Hukum Wanita Memakai Celana Menurut Pandangan Ulama

hukum wanita memakai celana

Pecihitam.org – Semakin berkembangnya zaman mode busana dan pakaian pun semakin berkembang pula. Apalagi busana wanita yang paling banyak menduduki puncak ranah fashion. Namun yang masih sering terjadi perdebatan adalah mengenai penggunaan celana oleh wanita. Ada yang mengatakan bahwa hukum wanita memakai celana adalah haram dan dilarang agama, benarkah demikian?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Syariat Islam telah menegaskan bahwa batasan aurat dalam sholat maupun di luar sholat adalah sama. Jika aurat laki-laki adalah pusar hingga lutut, sedangkan aurat untuk perempuan semua anggota badan kecuali muka dan telapak tangan.

Islam sebetulnya tidak mewajibkan seperti apa pakaian yang harus dipakai entah untuk wanita maupun laki-laki. Yang paling penting adalah menutup aurat dan sopan. Lalu bagaimanakah jika perempuan memakai celana ketat, bukankah itu telah menutup aurat?

Memang kadang beberapa wanita biasanya terganjal dengan pekerjaan yang mengharuskan ia menggunakan celana. Bahkan ada yang harus menggunakan celana yang ketat sehingga memperlihatkan lekuk tubuhnya.

Mengenai hal ini fiqih mempunyai dua pendapat;

Pertama, tidak diperbolehkan bagi wanita memakai celana ketat sehingga menimbulkan syahwat bagi yang melihatnya apalagi sampai kelihatan warna kulitnya.

Seperti yang terdapat dalam Mauhibah Dzil Fadlal juz II hal.326-327, dan dalam Minhajul Qawim juz I hal 234

Baca Juga:  Larangan Rasis dalam Islam, Kisah Nabi yang Pernah Menegur Sahabat Yang Bersikap Rasis

وشرط الساتر فى الصلاة وخارجها ان يشمل المستور لبسا ونحوه مع ستر اللون فيكفى مايمنع ادراك لون البشر

“Syarat pakaian yang di gunakan untuk menutup aurot, baik di dalam atau di luar sholat adalah, selain pakaian itu menutup atau meliputi aurot, pakaian itu juga harus mampu menutupi warna kulit”

Kedua, hukum wanita menggunakan celana ketat adalah makruh seperti ditunjukkan dalam I’anatut Thalibin juz I, hal 134:

ويكفى مايحكى لحجم الاعضاء (اي ويكفي جرم يدرك الناس منه قدرالاعضاء كسراويل ضيقة) لكنه خلاف الأولى (اي للرجل واماالمرأة والخنثى فيكره لهما) (حاشية اعانة الطالبين ج 1 ص 134)

“Sudah dianggap cukup menutup aurot dengan pakaian ketat yang apabila di pakai akan membentuk lekak lekuk tubuh, akan tetapi hukumnya khilaful aula bagi laki-laki dan makruh bagi perempuan dan banci.”

Maka bisa dikatakan memakai pakaian ketat yang menutup aurot (tidak yang transparan) hukumnya masih khilaful aula bagi laki-laki dan makruh bagi perempuan dan banci. Tetapi jika pakaiannya transparan walaupun longgar, hukumnya haram karena belum termasuk kategori satirul aurot (penutup aurot).

Namun bagaimanapun bagi wanita yang mungkin dalam pekerjaannya mengharuskan menggunakan celana, sebaiknya tetap menggunakan pakaian dan celana yang longgar. Hal tersebut untuk menghindari timbulnya fitnah di hadapan yang bukan mahramnya.

Baca Juga:  Bagaimanakah Hukum Menggunakan Alat Bantu Seks? Ini Penjelasan Ulama

Lho bukankah wanita memakai celana itu tasyabbuh (menyerupai) laki-laki dan hal tersebut dilarang oleh agama?

Menilai hukum haram atau tidaknya seorang wanita memakai celana, harus melihat bentuk celananya terlebih dahulu :

  1. Jika celana tersebut adalah model yang khusus atau kebanyakan dipakai pada kalangan wanita maka tidak terjadi tasyabbuh (penyerupaan) dengan laki-laki yang diharamkan.
  2. Jika celana tersebut memang khusus dipakai untuk laki-laki atau kebanyakan laki-laki maka berarti terjadi tasyabbuh (penyerupaan) dengan laki-laki yang di haramkan.
  3. Jika bentuk dan model celana tersebut masih sama umumnya dipakai oleh lelaki dan wanita, hal ini juga masih tidak dikatakan tasyabbuh.

(مسألة : ي) : ضابط التشبه المحرم من تشبه الرجال بالنساء وعكسه ما ذكروه في الفتح والتحفة والإمداد وشن الغارة ، وتبعه الرملي في النهاية هو أن يتزيا أحدهما بما يختص بالآخر ، أو يغلب اختصاصه به في ذلك المحل الذي هما فيه.

“Batasan penyerupaan yang di haramkan pada kasus penyerupaan orang laki-laki pada perempuan dan sebaliknya adalah apa yang diterangkan oleh Ulama Fiqh dalam kitab Fath aljawaad, Tuhfah, Imdaad dan kitab syun alghooroh. Imam Romli juga mengikutinya dalam kitab Annihaayah, Batasannya adalah : “bila salah satu dari lelaki atau wanita tersebut berhias memakai barang yang dikhususkan untuk lainnya atau pakaian yang jamak di gunakan pada tempat tinggal lelaki dan wanita tersebut”. (Bughyah Almustarsyidiin 604 ).

Yang menjadi pertimbangan dalam masalah bisa dikatakan pakaian itu tasyabbuh (penyerupaan) atau tidak adalah dalam kebiasaan tempat dimana ia berdomisili bukan di tempat lain.

Baca Juga:  Bagaimanakah Pandangan Islam Perihal Perempuan yang Menggundul Kepala?

Sehingga bisa dikatakan wanita memakai celana panjang secara hukum masih diperbolehkan selama tidak menyerupai seperti laki-laki dan celana tersebut tidak ketat sehingga menimbulkan syahwat. Demikian semoga bermanfaat. Wallahua’lam bisshawab.

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *