Hukum Waris dalam Islam di Indonesia, Sudah Sesuaikah?

Hukum Waris dalam Islam di Indonesia, Sudah Sesuaikah?

PeciHitam.orgMasalah waris (distribusi kekayaan) merupakan hal penting dan sensitif. Terkadang gara-gara pembagian waris, sebuah hubungan keluarga bisa rusak.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Jika didefinisikan, warisan merupakan segala sesuatu peninggalan (bisa asset dan bisa utang) yang ditinggalkan oleh pewaris (orang yang meninggal) dan diwasiatkan kepada Ahli waris.

Wujudnya bisa berupa harta, baik harta yang bergerak seperti kendaraan, logam mulia, sertifikat deposito dan lain sebagainya. Bisa juga harta tidak bergerak, seperti rumah dan tanah.

Wujud waris selain harta, dapat berupa utang, seperti utang kepada pihak ke bank, saudara dan lain sebagainya yang merupakan kewajiban ahli waris untuk melunasinya.

Sebelum membahas mengenai hukum waris dalam Islam, alangkah lebih baiknya jika kita mengenal terlebih dahulu beberapa hukum waris yang berlaku di Indonesia.

Daftar Pembahasan:

Mengenal Tiga Hukum Waris di Indonesia

Di Indonesia, kita mengenal tiga jenis hukum waris yang berlaku, yaitu hukum waris perdata, hukum waris adat dan hukum waris menurut Ajaran Agama Islam.

Ketiganya berbeda-beda dalam mengatur tentang warisan. Namun semua jenis hukum tersebut semua mengajak untuk membagi harta warisan secara Adil dan merata agar tidak ada kecemburuan sosial dengan prinsip-prinsip yang berlaku secara adat hingga Agama yang diyakininya.

Berikut ini kami jelaskan ketiga hukum waris yang berlaku di Indonesia, antara lain:

Pertama, Hukum Waris Adat

Hukum waris adat merupakan hukum waris yang diyakini dan dijalankan oleh suku tertentu di Indonesia. Meskipun kebanyakan hukum waris adat tidak memiliki aturan tertulis, namun biasanya ada orang yang dipercaya untuk menghitung dan menentukan warisan tersebut.

Keputusan tersebut sangat dipatuhi oleh masyarakat pada suku tertentu dalam suatu daerah, sebab melanggarnya pun akan diberikan sanksi.

Sistem pembagian waris menurut hukum adat juga berbeda-beda jenisnya. Ada yang diperngaruhi oleh hubungan kekerabatan, ada juga yang dipengaruhi oleh struktur kemasyarakatan. Adapun beberapa jenis system pembagian waris, antara lain:

Pertama, Sistem Keturunan, dibedakan menjadi tiga macam, yaitu garis keturunan bapak, garis keturunan ibu, serta garis keturunan keduanya.

Kedua, Sistem Individual, pembagian warisan berdasarkan bagiannya masing-masing, sistem pembagian ini biasa diterapkan oleh masyarakat suku Jawa.,

Ketiga, Sistem Kolektif, masing-masing ahli waris memiliki hak untuk mendapatkan warisan atau tidak menerima warisan. Bentuk warisannya, biasanya adalah barang pusaka masyarakat tertentu.

Baca Juga:  Sahkah Talak yang Disampaikan Lewat WA? Ini Penjelasan Ulama

Keempat, Sistem Mayorat, sistem pembagiannya dipercayakan kepada anak tertua yang bertugas memimpin keluarga. Sistem tersebut biasanya digunakan oleh masyarakat Lampung dan Bali.

Kedua, Hukum Waris Perdata

Hukum waris perdata merupakan hukum waris yang paling umum berlaku di Indonesia. Sebab kemunculannya disebabkan karena banyaknya suku, budaya dan agama di Indonesia. Posisi hukum waris perdata tersebut menjembatani keberagaman tersebut.

Sistem hukum bagi waris jenis ini menggunakan sistem individual yang artinya setiap individu ahli waris berhak mendapatkan harta warisan berdasarkan bagiannya masing-masing yang telah ditentukan oleh orang yang akan mewariskan.

Sedangkan jika menggunakan surat wasiat maka orang yang berhak menjadi ahli waris hanya yang ditentukan dan tercatat dalam surat wasiat tersebut.

Warisan dapat diberikan kepada ahli waris yang terdapat surat wasiat atau keluarga yang memiliki hubungan keturunan atau kekerabatan, seperti anak, orang tua, saudara, kakek, nenek hingga saudara dari keturunan tersebut.

Adapun syarat untuk membuat surat wasiat tersebut, yaitu harus sudah berusia lebih dari delapan belas tahun dan sudah menikah.

Pembagian waris biasanya konsultasikan dengan orang-orang yang ahli dibidangnya, seperti notaris, ahli hukum (hukum perdata, hukum adat atau hukum Islam) dan perencana keuangan. Libatkan juga seluruh anggota keluarga, setidaknya libatkan istri tercinta.

Para ahli tersebut akan membantu membuat perhitungan yang akurat, adil dalam membagi harta dan legal secara hukum. Warisan yang aman, adil dan legal tentu saja dapat menjadi berkah bagi ahli waris. Sebaliknya warisan yang tidak dipersiapkan bisa saja menjadi musibah dan bom waktu bagi ahli waris.

Hukum Waris dalam Islam

Hukum Waris dalam Islam hanya berlaku pada masyarakat yang memeluk agama Islam, dimana sistem pembagian warisannya menggunakan prinsip individual bilateral.

Jadi, yang berhak meneriwa warisan atau ahli waris harus berasal dari garis ayah atau pun ibu. Paman, anak, cucu, dan lain sebagainya termasuk di dalamnya.

Pembagian harta menurut hukum waris dalam Islam telah begitu jelas diatur dalam al-Quran, yaitu pada surat An-Nisa. Namun, sebelum harta waris itu diberikan kepada ahli waris, ada tiga hal yang terlebih dahulu mesti dikeluarkan, yaitu peninggalan dari mayit:

  1. Segala biaya yang berkaitan dengan proses pemakaman jenazah
  2. Wasiat dari orang yang meninggal
  3. Utang piutang sang mayit
Baca Juga:  Keutamaan Sholat Tahajud, Lengkap Dengan Anjurannya

Baru setelah tiga hal di atas terpenuhi, pembagian harta waris diberikan kepada keluarga dan juga para kerabat yang berhak.

Pembagian Harta Menurut Hukum Waris dalam Islam

Adapun besar kecilnya bagian yang diterima bagi masing-masing ahli waris dapat dijabarkan sebagai berikut:

Pembagian harta menurut hukum waris dalam Islam telah ditetukan dalam al-Quran surat an-Nisa secara gamblang menjelaskan bahwa ada 6 tipe persentase pembagian harta waris, ada pihak yang mendapatkan setengah  (1/2), seperempat (1/4), seperdelapan (1/8), dua per tiga (2/3), sepertiga (1/3), dan seperenam (1/6), mari kita bahas satu per satu

Pembagian harta waris bagi orang-orang yang berhak mendapatkan waris setengah (1/2):

  1. Seorang suami yang ditinggalkan oleh istri dengan syarat ia tidak memiliki keturunan anak laki-laki maupun perempuan, walaupun keturunan tersebut tidak berasal dari suaminya kini
    (anak tiri).
  2. Seorang anak kandung perempuan, dengan 2 syarat yaitu pewaris tidak memiliki anak laki-laki, dan anak tersebut merupakan anak tunggal.
  3. Cucu perempuan dari keturunan anak laki-laki, dengan 3 syarat yaitu apabila cucu tersebut tidak memiliki anak laki-laki, dia merupakan cucu tunggal, dan Apabila pewaris tidak lagi mempunyai anak perempuan ataupun anak laki-laki.
  4. Saudara kandung perempuan dengan syarat: ia hanya seorang diri (tidak memiliki saudara lain) baik perempuan maupun laki-laki, dan pewaris tidak memiliki ayah atau kakek ataupun keturunan baik laki-laki maupun perempuan.
  5. Saudara perempuan se-ayah dengan syarat: Apabila ia tidak mempunyai saudara (hanya seorang diri), pewaris tidak memiliki saudara kandung baik perempuan maupun laki-laki dan pewaris tidak memiliki ayah atau kakek dan katurunan.

Pembagian harta waris dalam Islam bagi orang-orang yang berhak mendapatkan waris seperempat (1/4):
yaitu seorang suami yang ditinggal oleh istrinya dan begitu pula sebaliknya

  1. Seorang suami yang ditinggalkan dengan syarat, istri memilki anak atau cucu dari keturunan laki-lakinya, tidak peduli apakah cucu tersebut dari darah dagingnya atau bukan.
  2. Seorang istri yang ditinggalkan dengan syarat, suami tidak memiliki anak atau cucu, tidak peduli apakah anak tersebut merupakan anak kandung dari istri tersebut atau bukan.

Pembagian harta waris bagi orang-orang yang berhak mendapatkan waris seperdelapan (1/8): yaitu istri yang ditinggalkan oleh suaminya yang memiliki anak atau cucu, baik anak tersebut berasal dari rahimnya atau bukan.

Baca Juga:  Menangis Membatalkan Shalat, Benarkah? Ini Penjelasannya

Pembagian harta waris dalam Islam bagi orang-orang yang berhak mendapatkan waris duapertiga (2/3):

  1. Dua orang anak kandung perempuan atau lebih, dimana dia tidak memiliki saudara laki-laki (anak laki-laki dari pewaris).
  2. Dua orang cucu perempuan dari keturunan anak laki-laki dengan syarat pewaris tidak memiliki anak kandung, dan dua cucu tersebut tidak mempunyai saudara laki-laki
  3. Dua saudara kandung perempuan (atau lebih) dengan syarat pewaris tidak memiliki anak, baik laki-laki maupun perempuan, pewaris juga tidak memiliki ayah atau kakek, dan dua saudara perempuan tersebut tidak memiliki saudara laki-laki.
  4. Dua saudara perempuan seayah (atau lebih) dengan syarat pewaris tidak mempunyai anak, ayah, atau kakek. ahli waris yang dimaksud tidak memiliki saudara laki-laki se-ayah. Dan pewaris tidak memiliki saudara kandung.

Pembagian harta waris dalam Islam bagi orang-orang yang berhak mendapatkan waris sepertiga (1/3):

  1. Seorang ibu dengan syarat, Pewaris tidak mempunyai anak atau cucu laki-laki dari keturunan anak laki-laki. Pewaris tidak memiliki dua atau lebih saudara (kandung atau bukan)
  2. Saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu, dua orang atau lebih dengan syarat pewaris tidak memiliki anak, ayah atau kakek dan jumlah saudara seibu tersebut dua orang atau lebih.

Demikianlah penjelasan singkat beberapa hukum waris di Indonesia, hukum waris dalam Islam salah satunya. Mudah-mudahan masalah warisan ini dapat dipelajari lebih serius agar masing-masing pribadi dapat memahaminya. Sehingga harapannya tidak akan terjadi lagi perpecahan keluarga hanya karena harta warisan.

Mohammad Mufid Muwaffaq