Berhati-Hatilah dengan Kalimat Talak! Begini Hukum Talak dalam Islam dan Jenis-Jenisnya

Berhati-Hatilah dengan Kalimat Talak! Begini Hukum Talak dalam Islam dan Jenis-Jenisnya

PeciHitam.orgBanyak sekali kejadian keretakan rumah tangga yang berujung perceraian. Banyak faktor yang melatar-belakangi timbulnya perceraian. Bagaimana hukum talak dalam islam, syarat sah, dan pembagiannya?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Islam mengatur segala bentuk kehidupan manusia, baik yang besar maupun hal-hal yang sangat kecil. Kelengkapan hukum dalam Islam, menandakan bahwa Islam agama yang sempurna dan paripurna.

Tidak terkecuali dalam mengatur hubungan/ relasi antara laki-laki dan perempuan. Relasi halal laki-laki dan perempuan disebut dengan pernikahan. Harapan setiap orang yang menikah adalah sakinah, mawadah dan rahmah. Keluarga yang dirajut akan langgeng, terus menuai kebahagiaan dan kelanggengan.

Daftar Pembahasan:

Pengertian Talak

Dalam bahasa Arab, cerai menggunakan Istilah Talak (طلّق) yang bermakna menceraikan atau melepas ikatan. Pengertian secara fikih tentang Talak adalah terlepasnya ikatan pernikahan antara suami-istri, baik karena ungkapan talak sang suami, ungkapan tidak sengaja oleh suami, maupun karena gugatan sang istri melalui meja pengadilan.

Dalam kitab fikih Fathul Wahab dijelaskan bahwa Talak atau cerai adalah melepas tali akad nikah dengan kalimat talak/ cerai atau sejenisnya. Talak dikatakan melepas hubungan dari ikatan, karena pernikahan sendiri bermakna ikatan yang menjadikan suami-Istri. Maka dengan kalimat talak-lah ikatan pernikahan terlepas.

Tidak seorang pasangan-pun dalam Islam mengharapkan perceraian atau talak terjadi dalam rumah tangganya. Akan tetapi jika maslahat terjadi setelah perceraian lebih kuat dan untuk menghindari dosa lebih besar berupa kekerasan tentu Talak merupakan pilihan terburuknya.

Memilih opsi cerai harus dengan matang-matang dipikirkan semua dampak negatifnya. Banyak sekali kasus perceraian menjadikan keadaan bertambah buruk, seperti keadaan psikologi anak yang kekurangan perhatian dan pendidikan dari orang tua, sampai terjerumus dalam narkoba.

Maka seyogyanya sebagai seorang Muslim harus bisa menahan amarah untuk tidak dengan ringan mengucapkan talak kepada Istri. Selama perkawinan masih bisa dipertahankan, seharusnya talak harus dihindari.

Dasar dan Hukum Talak dalam Islam

Hukum dasar dari Talak dalam islam adalah boleh dan tidak haram. Akan tetapi sangat dibenci Allah SWT. Sebagaimana Hadits

Baca Juga:  Khilafiyah di Antara Ulama Tentang Hukum Menikah dalam Islam

أَبْغَضُ الْحَلَالِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى الطَّلَاقُ

Hadits ini merupakan riwayat Ibnu Umar, dengan jalur Katsir bin Ubaid dan Muhammad bin Khalid dan Muarrif bin Washil dan Muharib bin Ditsar dalam kitab Abu Dawud. Artinya sebagai berikut;

Artinya; “Halal yang paling dibenci Allah adalah thalak”

Dan diterangkan dalam surat Al-Baqarah sebagaimana berikut;

الطَّلاقُ مَرَّتَانِ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ وَلا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَأْخُذُوا مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا إِلا أَنْ يَخَافَا أَلا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلا تَعْتَدُوهَا وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ (٢٢٩

Ayat tersebut menerangkan bahwa talak boleh dilakukan dua kali dengan langsung rujuk kembali. Sebagaimana dalam pernikahan dilakukan dengan baik dan suka-cita, dalam talak harus dilakukan dengan baik pula.

Hukum Talak dalam Islam pada intinya Tidak boleh bercerai dengan meninggalkan permusuhan dan perpecahan kebencian. Sederhananya, menikah dengan cara yang baik, maka bercerai dengan cara yang baik pula. Allah membenci perceraian apalagi jika ditambah dengan meninggalkan sikap permusuhan. Berikut arti ayat di atas;

Artinya; “Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, Maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, Maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka Itulah orang-orang yang zalim” (Qs. Al-Baqarah: 229)

Talak khusus digunakan dan dijatuhkan oleh pihak laki-laki atau suami. Sedangkan jika perceraian diinisiai atau diminta oleh pihak perempuan dinamakan Khulu’. Dan jika Khulu’ dikabulkan oleh suami, maka istri berkewajiban untuk membayar ‘Iwadh atau pengganti.

Baca Juga:  Inilah Tips Dikaruniai Anak Cantik, Pasutri Muda Harus Baca Ini

Jenis-Jenis Talak

Talak mempunyai banyak variasi karena memiliki banyak perspektif. Segi perspektif yang bermacam-macam tersebut antara lain;

Jika dilihat dari segi jumlah talak yang bisa dijatuhkan, talak dibagi kedalam 3 bentuk yakni;

Talak satu yakni kalimat talak/ cerai pertama kali dijatuhkan oleh suami kepada istrinya dengan hanya redaksi satu talak. Seperti, “Kamu Saya Talak” atau “Kamu Saya Talak dengan 1 Talak”.

Talak dua yakni talak yang ucapkan atau dijatuhkan oleh suami kepada istrinya untuk kedua kalinya. Talak Dua juga bisa jatuh jika diucapkan untuk pertama kalinya, akan tetapi redaksinya seperti “Kamu Saya Talak dengan 2 Talak” atau “Kamu saya Talak 2”. Talak 1 dan 2 disebut juga dengan Talak Raj’i atau Ruj’i.

Talak Tiga yakni talak yang diucapakan atau dijatuhkan oleh suami kepada istrinya untuk yang ketiga kalinya. Selain talak urutan ketiga, talak ini bisa jatuh pada saat suami pertama kali dengan redaksi “Kamu Saya Talak 3”. Akan tetapi pendapat ini banyak dipermasalahkan oleh Ulama tentang boleh tidaknya penggunaan redaksi ini.

Syaikhul Islam, Asy-Syaukani mengatakan bahwa penjatuhan talak secara bersamaan, misal talak 1 sekaligus 3 tidak SAH Talaknya.

Talak Jika dilihat dari Boleh Tidaknya Rujuk

Talak Raj’i atau Ruj’i adalah talak yang dijatuhkan kepada Istri dalam hitungan talak 1 dan 2 dan diperbolehkan Ruju’ kembali tanpa akad nikah ulang. Ruju’ dalam ketentuan talak Raj’i harus dilakukan oleh suami sebelum masa ‘Iddah istri berakhir.

Talak Bain terbagi kedalam 2 jenis, yakni Bain Sughra dan Kubra. Pengertian Talak Bain Sughra adalah talak yang dijatuhkan oleh suami kepada Istri dalam ketentuan talak 1 dan 2 dan setelah melewati Masa ‘Iddah. Ketentuan Talak Bain Sughra boleh melakukan Ruju’ dengan melakukan Akad Ulang dengan tanpa adanya Muhallil.

Talak Bain Kubra adalah talak yang dijatuhkan oleh suami kepada Istri dalam ketentuan talak 3 dan ketentuannya tidak boleh rujuk kembali sebelum Istri mempunyai Muhallil. Istilah Muhallil adalah penghalal istri untuk dinikahi oleh suami yang lama. Sederhanaya muhallil adalah keadaan istri telah menikah dengan orang lain dan sudah digauli kemudian sudah cerai kembali.

Baca Juga:  Batas Jumlah Minimal Mahar Pernikahan Menurut Para Ulama

Talak Jika dilihat dari Kalimatnya

Talak Sharih merupakan redaksi talak yang diucapkan oleh suami kepada Istri dengan kata-kata atau kalimat dengan jelas dan tegas. Contohnya “Kamu Saya Talak/ Cerai” atau “Kamu sudah Bukan Istri Saya lagi”.

Talak Kinayah merupakan talak yang menggunakan kata-kata sindiran atau samar-samar yang ditujukan untuk menjatuhkan talak. Dalam talak kinayah perlu adanya unsur niat. Misalkan redaksinya “Kamu Pulang Saja Kerumah Orang Tuamu, tidak usah kembali”. Redaksi tersebut memerlukan adanya niat untuk menceraikan istri.

Talak Jika dilihat dari Prasyarat

Talak Mu’allaq yaitu talak yang dikaitkan dengan syarat tertentu atau prasyarat tertentu. redaksinya bisa menggunakan “Kamu akan Tertalak/ dicerai jika meninggalkan kewajiban Shalat”. Dengan Otomatis, jika istri tidak shalat maka akan tertalak.

Talak Ghairu Mu’allaq yaitu talak yang tidak dikaitkan dengan prasyarat tertentu atau bisa dikatakan talak yang dilakukan secara langsung. Contoh redaksi adalah “Kamu saat ini saya Talak”.

Ash-Shawabu Minallah

Mochamad Ari Irawan