menerapkan Hukuman Mati?

Mengutip salah satu isu yang diangkat Komisi Bahtsul Masail Diniyah Maudluiyah pada Muktamar Ke-33 NU di Jombang, Jawa Timur Agustus 2015, tentang hukuman mati yang dikaitkan dengan hak asasi manusia (HAM) dan pandangan Islam.

Baca Juga:  Hukum Dokter Laki-laki Periksa Pasien Wanita Menurut Islam

Dalam Muktamar tersebut membahas bahwa selain menjadi sanksi atas tindak kejahatan pembunuhan, hukuman mati juga diterapkan untuk berbagai tindak kejahatan berat tertentu. Lantas mengapa Islam menerapkan hukuman mati?

Dalam keputusan yang disahkan pada sidang pleno Muktamar Ke-33 NU, 5 Agustus tersebut dijelaskan, hukuman mati merupakan bukti dari upaya serius syariat Islam untuk memberantas kejahatan berat yang menjadi bencana kemanusiaan, seperti halnya pembunuhan.

Sanksi hukuman mati tersebut dinilai setimpal dan menjadi pelajaran paling efektif bagi orang lain supaya tidak berbuat hal yang sama. Muktamirin berpandangan, pada hakikatnya dimaksudkan untuk beberapa hal yang sama tersebut, antara lain:

  1. Memberantas tuntas kejahatan yang tidak dapat diberantas dengan hukuman yang lebih ringan.
  2. Orang lain akan terkendali untuk tidak melakukannya karena mereka tidak akan mau dihukum mati.
  3. Melindungi orang banyak dari tindak kejahatan itu.

Dengan berpijak pada dasar hakikat disyariatkannya Qhisash ini, hukuman mati dinilai tak dapat dinyatakan melanggar HAM. Malah sebaliknya, hukuman tersebut untuk memberantas pelanggaran HAM dengan membela hak hidup banyak orang. Pandangan tersebut didasarkan pada argumen al-Qur’an, as-Sunnah, dan pendapat para ulama yang tersebar dalam berbagai literatur yang sudah ada.

Tata cara Hukum Pancung dalam Islam

Dalam pelaksanaannya, hukum qishash khususnya hukum pancung, tidak boleh secara sembarang dilaksanakan dan harus memenuhi aturan dan syarat yang sangat ketat sesuai syariat Islam. Beberapa hal yang wajib diperhatikan yaitu:

1. Kepastian Pelaku Pembunuhan

Kepastian harus didapat dari saksi dua orang lelaki yang yakin dan juga tidak diingkari oleh terdakwa. Selain itu, kepastian juga bisa didapat dari pengakuan terdakwa yang masih berada dalam kondisi sadar, tidak gila, tidak mabuk atau berada dibawah tekanan ornag lain.

Prinsip harus terdapatnya saksi yang kuat dijelaskan dalam hadits Nabi Saw. Dari Aisyah ra berkata, Rasulullah SAW bersabda:

“Hindarkanlah oleh kalian hukuman hudud dari kaum muslimin sebisa mungkin, jika ada suatu peluang baginya (untuk bebas) maka bebaskanlah ia, (karena) sungguh seorang Imam/Khalifah salah dalam memaafkan itu lebih baik daripada salah dalam menghukum.” (HR. Turmudzi dan Al Baihaqi)

Akan tetapi jika kesaksian dua orang lelaki diingkari terdakwa, maka harus dilakukan sumpah pengingkaran seperti sabda Nabi SAW. Dari Amru bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa Rasulullah SAW pernah berkata dalam sebuah khuthbahnya:

Baca Juga:  Benarkah Hukum Melafalkan Niat dalam Shalat Bid'ah? Ini Jawabannya

“atas pendakwa untuk mendatangkan bayyinah (saksi), dan atas terdakwa untuk bersumpah (jika mengingkari dakwaan atas dirinya).” (HR. At-Turmudzi)

2. Tidak Ada Maaf dari Keluarga Korban

Jika keluarga dari korban sudah memberikan maaf, maka hukum pancung tidak perlu dilaksanakan, namun akan diganti dengan cara membayar diyat oleh pelaku pada keluarga korban.

Sedangkan apabila keluarga korban tidak memberikan maaf, maka hukuman pancung juga tidak segera dilakukan, namun akan ditunda beberapa saat sesuai dengan keputusan dan pendapat hakim atau qadhi.

