Hukum Shalat Memakai Kaos Kaki, Sah atau Tidak?

hukum shalat memakai kaos kaki

Pecihitam.org – Sebagai umat muslim kita di wajibkan mengikuti cara shalat yang dicontohkan Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam yang mana tatacaranya sudah banyak di diterangkan oleh para ulama fiqih dalam kitab-kitab mereka.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Salah satu rukun shalat adalah sujud, yang mana bahwa sujud wajib meletakkan tujuh anggota tubuh pada tempat sujud. Tujuh anggota tubuh tersebut meliputi dahi, dua telapak tangan, dua lutut dan dua kaki. Sampai di sini tidak ada masalah dan kewajiban ini berlaku dalam kondisi normal tanpa adanya unsur. Namun bagaimana dengan hukum orang yang shalat memakai kaos kaki apakah sujudnya sah?

Seperti yang kita ketahui bahwa kaos kaki berfungsi untuk menutupi bagian kaki, sedangkan dalam sujud ada syarat yang harus dipenuhi yakni terdapat tujuh anggota tubuh yang wajib diletakkan ketika sujud seperti yang sudah disebutkan di atas.

Hal ini sebagaimana dengan hadits Rasulullah Shallallahu alaihi sallam yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari yang artinya sebagi berikut:

“Saya diperintah untuk bersujud di atas tujuh anggota badan, yakni dahi (sambil tangan beliau menunjuk pada hidungnya), kedua tangan, kedua kaki, dan ujung-ujung telapak kaki.” (HR. Imam Bukhari)

Dari hadis tersebut diketahui bahwasanya umat Islam diperintahkan untuk bersujud di atas tujuh anggota badannya yakni dahi, dua telapak tangan, dua lutut dan dua kaki.

Baca Juga:  Sahkah Wanita Shalat tanpa Mukena? Berikut Penjelasanya

Kemudian persoalannya adalah apakah ketujuh anggota tubuh tersebut wajib terbuka atau tidak ketika sujud ketika shalat? Hal ini yang menjadi sebuah bahan diskusi diantara para ulama dan kemudian para ulama pendapat mengenai hal ini.

Syaikh Muhammad bin Ali As-Syaukani menerangkan dalam kitab Nailul Authar Syarah Muntaqal Akhbar sebagimana berikut ini:

قال ابن دقيق العيد : ولم يختلف في أن كشف الركبتين غير واجب لما يحذر فيه من كشف العورة وأما عدم وجوب كشف القدمين فلدليل لطيف وهو أن الشارع وقت المسح على الخف بمدة يقع فيها الصلاة بالخف فلو وجب كشف القدمين لوجب نزع الخف المقتضي لنقض الطهارة فتبطل الصلاة اه

Baca Juga:  Bagaimanakah Hukum Bersalaman Setelah Shalat?

Artinya, “Ibnu Daqiq Al-Ied (yang juga bermadzhab Syafi‘i) mengatakan, ‘Ulama sepakat bahwa keterbukaan kedua lutut (ketika sujud) tidak wajib karena dikhawatirkan tersingkap aurat. Sedangkan ketidakwajiban terbukanya kedua kaki didukung sebuah dalil halus di mana Nabi Muhammad SAW pada suatu ketika mengusap khuf (sejenis kaos kaki rapat dari kulit) tetap mengenakannya dalam shalat. Seandainya keterbukaan kedua kaki itu wajib, niscaya pencopotan khuf juga wajib yang menuntut pembatalan kesucian lalu membatalkan shalat,’” (Lihat Muhammad bin Ali As-Syaukani, Nailul Authar Syarah Muntaqal Akhbar, Beirut, Darul Fikr, cetakan pertama, 1982 M/1402 H, juz II, halaman 289).

Dari Al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan bahwa, “Pada suatu malam di suatu perjalanan aku pernah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian aku berikan pada beliau SAW bejana yang berisi air. Lalu beliau membasuh wajahnya, lengannya, mengusap kepalanya. Ketika aku ingin melepaskan sepatu beliau SAW, kenudia beliau berkata,

Baca Juga:  Kejatuhan Kotoran Cicak atau Burung saat Shalat, Batal atau Tidak?

“Biarkan keduanya tetap kukenakan, sebab aku telah memakai keduanya dalam keadaan bersuci sebelumnya.” Lalu beliau cukup mengusap khufnya saja. (HR. Ahmad, 4: 251; HR Bukhari, No. 206; HR Muslim, No. 274)

Berdasarkan dalil dan keterangan yang telah diuraikan diatas hukum memakai kaos kaki bahkan sepatu ataupun sandal saat shalat diperbolehkan dan shalatnya tetap sah. Dengan catatan kaos kaki. sepatu atau sandal yang dikenakan tersebut dalam keadaan bersih dan suci dari segala macam kotoran dan najis.

Demikian semoga bermanfaat Allahu a’lam bishowab

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *