Hukum Zakat dan Sedekah Online, Bagaimanakah Ketentuannya?

hukum zakat online

Pecihitam.org – Dalam kehiduan masyarakat yang modern tentu mereka menhinginkan sesuatu yang praktis dan tidak mengeluarkan banyak waktu dan tenaga. Sekarang setiap orang pasti memiliki gadget yang banyak aplikasi online seperti jual beli dan lain sebagainya. Nah ternyata, baru-baru ini ada aplikasi baru yang dilengkapi dengan fitur layanan untuk melakukan pembayaran zakat secara online. Lantas bagaimana hukum zakat secara online tersebut menurut islam?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Layanan zakat online ini cukup menarik banyak peminat, karena fitur ini merupakan alternative bagi mereka yang terlalu sibuk sehingga tidak sempat untuk melakukan zakat secara langsung atau sebagian orang yang tidak tahu harus menyerahkan zakat kepada siapa.

Layanan zakat online ini juga cukup mendapatkan rating yang bagus, BAZNAS mengungkapkan bahwa layanan zakat online ini telah mencapai angka 12 % bahkan akan meningkat sampai 16% di tahun ini.

Zakat merupakan suatu amal ibadah sosial yang harus melalui adanya ijab dan Kabul antara muzakki dan amil zakat. Zakat biasannya di serahkan secara langsung (bertatap muka) kepada mustahiq atau dapat diserahkan kepada wailnya, yaitu imam atau orang yang di tugaskan memungut zakat. Sedangkan ketika membayar zakat secara online, maka muzakki tidak dapat bertemu langsung.

Baca Juga:  Ancaman dan Resiko Orang yang tidak Membayar Zakat

Menurut para ulama pelaksanaan zakat harus berdasarkan pada syarat wajib dan syarat sah-nya. Selain itu dalam pelaksanaan zakat ada unsur yang penting sebenarnya namun tidak wajb yaitu pernyataan zakat ketika menyerahkan zakat dan do’a dari mustahiq.

Namun menurut Sayikh Yusuf Al-Qardhawi mengatakan bahwa Muzakki tidak harus menyatakan secara terang-terangan kepada Mustahiq bahwa dana yang ia berikan ialah zakat.

Pada masa Rasulullah pun menggunakan metode akad penyerahan, yang bertujuan untuk dapat mengetahui siapa yang belum membayar zakat dan yang sudah membayar zakat.

Banyak muncul problematika ketika berzakat atau besedekah secara online. Yang pertama adalah, tidak adanya batas waktu dalam pembayaran zakat atau sedekah, sehingga tidak ada kejelasan bagi muzakki. Kapan dateline yang ditentukan dalam pembayaran zakat atau sedekah.

Baca Juga:  Keutamaan Zakat, Salah Satunya Keberkahan Rezeki

Apabila ada harta muzakki yang tidak ikut ditarik deposito pembayaran zakatnya, karena ia terlambat melakukan pembayaran maka zakat yang ia bayar menjadi tidak sah, karena zakatnya tidak ikut tersalurkan.

Pihak yang mengurus pembayaran zakat secara online atau disebut dengan pihak provider ini juga tidak memiliki data dari para muzakki, jadi pihak provider hanya menyerahkan total dana zakat atau sedekah kepada amil zakat dan tidak di sertai dengan data dari para Muzakki nya. Jadi seharusnya harus ada data bagi para Muzakki yang telah mengeluarkan kewajibannya untuk berzakat..

Meskipun layanan pembayaran zakat ini sanagat inovatif dan merupakan alternative sebagai media pembayaran zakat secara online, namun juga harus tetap memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam menyalurkan zakat. Mengingat bahwa mayoritas masyarakat di Indonesia adalah pengikut madzhab syafi’I sehingga sangat berhati-hati sekali dalam melaksanakan amal ibadah.

Baca Juga:  Ini Syarat-syarat Orang yang Wajib Mengerjakan Shalat

Jadi, berdasarkan penjelasan diatas hukum melakukan zakat atau sedekah secara online di bolehkan, akan tetapi sebagai umat muslim ketika akan berzakat secara online sebaiknya memperhatikan lembaga amil zakat yang dapat di percaya, agar zakat atau sedekah online nya akan menjadi sah dan juga tersalurkan dengan semestinya.

Demikian semoga bermanfaat. Wallahua’lam bisshawab.

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik