Hukuman Mati al-Hallaj: Alasan Teologis dan Politis

Hukuman Mati al-Hallaj Alasan Teologis dan Politis

PeciHitam.org – Di antara ajaran tasawuf al-Hallaj yang paling dikenal adalah hulul. Secara etimologi, kata hulul bentuk masdar dari fi’il : حل – يحل yang berati “bertempat di” atau “tinggal di”. Sedangkan kata mahal adalah isim al-makan, berarti tempat yang ditempati. Dikaitkan dengan konsep hulul tersebut, maka tubuh manusia dapat disebut mahal.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Sedangkan menurut terminologi, hulul merupakan ajaran yang menyatakan bahwa Tuhan telah memilih tubuh-tubuh manusia tertentu untuk bersemayam di dalamnya dengan sifat-sifat ketuhanannya, setelah sifat-sifat kemanusiaan dalam tubuhnya dilenyapkan terlebih dahulu. Atau dengan bahasa lain hulul berarti Tuhan mengambil tempat dalam tubuh manusia tertentu, yaitu manusia yang telah mampu melenyapkan sifat-sifat kemanusiaanya melalui fana.

Klaim al-Hallaj ketika berkata: “Ana al-Haq” membawanya keberbagai permasalahan. Kata-kata tersebut ternyata mengilhami rakyat untuk menuntut adanya perbaikan dalam kehidupan mereka. Masyarakat menuntut khalifah. Akibat tuntutan tersebut, maka al-Hallaj dianggap bertanggung jawab sehingga ia ditangkap dan dipenjarakan pada tahun 910 M/ 297 H.

Al-Hallaj sempat berhasil keluar dari penjara dan bersembunyi di Kuzistan. Tapi tiga tahun kemudian ia kembali ditangkap dan dihadapkan pada Ali bin Isa salah seorang menteri pemerintahan Baghdad. Sehingga akhirnya pada tahun 922 M, dilangsungkan sidang pengadilan yang dipimpin oleh Ali bin Isa dan Hamid dengan tuduhan sebagai berikut:

  1. Ajaran yang berlebihan sehingga meyakini dirinya sebagai Tuhan.
  2. Keyakinan terhadap penyatuan dirinya dengan Tuhan.
  3. Pendapatnya tidak wajib menunaikan haji.
Baca Juga:  Apa Maksud dari Qabdhu dan Basthu dalam Dunia Sufi? Begini Penjelasannya

Setelah dipenjara delapan tahun, al-Hallaj dihukum gantung. Alasan-alasan yang bersifat teologis dan politis menyebabkan al- Hallaj dituntut hukuman mati pada hari selasa tanggal 26 Maret 922 M. Al-Hallaj dihukum di tiang gantungan, setelah itu kaki dan tangannya dipotong, kepalanya dipenggal dan tubuhnya disiram dengan minyak lalu dibakar dan abunya dibawa ke menara di tepi sungai Tigris.

Sebelum digantung, ia dicambuk seribu kali tanpa mengaduh kesakitan, lalu dipenggal kepalanya. Akan tetapi, sebelum dipancung, ia meminta waktu untuk melaksanakan shalat dua rakaat. Setelah selesai shalat, kaki dan tangannya dipotong, badanya digulung dalam tikar bambu lalu dibakar dan abunya dibuang ke sungai, sedangkan kepalanya dibawa ke Khurasan untuk dipertontonkan. Al-Hallaj wafat pada tahun 922 M. Kematian tragis al-Hallaj yang tampak seperti dongeng tidak membuat gentar para pengikutnya. Ajarannya masih tetap berkembang.

Baca Juga:  Wara', Suatu Maqam yang Harus Dilalui Oleh Seorang Pengamal Tasawuf

Terbukti setelah satu abad dari kematiannya. Di Irak ada 4.000 orang yang menamakan diri Hallajiyah. Di sisi lain, pengaruhnya sangat besar terhadap para pengilkutnya. Ia dianggap mempunyai hubungan dengan gerakan Qaramitah.

Mengenai sebab dibunuhnya al-Hallaj ini hingga sekarang masih simpang siur. Jika kebanyakan orang mengatakan bahwa sebab dibunuhnya al-Hallaj karena perbedaan paham dengan ulama fiqih yang pro penguasa, maka ini perlu dipertanyakan kembali. Sebab para para sufi lain seperti Ibn Arabi dan Dhun Nun al-Misri yang juga bertentangan dengan ulama fiqih ketika itu tidak dibunuh.

Menurut Harun Nasution, al-Hallaj dibunuh karena memiliki hubungan dengan gerakan Qaramithah (Carmatians) satu sekte Syiah yang dibentuk oleh Hamdan Ibnu Qarmat di akhir abad ke IX M.

Sekte ini mempunyai paham komunis, mengadakan teror, menyerang Makkah ditahun 930 M dan merampas Hajar al-Aswad yang kemudian dikembalikan oleh Bani Fatimiyah ditahun 951 M. Mereka juga menentang pemerintahaan Bani Abbas mulai dari abad X sampai abad ke IX M.

Al-Hallaj menemui ajalnya dengan penuh keberanian serta memberikan maaf kepada orang-orang yang terlibat dalam pembunuhannya. Ketika ia disalib ia sempat menyampaikan ucapan:

Baca Juga:  Mengenal Abu Manshur Al Hallaj dan Perkataan Fenomenalnya “Ana Al Haqq”

“Mereka adalah hamba-hamba-Mu yang telah berkumpul untuk membunuhku disebabkan kefanatikan terhadap agama-Mu dan sebagai ibadah (pengabdian) kepada-Mu. Maka berikan ampunan pada mereka. Jika engkau bukakan pada mereka apa yang telah engkau bukakan padaku, niscaya mereka tidak akan melakukan apa yang telah mereka lakukan”.

Itulah sepenggal kisah tentang hukuman mati al-Hallaj yang menjadi polemik hingga saat ini. Apakah benar al-Hallaj dihukum karena pemikirannya, atau dihukum karena alasan politis?

Mohammad Mufid Muwaffaq