Hukum Shalat Laki-Laki Menghadap Perempuan, Sahkah?

hukum shalat menghadap perempuan

Pecihitam.org – Beberapa teks hadits menyebutkan bahwa lewatnya perempuan di hadapan laki-laki yang sedang shalat bisa membatalkan shalat laki-laki tersebut. Bagaimanakah maksud hadis tersebut? Benarakah hukum shalat menghadap perempuan tidak diperbolehkan?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Dalam salah satunya hadits riwayat Abu Hurairah disebutkan bahwa: Nabi Muhammad Saw. bersabda “Shalat seseorang bisa batal (apabila lewat di depannya) perempuan, anjing, dan keledai.” (H.R. Ibnu Majah)

Selain Ibnu Majah, Imam Muslim (Bab Shalat no 511) dan Imam Ahmad (Musnad Ahmad no 16355, 20049) juga meriwayatkan hadis ini. Dalam Az-Zawaid disebutkan bahwa sanadnya sahih dan Imam Bukhari pernah berhujjah dengan semua perawinya.

Dalam riwayat lainnya disebutkan pula bahwa yang membatalkan shalat hanya perempuan baligh yang sudah haid. Sementara itu, anak perempuan yang belum balig tidak masuk dalam kategori ini.

Dari Ibnu Abbas r.a diriwayatkan bahwa Rasulullah Saw. bersabda: “Shalat seseorang bisa batal (jika lewat di depannya), anjing hitam dan perempuan yang (sudah) haid (baligh)” (H.R. Ibnu Majah)

Lantas bagaimana apabila perempuan, anjing dan keledai lewat di hadapan orang shalat, apakah shalatnya batal dan harus diulang? Bagaimana hukum shalat menghadap perempuan?

Untuk memahami hadis ini, kita perlu membandingkan dengan hadis-hadis yang lainnya sebab da banyak riwayat yang menyatakan bahwa tiga hal tersebut tidak membatalkan shalat orang yang dilewatinya.

Aisyah r.a. pernah menyangkal perkataan sahabat yang menyetarakan perempuan dengan anjing dan keledai. Aisyah r.a. berkata bahwa ia pernah tidur di hadapan Rasulullah Saw. yang sedang shalat, tapi keberadaannya tidak membuat shalat Rasulullah Saw. menjadi batal.

Aisyah berkata: “Alangkah jeleknya kalian menyetarakan kami dengan keledai dan anjing. Sungguh aku telah melihat Rasulullah Saw. shalat sedangkan aku melintang antara beliau dan kiblat. Apabila beliau hendak sujud, beliau meraba kakiku, maka aku pun menarik kakiku, lalu beliau sujud.” (H.R. Abu Daud)

Baca Juga:  Handphone Berbunyi Ketika Shalat, Tindakan Apa yang Harus Dilakukan?

Selain pernyataan Aisyah r.a., ada pula riwayat lain yang menyatakan bahwa ada perempuan yang pernah lewat di hadapan Nabi dan para sahabat yang sedang shalat, saat itu ada tombak kecil yang ditancapkan di depan kiblat. Namun perempuan itu tidak menyebabkan shalat Nabi Muhammad Saw. dan para sahabat menjadi batal.

“Telah menceritakan kepada kami Hafsh bin Umar, telah menceritakan kepada kami Syu’bah, dari Aun bin Juhaifah yang berkata, aku mendengar Bapakku, bahwa Nabi Muhammad Saw. pernah melaksanakan shalat bersama para sahabat di daerah Bathha`, dan di hadapan beliau ditancapkan sebuah tombak kecil. Beliau mengerjakan shalat Zhuhur dua rakaat dan shalat Ashar dua rakaat, sementara perempuan dan keledai berlalu lalang di hadapannya.” (H.R. Bukhari dan Abu Daud)

Selain Aisyah r.a, Ibnu Abbas juga menyatakan bahwa keledai dan perempuan tidak membatalkan shalat.

“Dari Abu As Shahba` dia berkata; “Kami membicarakan mengenai sesuatu yang dapat memutuskan shalat di samping Ibnu Abbas, maka Ibnu Abbas berkata; “Aku pernah datang bersama seorang budak dari Bani Abdul Mutthalib dengan mengendarai seekor keledai, dan Rasulullah Saw. sedang melaksanakan shalat, maka budak itu turun, aku pun ikut turun lalu aku biarkan keledai tersebut di depan shaf, namun beliau tidak menghiraukannya. Setelah itu datang pula dua orang budak wanita dari Bani Abdul Mutthalib, lalu keduanya masuk ke dalam shaf, namun beliau tetap tidak menghiraukannya.” (H.R. Abu Daud)

Baca Juga:  Definisi Sholat dan Dalil-Dalil yang Mewajibkan Untuk Menunaikan 5 Waktu

Tentang hal ini, Imam Malik, Abu Hanifah, Imam Syafii, dan ulama salaf serta ulama khalaf berkata “Tidak membatalkan shalat lewatnya ketiga hal tersebut (anjing, perempuan dan keledai) serta sesuatu apa pun selain itu. Adapun maksud dari membatalkan shalat dalam hadis ini bukanlah membatalkan shalat secara hakiki, melainkan mengurangi kekhusyukan shalat karena hati disibukkan dengan sesuatu yang lewat di hadapannya. (Lihat Syamsul Haq al-Adzhim Abadi, ‘Aunul ‘Ma’bud Syarh Sunan Abi Daud, (Beirut, Daarul Fikr, 2003), h. 298).

Mari kita perhatikan lagi. Beberapa hadis di atas menyatakan bahwa Rasulullah Saw. menancapkan tombak kecil di arah kiblat yang digunakan sebagai satir atau penghalang. Adanya penghalang tersebut diharapkan orang yang shalat tidak disibukkan dengan apa yang lewat di hadapannya.

Saat itu, Rasulullah Saw. tidak mengulangi shalatnya meskipun ada perempuan yang lewat di hadapannya. Meski begitu, kita perlu ingat bahwa Rasulullah Saw. adalah orang yang paling khusyuk saat melaksanakan shalat. Kekhusyukan shalat beliau tentu tidak terganggu hanya karena ada sesuatu yang lewat di hadapannya.

Jika illat hadits di atas adalah “hilangnya kekhusyukan shalat”, maka bukan hanya perempuan yang bisa menjadi penyebab hilangnya kekhusyukan shalat laki-laki. Laki-laki yang lewat di hadapan perempuan yang shalat pun bisa membuat shalat perempuan tersebut menjadi tidak khusyuk. Hanya saja mungkin hal ini lebih banyak terjadi pada laki-laki.

Pada masa Nabi Muhammad hidup, bahkan ada sahabat laki-laki yang sengaja shalat di shaf paling belakang, agar saat ruku’ ia bisa melihat perempuan cantik yang shalat tepat di belakangnya. Sebagaimana hadis riwayat Ibnu Abbas:

Baca Juga:  Sholat Taubat: Penjelasan Tentang Dalil, Tata Cara dan Waktu Pelaksanaan yang Tepat

Dari Ibnu Abbas berkata: “Dahulu ada seorang perempuan cantik yang shalat di belakang Rasulullah Saw. Ia termasuk perempuan paling rupawan. Sebagian orang maju hingga berada di shaf pertama agar tidak melihatnya dan sebagian lainnya justru mundur hingga berada di shaf terakhir. Maka apabila ruku, ia (laki-laki tersebut) melihat perempuan itu dari bawah kedua ketiaknya.

Lalu Allah menurunkan: “Dan sesungguhnya Kami telah mengetahui orang-orang yang terdahulu daripada-mu dan sesungguhnya Kami mengetahui pula orang-orang yang terkemudian (dari padamu).” (Al Hijr: 24) (H.R at-Tirmidzi –Hadis ini sahih sebagaimana dinyatakan oleh Imam at-Tirmidzi)

Pendapat mayoritas pala ulama menyatakan bahwa khusyuk dalam shalat adalah sunnah. Maka, bagi kaum Muslimin yang berpijak pada pendapat mayoritas ulama ini, saat seseorang merasa shalatnya tidak khusyuk, maka disunnahkan baginya untuk mengulangi shalatnya.

Tapi, ada pula sebagian ulama yang berpendapat bahwa khusyuk dalam shalat adalah wajib. Maka, wajib hukumnya untuk mengulangi shalat apabila tidak khusyuk saat melaksanakannya.

Maka, hukum shalat menghadap perempuan adalah sah-sah saja selama tidak mengganggu kekhusyukan shalat. Wallahu a’lam bisshawab.

Ayu Alfiah