Masih Wajibkah Hukum Sholat Bagi Orang Pikun?

Masih Wajibkah Hukum Sholat Bagi Orang Pikun?

PeciHitam.org Menjadi tua adalah hukum alam yang tidak terhindarkan, semakin panjang umur seseorang semakin lambat pula daya ingatnya, bahkan tidak sedikit juga orang tua yang menjadi pikun karena ini.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Jika sudah begini, bagaimana hukum sholat bagi orang pikun? Karena dari kepikunan ini, orang tersebut lupa dengan bacaan sholat, bahkan urutan sholat, bahkan tatacara bersuci.

Sekarang jika kita berandai-andai mengajari orang pikun tersebut cara sholat lagi, mungkinkah?? Jika tidak, meski sholat adalah wajib hukumnya dan dikatakan tiang agama, islam tidak memaksakan pengamalannya pada orang-orang dengan kondisi seperti ini, bahkan islam menghapuskan kewajibannya.

Sebenarnya tidak hanya orang pikun, orang gila, bahkan orang yang tertidur pun mendapat keringanan dalam sholat. Hal ini memberikan arti bahwa Islam tidak sekaku seperti yang dikatakan mereka yang terklaim sebagai “garis keras”, islam adalah agama yang lembut.

Adapun argumentasi istinbath hukumnya, akan dibahas dengan rinci pada penjelasan berikut ini.

Argumentasi Hukum Sholat Bagi Orang Pikun

Orang yang dibebani melakukan kewajiban termasuk dalam hal sholat, adalah mereka yang dinilai memiliki kemampuan melakukan. Penjabaran mampu ini bisa berupa akal yang sehat, fisik yang memungkinkan, dan ada harta yang bisa ditasharufkan.

Baca Juga:  Shalat Id; Hukum, Waktu dan Tata Cara Pelaksanaannya?

Apakah orang pikun mempunyai akal yang sehat? Saya kira tidak. Dari itu hukum sholat bagi orang pikun tidaklah wajib. Dalam Ushul Fikih terdapat istilah عوارض الأهلية yang berarti seseorang tidak akan lagi dibebani dengan kewajiban jika ditemukan pada dirinya hal-hal yang menyebabkan ketidakmampuan akal.

Hal ini juga disampaikan oleh Muhammad Mustafa Az-Zuhaili dalam kitab Ushul Fiqh Al-Islami:

العوارض التي تعرض لأهلية الأداء فتزيلها أصلًا، كالجنون والنوم – إلى قوله – ويصبح الإنسان في هذه الحالات عديم الأهلية تمامًا، ولا يترتب على تصرفاته أثر شرعي، وتنعدم عنه التكاليف

Di sini Az-Zuhaili menjelaskan bahwa orang gila dan tidur menyebabkan hilangnya kewajiban melakukan hal yang diwajibkan oleh Allah dikarenakan terdapat gejala ketidakmampuan akal bagi orang gila dan hilangnya kesadaran untuk melakukan bagi orang yang tertidur.

Baca Juga:  Hukum Menagih Hutang dalam Islam dan Adabnya Seusai Tuntuntan Nabi

‘Illat hukum yang disampaikan Mustafa Az-Zuhaili ini bisa dikembangkan dan digunakan juga pada orang tua yang sudah pikun dengan dasar ketidakmampuannya untuk mengingat tatacara sholat dan ketidakmungkinannya untuk dididik lagi.

Penjelasan tersebut merujuk pada sebuah Hadis dari Ali yang diriwayatkan oleh Abu Daud :

عَنْ عَلِيٍّ عَلَيْهِ السَّلَام، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: ” رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ: عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ، وَعَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ، وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ ”   رواه أبوداود

Artinya : “Pena catatan amal diangkat dari tiga golongan. Orang yang tidur hingga ia terbangun, anak kecil hingga ia baligh, dan orang gila hingga ia waras”. (HR. Abu Daud)

Dalam riwayat yang lain Abu Daud juga menambahkan :

قَالَ أَبُو دَاوُدَ: رَوَاهُ ابْنُ جُرَيْجٍ، عَنِ الْقَاسِمِ بْنِ يَزِيدَ، عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَادَ فِيهِ: «وَالْخَرِفِ»

Artinya: “Abu Daud berkata: Ibn Juraij meriwayatkan dari Qasim bin Yazid dari Ali, bahwa dalam hadis di atas Nabi Muhammad SAW menambahkan lafazd الخرف yang artinya orang yang sudah pikun”

Dari Hadis Abu Daud ini semakin gamblang juga hukum sholat bagi orang pikun, ini adalah bentuk kelembutan islam dalam memberikan keringanan dengan mengukur kemampuan manusia melakukan sebuah kewajiban tersebut.

Baca Juga:  Meminang Pinangan Orang lain, Bolehkah Menurut Islam?

Masih banyak ulama ulama dengan dalil lain yang menjelaskan hal yang sama dan dengan hasil hukum yang sama, tetapi argumentasi di atas sudah cukup mewakili pendapat ulama yang lain. Semoga bermanfaat.

As-Shawabu Minallah

Mochamad Ari Irawan