Hutang Dalam Islam, Ini Adab dan Tuntunannya

Hutang Dalam Islam, Ini Adab dan Tuntunannya

PeciHitam.org – Hutang dalam Islam dikenal dengan istilah Al-Qardh yang secara epistemologi berarti memotong sedangkan dalam pengertian menurut syar’i bermakna memberikan harta dengan dasar kasih sayang kepada siapa saja yang membutuhkan dan dimanfaatkan dengan benar, yang mana pada suatu saat nanti harta tersebut akan dikembalikan lagi kepada orang yang memberikannya.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Segala sesuatunya dan apa pun itu sudah diatur dalam agama Islam. Mulai dari kita bangun hingga mau tidur lagi.

Semua sudah ada tuntunannya. Termasuk perihal yang sangat vital adalah pinjam meminjam dalam finansial. Lalu kenapa hutang piutang dalam Islam sangat diatur?

Kita tidak mungkin sanggup menghindari yang namanya hutang piutang. Kebutuhan dan kekuatan finansial yang berbeda memaksa kita untuk saling membutuhkan satu dengan yang lain. Hutang piutang ini tidak hanya dialami oleh yang miskin, tapi yang kaya juga bisa saja berhutang.

Islam membolehkan hutang piutang dengan catatan ada ketentuan-ketentuan dan adab yang berlaku, yaitu:

Pertama, diperbolehkan berhutang jika keadaan benar-benar terpaksa. Nabi Muhammad SAW berkata bahwa hutang menyebabkan kesedihan di malam hari dan kehinaan di malam hari.

Pengaruh akan hutang ini terlihat dari hadist Rasulullah yang berbunyi:

“Akan diampuni orang yang mati syahid semua dosanya, kecuali hutangnya”. (Riwayat Muslim).

Baca Juga:  Pembagian Warisan dengan Cara Damai, Apa Tetap Sesuai Syariat?

Bayangkan, seorang mujahidin yang dijanjikan surga akan tertahan langkahnya hanya karena hutang.

Kedua, jika berhutang hendaknya diiringi dengan niat yang kuat untuk mengembalikannya. Dengan niat yang kuat untuk membayar ini maka Allah akan menolongnya agar ia bisa membayar hutang tersebut.

Dalam sebuah hadist dikatakan, Dari Abu hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Barang siapa yang mengambil harta orang lain (berhutang) dengan tujuan untuk membauarnya (mengembalikannya), maka Allah SWT akan tunaikan untuknya. Dan barangsiapa yang mengambilnya untuk menghabiskannya (tidak melunasinya), maka Allah akan membinasakannya”. (Riwayat Bukhari)

Pembayaran hutang tersebut pun bisa dilakukan dengan cara sekaligus atau dicicil.

Ketiga, hutang piutang dalam Islam diatur bahwa transaksi tersebut harus ditulis dan ada yang menjadi saksi. Agar terhidar dari kesimpang siuran dan menjaga pihak yang berkelit, diwajibkan agar mencatat berapa jumlah hutang tersebut, waktu dan tempat diserahkan hutang tersebut dan untuk menguatkan juga dituliskan nama pemberi hutang, nama penerima hutang, serta nama saksi.

Keempat, si pemberi hutang dilarang keras untuk mengambil keuntungan atau manfaat dari si penerima hutang. Sebab pemberian pinjaman didasari membantu si peminjam dari kesulitan finansial. Tidak untuk mencari untung.

Baca Juga:  Menggadaikan BPKB atau Sertifikat Tanah, Apakah Termasuk Riba?

Bahkan lebih dianjurkan lagi memberi penangguhan waktu pembayaran jika si penerima hutang masih mengalami kesulitan finansial dalam membayar hutangnya bahkan kalau bisa membatalkan atau menganggap lunas hutang tersebut. hadist tentang hutang piutang dalam islam, hadits tentang hutang yang tidak dibayar.

Dasar hukum ini dikuatkan dengan adanya firman Allah yang dapat kita lihat di Al-Baqarah ayat 280 juga sabda Nabi Muhammad SAW yang berbunyi: “Barang siapa ingin dinaungi Allah dengan naungan-Nya (pada hari kiamat), maka hendaklah ia mengangguhkan waktu pelunasan hutang bagi orang yang sedang kesulitan, atau hendaklah ia mengugurkan utangnya.” (Riwayat Ibu Majah)

Kelima, segera melunasi hutang jika sudah mampu untuk membayar dan memberi hadiah kepada yang meminjamkan.

Nabi Muhammad SAW bersabda: “Menunda (pembayaran) bagi orang yang mampu merupakan suatu kezaliman.” (Riwayat Bukhari). Dengan begitu jika yang berhutang sudah mampu membayar maka diharuskan untuk melunasi walau jatuh tempo masih lama.  Hutang dalam islam, ayat Al Quran tentang hutang piutang. Selain itu alangkah lebih baik jika si penerima hutang menyertakan hadiah, sebagai balasan atas kebaikan si pemberi hutang. Ini dianggap wajar saja dilakukan mengingat kebaikan seseorang yang mau membantu kita mengatasi kesulitan finansial.

Baca Juga:  Hukum Sedekah Laut Dari Sudut Pandang Hadits dan Fiqih

Keenam, jika tidak mampu membayar, yang berhutang boleh mengajukan pemutihan serta mencari perantara untuk mencari solusinya.

Ini sebuah kemungkinan yang sering terjadi, tapi kebanyakan orang malah kabur dari hutangnya. Padahal dalam Islam diatur bahwa orang yang berutang boleh mengajukan pemutihan atau membebaskan dari hutang, dan saat si pemberi hutang tidak mau, maka hendaknya mencari orang yang dinilai paling bijak dalam menyelesaikan masalah tersebut.

Demikianlah hutang piutang dalam Islam diatur. Semua pihak akan dipertimbangkan dan bahkan diberikan posisi yang aman.

Mohammad Mufid Muwaffaq

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *