Hukum Zina dalam Islam: Berikut Penjelasan Dalil, Besaran Dosa dan Jenis-Jenisnya

Hukum Zina dalam Islam: Berikut Penjelasan Dalil, Besaran Dosa dan Jenis-Jenisnya

PeciHitam.org Islam mengatur hubungan antar manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya. Kebaikan dalam Islam terumuskan dalam konsep Maqashidush Syari’ah. Salah satu aspek Maqashidus Syari’ah adalah Hifdzu an-Nasl atau menjaga keturunan tetap dalam kebaikan

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Kebaikan dalam keturunan mengandung unsur kejelasan nasab keturunan dan mengikatkannya dalam bentuk pernikahan/ perkawinan. Islam dengan keras melarang praktek zina dan menempatkannya dalam kategori dosa besar.

Posisi Hukum Zina dalam Islam diterangkan dengan jelas dan merujuk pada dalil-dalil muttawatir. Artikel ini akan membahas Hukum Zina dalam Islam, kedudukan dosanya, klasifikasi zina dan bagaimana bertobat dalam Islam, berikut penjelasannya.

Daftar Pembahasan:

Dalil Hukum Zina dalam Islam

Zina dalam Bahasa Arab ditulis dengan kata (الزنا). Kata ini juga terdapat dalam bahasa Ibrani dengan istilah Zanah yang bermakna Hubungan persetubuhan antara laki-laki dan perempuan tanpa ada ikatan perkawinan/ pernikahan.

Zina bukan hanya dianggap perbuatan Nista dalam Islam, Agama Budha, Kristen, Yahudi juga melarang perbuatan ini karena kekejian dan keburukannya.

Islam sendiri melarang  perbuatan zina sebagaimana termaktub dalam surat al-Israa’ ayat 32;

وَلا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلا (٣٢

Artinya; “Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk” (Qs. Al-Isra’ 32)

Jelas dikatakan bahwa Zina terlarang, dengan larangan yang keras. Ayat di atas tidak secara literal melarang perbuatan zina, akan tetapi hanya melarang untuk tidak mendekati zina. Akan tetapi kaidah ini tidak bisa dimaknai sebagai kebolehan untuk melakukan zina karena yang terlarang untuk mendekati zina.

Kaidah dalam fiqih disebut dengan min babil Ula, yang maksudnya adalah Hukuman lebih berat dari yang tercantum dalam dalil. Jika mendekati saja tidak boleh, atau mempunyai dampak hukum serius apalagi melakukan zina. Maka akan mendapat hukuman lebih serius lagi dari sekedar mendekati zina.

Sama halnya dengan kaidah berkata buruk kepada orang tua yang dalam ayat disebutkan “Janganlah Engkau berkata ‘CIH’ kepada orang Tua kalian” tidak bermakna berucap selain ‘CIH’ diperbolehkan. Cara mengartikannya yakni, Jika berucap ‘CIH’ saja terlarang APALAGI mengucapkan kata yang lebih kasar daripada ‘CIH’.

Hukum zina dalam Islam sama dengan pola pemaknaan berkata buruk kepada orang tua. Jika mendekati Zina saja sudah dilarang oleh Allah SWT, APALAGI melakukan Zina, bisa-bisa terlaknat olehNya.

Baca Juga:  Hukum Menikahkan Dua Putri di Tahun yang Sama, Benarkah Ada Larangannya?

Dosa Zina dalam Islam

Melakukan perbuatan Zina sudah pasti akan diberi dosa oleh Allah SWT. Pertanyaanya, seberapa besar dosa zina itu? Apakah dosanya bisa terampuni dengan hanya membaca Istighafar atau harus dengan apa penebusan dosanya?

Zina dalam Islam disebutkan memiliki konsekuensi dosa tidak sedikit. Allah sendiri menyebutkan bahwa zina adalah perbuatan yang keji dan buruk dihadapanNya. Bahkan zina masuk dalam kategori dosa besar dalam Islam.

Golongan dosa zina 2 tingkat dibawah dosa nomor wahid yakni Syirik, menyekutukan Allah dan di bawah dosa pembunuhan orang Islam. Dalam riwayat Imam Bukhari dan Muslim disebutkan bahwa ada seorang sahabat bertanya kepada Rasulullah SAW;

Ya Rasulullah SAW, apakah jenis dosa yang paling besar? Rasul menjawab Engkau menjadikan bagi Allah Sekutu (dosa Syirik), kemudian ia bertanya lagi, Terus apalagi Ya Rasulallah SAW, “Engkau membunuh anakmu yang setiap hari makan bersamamu” dan Apa lagi Ya Rasulallah?

ثُمَّ أَنْ تُزَانِىَ بِحَلِيلَةِ جَارِكَ

Artinya; “Kemudian engkau berzina dengan istri tetanggamu.” (HR Bukhari dan Muslim)

Kasus turunnya sabda Rasulullah SAW menjawab pertanyaan seorang sahabat tentang klasifikasi dosa dalam Islam juga menjadi asbabun Nuzul surat al-Furqan ayat 68;

وَالَّذِينَ لا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَهًا آخَرَ وَلا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلا بِالْحَقِّ وَلا يَزْنُونَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ أَثَامًا (٦٨

Artinya; “Dan orang-orang yang tidak menyembah Tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya Dia mendapat (pembalasan) dosa(nya)” (Qs. Al-Furqan: 68)

Maka Hukum Zina dalam Islam jelas diharamkan dengan pengharaman yang kuat. Buktinya ancaman dosa bagi pezina adalah juara 3 dalam klasifikasi tingkatan dosa setelah syirik dan pembunuhan.

Jenis dosa dalam Zina sendiri berbeda-beda tergantung dengan siapa melakukan zina dan dalam kondisi apa. Orang yang berzina dengan wanita yang sudah bersuami, dosanya lebih besar daripada dengan wanita single.

Dan laki-laki yang berzina dengan wanita tetangganya yang bersuami, akan lebih besar lagi dosanya. Sebabnya, karena perbuatan zinanya berakibat domino, merusak hubungan tetangga, merusak pernikahan dan merusak syariat.

Baca Juga:  Wanita Yang Haram Dinikahi Dalam Islam

Qiyas hukumnya yakni, setiap ada maslahat yang hilang akan menjadi dosa bagi pelakunya. Dan orang yang melakukan perbuatan zina dengan istri tetangganya banyak melanggar maslahat dalam mu’ammalah.

Pelaku zina melanggar larangan Allah SWT tentang zina, melanggar ketentuan Allah tentang menjaga hubungan baik dengan tetangga, dan merusak kehormatan rumah tangga orang lain.

Jenis-Jenis Zina

Jelas diketahui bahwa Hukum Zina dalam Islam adalah Haram dan sangat terlarang. Bertingkatnya dosa dalam zina mendasarkan pada jenis-jenis zina yang dilakukan oleh pelakunya.

Garis besar jenis zina terdapat dua jenis, yakni zina Muhsan dan zina Ghairu Muhsan. Pengertian Zina Muhsan adalah Zina yang dilakukan oleh orang yang bersuami-istri dalam ikatan pernikahan yang sah.

Sedangkan zina Ghairu Muhsan adalah zina yang dilakukan oleh oleh yang belum memiliki suami atau istri. Perbuatan zina ghairu muhsan dilakukan mereka, laki-laki dan perempuan yang sama-sama masih single, belum berpasangan.

Dalam sebuah perbuatan zina bisa terdapat dua hukum, misalnya Seorang Laki-laki beristri melakukan Zina dengan Perempuan Single. Maka Hukum Zina dalam Islam bagi laki-laki adalah Zina Muhsan. Dan bagi perempuan dihukumi Zina Ghairu Muhsan.

Hukuman bagi pezina muhsan dan ghairu muhsan dalam Hukum Islam berbeda karena memang tingkatan dosanya berbeda. Beberapa dasar dalam Islam menyebutkan bahwa bagi pezina Muhsan dihukum dengan hukuman Rajam/ Cambukan sampai meninggal. Sedangkan bagi Pezina Ghairu Muhsan Hukum dengan dera 100 kali.

Cambukan dalam Hukuman harus tidak menjadikan orang berakibat fatal karena hubungannya. Dalam Hukum Positif yang tertuang dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana pasal 284 ayat 1 dan 2 disebutkan hukuman bagi pezina akan dikurung penjara selama 9 bulan.

Dan perbuatan Zina menurut KUHP hanya dapat dituntut atas pengaduan suami/istri yang tercemar (pasal 284 ayat 2), sedangkan Islam tidak memandang zina sebagai  klach delict (hanya bisa dituntut) atas pengaduan yang bersangkutan.

Hukum positif KUHP di Indonesia kiranya ada dalil yang menyatakan demikian sebagaimana disebutkan dalam Hadits Riwayat Imam Bukhari dan Muslim;

“Seorang laki-laki datang kepada Nabi Muhammad SAW dan Memanggl beliau. Ia mengadu bahwa Ia telah berbuat zina. Akan tetapi Nabi SAW mengabaikannya dengan perpaling darinya. Laki-laki tersebut mengulang pengaduannya sampai empat kali. Dan baru pada aduan terakhir beliau berkata “Apakah engkau ini gila?” “Tidak.”, jawab laki-laki tersebut.

Nabi kemudian bertanya, “Adakah engkau ini orang yang muhsan (sudah menikah)?” “Ya.”, jawabnya. Kemudian, rasulullah bersabda lagi, “Bawalah laki-laki ini dan langsung Cambuklah dia oleh kalian.”

Disebutkan dalam Hadits di atas bahwa Rasulullah cenderung menghindar dengan mendengar aduan dosa. Dan aduan ini menjadi dasasr kaidah Hukum klach delict untuk adanya aduan dalam perbuatan Zina di Indonesia.

Baca Juga:  Inilah Dasar Keharaman Menikah Kembali Selamanya Atas Pasangan yang Berli’an

Klasfikasi zina bukan hanya sekedar muhsan dan ghairu muhsan. Zina yang tingkatannya lebih ringan tidak seberat dosa dosa zina dengan persetubuhan. Setidaknya bentuk perbuatan zina sesuai dengan Hadits Riwayat Imam Bukhari, Muslim dan Abu Dawud ada 3 jenis;

عن عبد الله بن عباس قال ما رأيت شيئاً أشبه باللمم مما قال أبو هريرة إن النبي صلى الله عليه وسلم} قال إن الله كتب على ابن آدم حظه من الزنا أدرك ذلك لا محالة فزنا العينين النظر وزنا اللسان النطق والنفس تمنى وتشتهي والفرج يصدق ذلك أو يكذبه

  1. Zina mata yakni dengan memandang dengan syahwat kepada orang lain (Ajnabiyah)
  2. Zina mulut, yakni berkata yang tidak baik sesuai dengan syariat Zina ini juga termasuk di dalamnya bujuk rayu laki-laki kepada perempuan melalui verbal atau tulisan.
  3. Zina Hati dapat berbentuk harapan dan keinginan untuk melakukan perbuatan zina dengan orang lain.

Sebesar apapun dosa manusia niscaya Allah SWT akan mengampuninya dengan catatan harus bertobat dengan sebenarnya. Tobat Nasuha, dengan berjanji akan menghindarkan diri dari maksiat apapun menjadikan Allah SWT ridho kepada kita dengan mengampuni dosa kita.

Ash-Shawabu Minallah

Mochamad Ari Irawan