Dari penguluran waktu tersebut diharapkan keluarga korban bisa merubah pikirannya sehingga bisa memaafkan sebab mereka juga memiliki hak yang sama. Allah SWT berfirman dalam surat Al Baqarah ayat 178,

“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka Barangsiapa yang mendapat suatu pema’afan dari saudaranya, hendaklah (yang mema’afkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma’af) membayar (diyat) kepada yang memberi ma’af dengan cara yang baik (pula). yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, Maka baginya siksa yang sangat pedih.” (QS. Al Baqarah 178)

Ayat tersebut diatas memberikan pemahaman bahwa hukum qishash tidak perlu dilaksanakan jika pelaku sudah memperoleh maaf dari keluarga atau ahli waris yang terbunuh, tetapi pelaku wajib membayar diyat (denda).

Pembayaran diyat ini juga harus diminta dengan cara yang benar dan tidak boleh dipaksa. Pelaku juga harus membayar diyat dengan cara yang baik dan tidak boleh ditangguhkan.

Adapun jika ternyata ahli waris tetap melaksanakan qishash atau membunuh pelaku sesudah menerima diyat, maka akan diambil qishash pula dan ahli waris akan mendapatkan siksaan yang pedih di akhirat nanti.

3. Keputusan Diambil Hakim yang Syar’i

Memberlakukan hukum pancung atau qishash ini sama dengan hudud yakni harus didasari keputusan peradilan yang syar’i dan tidak boleh dilakukan dengan cara parsial atau sembarangan. Pemutusan hukum dilakukan oleh seorang imam atau khalifah di mahkamah dan sudah dimaklumi oleh kalangan ulama.

Imam Fakhruddin Ar-Razi (w. 606 H) mengatakan dalam kitabnya Mafatih Al Ghayb fi At-Tafsir, “Umat Islam telah bersepakat bahwa tidak ada seorang pun rakyat yang boleh menerapkan Hudud terhadap para penjahat, bahkan mereka juga bersepakat bahwa penerapan Hudud terhadap para penjahat merdeka tidak boleh dilakukan kecuali atas wewenang Imam/Khalifah. Maka, ketika taklif ini (penerapan Hudud) bersifat pasti/harus dan tiada jalan keluar dari taklif tersebut selain dengan keberadaan Imam, mengingat sesuatu yang kewajiban tidak terlaksana tanpanya sedangkan ia dimampui oleh mukallaf hukumnya adalah wajib, maka itu mengharuskan secara pasti wajibnya mengangkat Imam/Khalifah.” (Mafatih Al Ghayb fi At-Tafsir, vol 11, hlm 181)

Baca Juga:  Inilah Alasan Kenapa Dianjurkan Melakukan Jimak di Malam Jumat

Mengapa Memilih Hukuman Pancung?

Hukuman mati banyak sekali macamnya, namun ternyata yang dilakukan dengan hukum pancung merupakan cara yang lebih tepat dan lebih manusiawi dibandingkan dengan hukuman mati lain seperti diracun atau tembak.

Jika dilihat dari penjelasan secara ilmiah, hukuman mati dengan cara tembak dilakukan dengan memerintah beberapa algojo. Dari sekian banyak senjata, hanya satu yang berisi peluru tajam dan ini berarti hanya satu organ yang ditembak antara otak atau jantung.

Apabila organ jantung yang ditembak, maka otak akan tetap berfungsi selama beberapa saat, namun, jika bagian otak yang tertembak, maka jantung masih berdetak. Dari keduanya, terpidana sama-sama tidak langsung meninggal. Menurut penelitian, terpidana mati yang ditembak baru meninggal antara 20 sampai 30 menit sesudah dieksekusi.

Namun, jika hukuman mati dengan cara pancung, hanya terdapat satu orang algojo yang menggunakan satu buah pedang tajam. Dalam sekali tebasan, maka kepala akan terlepas.

Meskipun terlihat sadis, akan tetapi ini memperlihatkan kasih sayang Allah SWT kepada hamba-Nya. Dimana saat leher terputus, maka semua jaringan yang menghubungkan jantung dengan otak juga akan langsung terputus, sehingga langsung kehilangan kontak. Dengan demikian jantung langsung berhenti dan terpidana tidak akan merasakan sakit yang terlalu lama.

Dari penelitian yang dilakukan Profesor Wilhelm Schulze dan juga Dr. Hazim dari College of Veterinary Medicine, hannover Unoversity, German menjelaskan jika orang yang mendapat hukuman pancung tidak akan merasakan sakit apa pun juga karena saraf penimbul rasa sakit tidak tersentuh sama sekali.

Demikian, semoga informasi ini bermanfaat. Wallahua’lam bisshawab.

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik