Hukum Trading Forex Menurut Pandangan Ulama

hukum trading forex

Pecihitam.org – Seiring berkembangnya dunia telekomunikasi seperti internet di kalangan masyarakat, sekarang timbul adanya budaya baru yang cukup trend yaitu menghasilkan uang secara instan dan mudah, misalnya seperti bermain trading forex atau jual beli mata uang asing. Pertanyaannya adalah, bagaimanakah hukum trading Forex dan yang semacamnya dalam pandangan islam?.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Sudah kita ketahui pada dasarnya Allah SWT telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Terkait dengan hukum transaksi jual beli via eletronik, Muktamar NU ke-32 di Makassar pada tahun 2010 menyatakan boleh dilakukan manakala barang yang diperdagangkan (mabi’) memiliki unsur yang jelas menurut ciri dan sifatnya secara urfy. Jika hal ini dibawa pada kasus perdagangan kurs mata uang, maka nilai kurs yang diketahui oleh masing-masing pihak penjual dan pembeli dalam pasar bursa valuta merupakan bagian dari ‘urfy tersebut.

Forex (foreign exchange) pada dasarnya merupakan transaksi tukar menukar valuta (mata uang asing). Dan hukum trading forex atau tukar-menukar mata uang asing “di pasar tunai” pada dasarnya adalah boleh. Di garis bahawi kembali kebolehan ini berlaku di pasar tunai. Hal ini berangkat dari makna dhahir hadits shahih yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam Shahih Bukhari, Kitab Al-Buyu’:

وبيعوا الذهب بالفضة والفضة بالذهب كيف شئتم

Artinya, “Dagangkanlah emas dengan perak dan perak dengan emas sekehendakmu.”

Kemudian, berangkat dari hal diatas, kita perlu melihat dulu bagaimna sistem perdagangan forex di pasar onlinenya. Apakah sistem ini cukup memenuhi rukun jual beli atau tidak? Kita harus menelitinya terlebih dahulu.

Sebuah transaksi jual beli diperbolehkan manakala barang yang diperjualbelikan adalah bukan barang yang haram, tidak terdapat unsur menipu, menyembunyikan hal yang cacat, dan mengandung unsur judi (maisir) atau spekulatif. Maksud dari spekulatif ini ialah semacam tebak menebak harga. Kalau beruntung mendapatkan barang yang bagus, kalau tidak beruntung mendapatkan barang yang jelek. Syekh Yusuf Al-Qaradhawy dalam Kitab Al-Halal wal Haram halaman 273 menjelaskan:

Baca Juga:  Betulkah Hari Raya Ketupat Sebagai Bid'ah Haram? Catatan untuk Dai Wahabi

الميسرـــ هو كل ما لا يخلوا اللاعب فيه من ربح أو خسارة

Artinya, “Al-maisir adalah segala sesuatu yang memungkinkan seorang pemain mengalami untung atau rugi.”

Umumnya unsur spekulatif didasari karena “tidak diketahuinya harga atau tidak ada transparansi harga” saat pembeli memutuskan membeli dengan saat diterimanya barang pembelian.

Imam Nawawi dalam Kitab Al-Majmuk Syarah Al-Muhadzdzab menyebut transaksi seperti model ini sebagai bai’u hablil hablah, yaitu jual beli kandungannya anak yang masih ada di dalam kandungan. Madzhab Syafi’i dan himpunan para ahli ushul menyebutkan bahwa jual beli semacam ini adalah bathil dan dilarang, hal ini disebabkan adanya perbedaan harga saat awal transaksi dengan saat diterimanya barang.

Keterangan diatas berangkat dari penafsiran hadits riwayat Imam Muslim dalam Kitab Shahih Muslim berikut:

نهى عن بيع حبل الحبلة

Artinya, “Rasulullah melarang jual beli kandungannya kandungan.”

Dari berbagai keterangan di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum trading forex atau jual beli valas di pasar tunai hukumnya boleh. Akan tetapi jika di pasar online, hukumnya menjadi diperinci lagi dengan syarat-syarat sebagi berikut:

  1. Haram, manakala harga tersebut tidak sesuai dengan saat pembeli memutuskan melakukan transaksi dengan saat transaksi tersebut diterima oleh penjual (broker).
  2. Boleh, manakala harga saat beli adalah sama dengan saat diterima oleh pembeli setelah transaksi oleh penjual (broker).
  3. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan) karena ini sama dengan judi dan jelas keharamannya. Contohnya; Seseorang membeli dollar US di pagi hari, berharap sorenya atau paginya harga naik kemudian dijual lagi. Besoknya dia membeli dollar Singapura, pun berharap harga naik kemudian dijual lagi. Hal ini dikategorikan judi. Karena ada unsur spekulasi. Mengapa? Karena harga akan naik atau turun tidak diketahui.
  4. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan).
  5. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).
  6. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai.
Baca Juga:  Hukum Trading Forex, Emas dan Index Berjangka Dalam Pandangan Fiqih

Selain itu, dalam melakukan transaksi jual beli mata uang juga terdapat jenis-jenisnya sebagai berikut;

  1. Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional.
  2. Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2×24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa’adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah).
  3. Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
  4. Transaksi OPTION yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
Baca Juga:  Inilah 2 Cara Memotong Kuku yang Benar Sesuai Sunnah

Demikian demikian penjelasan dingkat mengenai hukum trading forex dan yang semacamnya. Semoga dapat bermanfaat dan bisa dipahami dengan baik bagi pembaca semua. Saran kami adalah dagang forex boleh, namun sebaiknya memang hanya untuk kebutuhan saja. Misal melayani TKI, Ekspatriat, Travelling luar negeri atau yang lainnya. Diluar kebutuhan tersebut resiko forex sangatlah tinggi karena walaupun bisa untung cepat namun rugi pun bisa dalam sekejap. Dan sudah banyak sekali yang bangkrut serta berjatuhan dari trading forex tersebut. Wallahua’lam Bisshawab.

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *