Hukum Tunangan Menurut Islam, Berikut Penjelasannya

Hukum Tunangan Menurut Islam

Pecihitam.org – Proses pertunangan atau biasa dikatakan lamaran dalam bahasa arab disebut khitbah, dimana yang maksudnya adalah pendahuluan atau pembuka dalam prosesi akad nikah. Lantas bagaimana sebernarnya hukum tunangan tersebut menurut islam?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Dalam tatacara atau prosesi tunangan ini pihak keluarga laki-laki bersilaturahim kerumah pihak perempuan dan mengutarakan keinginan mereka kepada keluarga perempuan, terutama kepada orang tua si perempuan. Disinilah terjadi proses meminta persetujuan pihak perempuan untuk menjadi calon istri.

Landasan hukum tentang tunangan atau khitbah adalah yang diterangkan dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 235:

وَلاَ جناح عليكم فيما عرّضتم به من خطبة النساء أو أكننتم في أنفسكم

“Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu…” (Al-Baqarah:235)

Dalam Islam khitbah dan zawaj adalah dua hal yang berbeda yaitu antara tunangan dan menikah. Karena khitbah hanya mengumumkan keinginan untuk menikah dengan wanita tertentu. Sedangkan zawaj atau pernikahan merupakan aqad yang mengikat dan perjanjian yang kuat dimana memiliki syarat, hak, serta akibat.

Baca Juga:  Hati-hati! Inilah 3 Perkara Negatif yang Sering Terjadi Setelah Menikah

Pertunangan yang kita temui pada lingkungan masyarakat saat ini hanyalah budaya atau tradisi saja, yang intinya adalah khitbah. Walaupun disertai dengan ritual tukar cincin dan selamatan serta lainnya. Namun sebagian masyarakat sekarang ini mengartikan pertunangan dengan salah.

Mereka berfikiran bahwa dengan pertunangan sudah menjadi mahram dan pasti akan lanjut ke jenjang pernikahan. Padahal anggapan demikian adalah sebuah kesalahan. Karena pertunangan belum tentu sampai pada jenjang pernikahan. Dan baik antara laki-laki dan perempuan yang telah bertunangan harus tetap menjaga batasan yang telah ditentukan.

Namun pertunangan bukan lagi masa untuk memilih, karena dengan pertunangan sudah menjadi komitmen untuk berlanjut kejenjang pernikahan. Karena antara keluarga laki-laki dan perempuan juga sudah mengenal dekat sehingga peluang dan jalan menuju pernikahan tidak sulit dan tidak ada rintangan yang menghadang.

Jadi bisa dikatakan jangan ragu ketika menerima pinangan seorang laki-laki. Sehingga ketika belum mantap dan masih ragu dalam menentukan pilihan jangan menerima pinangan orang terlebih dahulu, lebih baik melakukan shalat istikharah sebelum menerima pertunangan tersebut dan agar lebih mantap dengan yang sudah menjadi pilihannya.

Baca Juga:  Hukum Memakai Behel Dalam Islam

Kemudian pertunangan juga tidak menjadikan si laki-laki mendapat hak sepenuhnya atas si perempuan sebelum akad nikah dilangsungkan. Khitbah atau pertunangan hanya sebagai penghalang bagi laki-laki lain untuk meminangnya. Secara gampangnya sebagai tanda bahwa perempuan tersebut sudah diikat dengan tanda keseriusan oleh seorang laki-laki yang akan menjadi suaminya kelak.

نهى النبي صلى الله عليه وسلم أن يبيع بعضكم على بيع بعض, ولا يخطب الرجل على خطب أخيه, حتى يترك الخاطب قبله أويأذن له الخاطب

“Nabi SAW melarang seseorang membeli barang yang sedang ditawar (untuk membeli) oleh saudaranya, dan melarang seseorang meminang wanita yang telah dipinang sampai orang yang meminangnya itu meninggalkannya atau mengisinkannya.”

Dari hadits tersebut menurut para ulama menjadikan sebagai salah satu sandaran hukum tunangan yang pertama hukumnya mubah dalam islam. Namun sebagian ulama lain memandang bahwa pertunangan itu hukumnya sunah.

Dalam madzhab syafii khitbah atau pertunangan dilakukan agar lebih dapat menyesuaikan antara si laki-laki dengan si perempuan. Karena pertunangan juga sebagai hal yang disukai, sebab kedua mempelai dapat mempersiapkan diri satu sama lain dalam menghadapi mahligai rumah tangga.

Baca Juga:  Inilah Cara Lamaran dalam Islam dan Hikmah di Baliknya

Selain untuk mendekatkan antara si laki-laki dan perempuan pertunangan juga bertujuan mendekatkan antara keluarga laki-laki dengan keluarga perempuan, karena ketika seseorang berniat untuk menikah tidak hanya menyatukan seorang laki-laki dengan seorang perempuan saja namun juga menyatukan dua keluarga.

Sehingga dapat diambil kesimpulan bahwa hukum tunangan dalam Islam menurut ulama adalah disunahkan dan dianjurkan dengan maksud untuk mempererat antara keduanya dan juga keluarganya, namun tetap memperhatikan batasan-batasna yang ditentukan oleh agama Islam. Wallahua’lam bisshawab.

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik