Hukum, Rukun, Syarat, Tata Cara Amar Ma’ruf Nahi Munkar dalam Islam

amar ma'ruf nahi munkar

Pecihitam.org – Sering kita mendengar atau membaca berita tentang penggusuran ataupun pengrusakan tempat-tempat kemaksiatan dengan cara yang membabi buta, bahkan yang paling ekstrim adalah ada kelompok-kelompok tertentu yang melancarkan serangan bom bunuh diri, ironisnya semua hal itu didasari alasan Amar ma’ruf nahi munkar atau jika diterjemahkan dalam bahasa indonesia adalah memerintahkan hal yang baik dan mencegah hal yang buruk.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Apakah itu semua bisa dibenarkan oleh agama atau justru dilarang keras oleh agama? Untuk menjawab itu semua mari kita pahami bersama apa sebenarnya hakikat amar ma’ruf nahi munkar.

Daftar Pembahasan:

Hukum Amar Ma’ruf Nahi Munkar

Sebenarnya hukum amar ma’ruf nahi munkar adalah wajib, sebagaimana ijma Ulama’ dan isyarat dari setiap akal manusia yang bersih. Namun kewajiban tersebut tidak hanya didasari dua hal itu saja, juga didasari al-Qur’an dan al-Hadits, serta beberapa atsar.

وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ ۚ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ

“Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar merekalah orang-orang yang beruntung”. (QS. Ali ’Imran, 104).

Dari ayat ini imam al-Ghazali menjelaskan, bahwa kata وَلْتَكُنْ adalah kata perintah, sedang kata perintah (dalam teori ushul fiqh) bermakna wajib. Dan firman Allah وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ adalah kejelasan bahwa amar ma’ruf nahi munkar adalah Fardlu Kifayah bukan Fardhu ’Ain, artinya kewajiban akan gugur jika telah dilaksanakan oleh seseorang saja.

لَيْسُوا سَوَاءً ۗ مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ أُمَّةٌ قَائِمَةٌ يَتْلُونَ آيَاتِ اللَّهِ آنَاءَ اللَّيْلِ وَهُمْ يَسْجُدُونَ 0 يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُسَارِعُونَ فِي الْخَيْرَاتِ وَأُولَٰئِكَ مِنَ الصَّالِحِينَ

Mereka itu tidak sama; di antara Ahli Kitab itu ada golongan yang berlaku lurus, mereka membaca ayat-ayat Allah pada beberapa waktu di malam hari, sedang mereka juga bersujud (sembahyang). Mereka beriman kepada Allah dan hari penghabisan, mereka menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang munkar dan bersegera kepada (mengerjakan) pelbagai kebajikan; mereka itu termasuk orang-orang yang saleh. (QS. ali ‘Imran, 113-114)

Sedang ayat ini menurut imam al-Ghazali adalah kesaksian seseorang akan kebaikan tidaklah cukup hanya bermodalkan beriman kepada Allah dan hari penghabisan, namun sampai dia melakukan amar ma’ruf nahi munkar. Dan masih banyak firman-firman Allah yang memerintahkan hal ini, seperti dalam surat at-Taubah ayat 1, a1 Maidah ayat 78-79 dll.

“Diriwayatkan dari Abi Tsa’labah al-Khusyani, sesungguhnya ia bertanya pada Rasulullah Saw. mengenai tafsir dari Firman Allah Swt. (yang artinya); “Tiadalah orang yang sesat itu akan memberi bahaya kepadamu apabila kamu telah mendapat petunjuk” (Qs. al-Maidah, 105), maka Nabi menjawab; wahai Abu Tsa’labah, perintahlah kebajikan dan cegahlah kemungkaran! Maka ketika dirimu melihat kebakhilan diikuti, hawa nafsu diikuti dun duniawi diperioritaskan dan semua orang bangga dengan pendapatnya, maka teguhkanlah dirimu dan tinggalkanlah orang-orang bodoh, sesungguhnya di belakang kalian terdapat fitnah laksana bagian malam yang menggelapkan. Bagi yang berpegang teguh dalam fitnah itu sebagaimana keteguhan kalian terhadap sesuatu, dia akan mendapatkan pahala 50 orang dari kalian. Dikatakan ” (50 pahala) dari mareka ya Rasulullah!!! Nabzi menjawab, tidak tapi (seperti pahala 50) dari kalian, karena kalian semua menemukan penolong dalam kebaikan dun mereka tidak menemukanya.”

Dari Hadits yang diriwayatkan Ibnu Hibban dikatakan:
Ketika salah seorang manusia melihat kemunkaran dan dia tidak menghilangkannya , maka sungguh dia dekat dengan siksa Allah SWT

Dan dalam satu hadits shahih riwayat muslim disebutkan:
Barangsiapa di antara kamu melihat kemungkaran hendaklah ia mencegah kemungkaran itu dengan tangannya. jika tidak mampu, hendaklah mencegahnya dengan lisan, jika tidak mampu juga, hendaklah ia mencegahnya dengan hatinya. Itulah selemah-lemah iman.” (HR. Muslim)

Dari dua dalil di atas memang sangat jelas menuju pada satu pemahaman bahwa diwajibkan bagi umat Islam yang mampu ketika melihat kemunkaran untuk langsung memberantasnya, namun hal ini tidak bisa ditujukan untuk kesemuannya, karena apa yang di perintahkan Allah Swt. melalui ayat di atas memiliki batasan-batasan tersendiri, yaitu seperti yang telah di paparkan al-Imam al-Qurthubiy dengan jelas di dalam tafsirnya:

Baca Juga:  Hukum Menarik Sesuatu yang Dihibahkan, Bolehkah?

kata menghilangkan kemungkaran dengan tangan merupakan khitab yang ditujukan untuk para pemimpin (pemerintah), sedangkan maksud dari menghilangkan dengan lisan adalah untuk para Ulama, dan maksud dengan hati adalah untuk arang Awam pada umumnya”.

Dari sini bisa dipahami kalau hak untuk menghilangkan kemungkaran sepenuhnya dimiliki oleh pemerintah, baru ketika memang pemerintah tidak melakukan tindakan apa-apa, derajat kedua yaitu para Ulama boleh melakukan apapun untuk menghilangkannya, namun tetap dengan batasan selama tidak menimbulkan kerusakan yang lebih besar.

Itupun kalau memang pemerintah telah jelas membiarkan kemaksiatan tersebut berlangsung tanpa melakukan apa-apa, atau memberikan kebijakan namun bertentangan dengan nash qat’i (paten) dari dalil syariat yang ada, seperti sampai menghalalkan zina atau perbuatan dosa besar lain yang telah dengan jelas diharamkan agama Islam.

Kalau dalam kenyataannya pemerintah masih memberikan kebijakan-kebijakan tertentu dalam pemberantasan kemaksiatan tersebut, maka masih menjadi kewajiban bagi setiap umat Islam untuk melaksanakan kebijakan tersebut, kalau memang terkesan ada kekeliruan maka bagi rakyat baik itu Ulama atau selainnya hanya boleh memberikan teguran dan nasihat pada pemerintah tersebut, tidak langsung menggantikannya dalam memberantas kemunkaran yang ada secara paksa dan keras atau dalam istilahnya biasa di sebut (main hakim sendiri).

Karena dalam Islam sendiri, konteks amar ma’ruf nahi munkar sudah memiliki batasan-batasan baku, yaitu bagi seorang rakyat hanya wajib menasihati dan memberitahu pelaku kemunkaran tersebut, untuk selebihnya secara utuh adalah kekuasaan dari pemerintah.

Serta masih banyak lagi hadits-hadits lain yang menjelaskan hal serupa, dan atsar-atsar sahabat yang juga masih bersangkutan (baca Ihya ‘Ulum ad-Din bab amar ma’ruf).

Rukun dan Syarat-syaratnya

Dalam masalah amar ma’ruf tentu tidak akan terlepas dari tindakan-tindakan yang mencakup dari hal-hal berikut; 1. Muhtasib (orang yang melakukan amar ma’ruf), 2. Muhtasab ’alaih (seseorang yang melakukan kemungkaran), 3. Muhtasab fih (bentuk kemaksiatan). 4. Nafsul ihtisab (wujud amar ma’ruf). Keempat perkara tersebut atau yang disebut sebagai rukun, masing-masing memiliki syarat tersendiri.

1. Muhtasib (orang yang melakukan amar ma’ruf).

Syarat bagi muhtasib adalah mukallaf. Dalam arti selain mukallaf tidak dikenai kewajiban melakukan amar ma’ruf. Kemudian muslim, pensyaratan ini ditetapkan karena memandang amar ma’ruf adalah termasuk usaha untuk menolong agama, dengan demikian amar ma’ruf akan sangat sulit jika dipraktekkan oleh selain muslim. Syarat terakhir adalah memiliki kemampuan dan atau kekuatan untuk melakukan amar ma’ruf.

2. Muhtasab ’alaih (seseorang yang melakukan kemungkaran).

Syaratnya adalah Siapapun ia walaupun bukan termasuk orang yang mendapat tuntutan dalam agama. Seperti anak kecil atau orang gila yang berzina dengan sesama anak kecil atau orang gila.

3. Muhtasab fih (bentuk kemaksiatan).

Syaratnya adalah perbuatan tersebut memanglah hal yang mungkar, dan perlu diketahui kata mungkar lebih umum dari pada maksiat, seperti zina yang dilakukan anak kecil bukanlah sebuah kemaksiatan bagi anak kecil tersebut, namun apa yang ia lakukan adalah termasuk hal yang munkar. Kemudian kemungkaran tersebut terjadi saat itu, sehingga mengecualikan dengan kemungkaran yang telah usai atau belum terjadi. Dan yang terakhir adalah kemungkamn tersebut memanglah nyata tanpa mencari-cari kesalahan sebelumnya (tajassus).

4. Nafsul ihtisab (wujud amar ma’ruf).

Wujud amar ma’ruf sendiri memiliki tingkatan-tingkatan.

  • Pertama, mencari tahu akan kemungkaran tersebut, namun menurut Imam al-Ghazali tingkatan pertama ini adalah mungkar karena termasuk mencari kesalahan orang lain atau tajassus.
  • Kedua, memberi tahu bahwa hal itu adalah mungkar.
  • Ketiga, mencegahnya dengan memberikan nasihat, dan menakuti-nakutinya akan ancaman Allah kepada orang yang berbuat munkar.
  • Keempat, mencaci dan memarahinya dengan perkataan yang kasar dan menyakitkan.
  • Kelima, menggunakan tangan untuk mencegah perbuatannya, seperti memecah botol minuman keras.
  • Keenam, mengancamnya dan menakut-nakutinya seperti ungkapan” berhentilah dan tinggalkanlah hal itu atau akan kupecahkan kepalamu.
  • Ketujuh, dengan cara kekerasan seperti memukulnya.
  • Kedelapan, mencari bantuan jika sasaran melakukan perlawanan, sedang orang yang beramar ma’ruf tidak kuasa untuk melawannya. Untuk yang terakhir ini perlu adanya legalitas dari Imam atau pemerintah.
Baca Juga:  Ketika Punya Biaya, Manakah yang Lebih Utama: Nikah Dulu atau Pergi Haji?

Landasan dan Tata Cara Amar Ma’ruf Nahi Munkar

Landasan dasar umat Islam untuk melakukan Amar ma’ruf nahi munkar adalah:

كُنْتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ ۗ وَلَوْ آمَنَ أَهْلُ الْكِتَابِ لَكَانَ خَيْرًا لَهُمْ ۚ مِنْهُمُ الْمُؤْمِنُونَ وَأَكْثَرُهُمُ الْفَاسِقُونَ

“kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf, dun mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah”.(Qs. ‘Ali ‘Imran, 110)

Juga dalam satu hadits shahih riwayat Imam Muslim: “Barangsiapa di antara kamu melihat kemungkaran hendaklah ia mencegah kemungkaran itu dengan tangannya. jika tidak mampu, hendaklah mencegahnya dengan lisan, jika tidak mampu juga, hendaklah ia mencegahnya dengan hatinya. Itulah selemah-lemah iman.”

Namun hal ini sering kali disalah artikan oleh beberapa kelompok, dengan mengambilnya sebagai dalil untuk melakukan penghancuran basis-basis kemaksiatan secara membabi buta, namun tanpa memandang batasan-batasan dari amar ma’ruf itu sendiri, efeknya hal ini bukan berakhir dengan apa yang mereka maksudkan (meniadakan maksiat), malah seringkali justru mengakibatkan keresahan di tengah-tengah masyarakat bahkan naudzubillah sampai membuat nama Islam menjadi negatif di mata dunia.

Karena itu sudah sepatutnya bagi kita umat Islam, sebelum melaksanakan kewajiban amar ma’ruf nahi munkar untuk memahami batas-batas kelegalan dari hal tersebut.

Proses Pelaksanaan Amar Ma’ruf Nahi Munkar

Seperti yang sudah disinggung sedikit sebelumnya, dalam Islam sebenarnya sudah ada aturan baku tentang masalah ini, yaitu adanya fase-fase tertentu yang harus dilewati dalam pelaksanaan amar ma’ruf nahi munkar, yang meliputi At-Ta’rif (memberi tahu), wa’dzu (menasehati), takhsyin fil qaul (berkata dengan keras), dan man’u bil qahri (mencegah dengan paksa).

Semua itu memang sesuai dengan apa yang tersurat dalam hadits Nabi:

Barangsiapa di antara kamu melihat kemungkaran hendaklah ia mencegah kemungkaran itu dengan tangannya. jika tidak mampu, hendaklah mencegahnya dengan lisan, jika tidak mampu juga, hendaklah ia mencegahnya dengan hatinya. Itulah selemah-lemah iman “. (HR. Muslim)

Namun keseluruhan fase ini tidak serta merta ditujukan bagi keseluruhan umat Islam, karena memang keadaan dan kekuasaan masing-masing individu dari setiap manusia berbeda-beda, dalam hal ini Syaikh Abdurrahman Ibn Muhammad Ibn Husain Ibn Umar Ba’alawy menuturkan:

”Fase pertama sampai kedua yaitu menerangkan dan menasihati boleh dilakukan oleh siapapun, untuk fase selanjutnya yang berupa berkata dengan keras dan menghentikan dengan paksa adalah murni hanya boleh dilakukan pemerintah saja”.

Karena itu yang benar dalam praktek lapangan amar ma’ruf nahi munkar ini adalah: Ketika sebuah kemunkaran sedang berlangsung di depan seorang rakyat biasa, maka baginya harus menghilangkan kemunkaran tersebut dengan nasihat semampunya, itupun selama tidak membahayakan atas keselamatan diri, nyawa, harta, keluarga atau kehormatannya, dan kalau memang apa yang dilakukannya tidak menimbulkan masalah yang lebih besar.

Kewajiban ini hanya untuk menghentikan aktifitas itu saja, untuk selanjutnya dia wajib menyerahkan sepenuhnya pada yang berwenang (pemerintah atau orang yang diberi mandat seperti polisi atau yang lainnya), dari mulai masalah penghukuman atau pencegahan ter-ulang kembalinya kemunkaran tersebut.

Ini mengaca pada rumusan para Ulama yang mengklasifikasikan wilayah amar ma’ruf nahi munkar seorang rakyat hanya terbatas dalam masalah men-daf’u (menghentikan) saja, untuk selainnya seperti uqubah (menghukum) atau zajru (menjerakan pelaku), sepenuhnya merupakan hak dari pemerintah, dan seorang rakyat sama sekali tidak boleh melancanginya, hal ini dikarenakan akan sangat riskan sekali menimbulkan fitnah jika dilakukan secara individual.

Baca Juga:  Hukum Menggabungkan Pendapat Dua Mazhab dalam Ibadah, Bolehkah?

Maka bisa disimpulkan, Islam mensyariatkan amar ma’ruf nahi munkar dengan urutan sebagaimana berikut:

  1. Memberitahu pelaku tentang ancaman dari Allah karena melakuan kemunkaran tersebut;
  2. Memberikan nasihat dengan halus pada pelaku tersebut;

”Dua hal ini wajib bisa dilakukan oleh siapapun baik rakyat atau pemerintah ketika kemunkaran tersebut sedang berlangsung dengan syarat keamanan tetap kondusif.”

  • 3. Menegur dengan kata kata kasar;
  • 4. Membubarkan dengan paksa, menghukum dan menjerakan pelaku.

”Dua fase terakhir ini hanya wajib dan boleh dilakukan oleh pihak pemerintah atau wakilnya saja.”

Dan tindakan yang semestinya dilakukan oleh pemerintah perihal kemunkaran khususnya di Negara kita ini adalah:

  • Mengadakan sosialisasi pengajaran secara menyeluruh di tiap daerah dan lapisan masyarakat tentang bahaya kemunkaran-kemunkaran seperti judi, perzinahan atau perbuatan yang sering menjadi penyakit masyarakat lainnya;
  • Lebih Meningkatkan pembelajaran dini tentang halhal tersebut kepada anak-anak khusunya remaja, dengan mengadakan penyuluhan atau seminar di sekolah;
  • Melakukan razia dan penertiban di tempat-tempat yang sering di pakai untuk melakukan aksi kemunkaran tersebut;
  • Memberikan solusi terbaik ke pada pelaku atau penyebab kemunkaran tersebut, seperti dengan memberikan lapangan kerja baru bagi para PSK atau para pengangguran;
  • Membuat undang-undang khusus bagi pelaku kemunkaran-kemunkaran tersebut lengkap dengan sangsi-sangsinya.

Dan untuk masyarakat biasa, sudah seharusnya bersikap lebih bijaksana dalam menanggapi permasalan ini, dengan tidak melanggar batasan-batasan yang telah di gariskan Islam, namun tetap melaksanakan kewajiban sesuai dengan porsinya, agar tidak tercakup dalam salah satu ancaman dari sabda Nabi yaitu:

”Ketika salah seorang manusia melihat kemunkaran dan dia tidak
menghilangkannya , maka sungguh dia dekat dengan siksa Allah Swt. ”.(HR. Ibnu Hibban)

Dan sebaliknya menjadi salah satu penerus sahabat Nabi yang tersurat dalam firman Allah:

kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah”.(Qs. ’Ali ’Imran, 110)

Jadi, seperti menghimpun kelompok sendiri untuk melakukan pembakaran, pengrusakan, lebih-lebih pengeboman tempat-tempat kemunkaran yang dilakukan tanpa adanya perintah dan komando dari pemerintah bukanlah wujud asli dari amar ma’ruf yang disyariatkan dalam Islam

Sebab pada kenyataannya semua hal tersebut bukannya menghilangkan kemunkaran dari permukaan bumi, tapi sebaliknya, malah yang ada hanyalah munculnya keresahan masyarakat, dan yang lebih ironis lagi jika itu memicu adanya fitnah bagi umat Islam lebih-lebih bagi Islam itu sendiri, padahal semua itu sangat jauh dari esensi ajaran agama tercinta kita ini yang merupakan rahmatan lil ’alamin (rahmat bagi seluruh Alam).

Kesimpulan

  1. Dalam mencegah kemungkaran Islam telah mengajarkan cara-cara dan etika yang santun dan bijak. Tidak semua lapisan manusia diberikan kebebasan mutlah melakukan nah ’an mungkar dengan segala cara. Akan tetapi ada tindakan-tindakan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah saja meskipun kewajiban mencegah kemungkaran adalah kewajiban bersama.
  2. Islam tidak membenarkan perusakan yang melebihi batas dalam rangka menghilangkan kemungkaran.
  3. Mencegah kemungkaran adalah hak dan kewajiban semua orang yang melihatnya, tidak ada ruang bagi siapa saja untuk membiarkan kemungkaran. Yang mampu mencegah dengan kekuasaan, maka harus menggunakan kekuasaanya untuk mancegah kemungkaran, hingga yang hanya mampu mengingkarinya maka harus ingkar atas kemungkaran tersebut.

Wallahu a’lam Bishshawaab

Sumber Pustaka: Kail Mas ’14, Potret Ajaran Nabi Muhammad dalam sikap santun Akidah NU, hlm. 355-367

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *