Pecihitam.org – Laporan yang dilayangkan Santri Malang Raya terhadap penghina almarhum KH Maimoen Zubair (Mbah Moen), Fulvian Daffa, ke Polres Malang, telah resmi dicabut. Pencabutan tersebut lantaran pelaku diketahui mengidap kelainan jiwa.
Kasubbag Humas Polres Malang Kota Ipda Ni Made Seruni Marhaeni mengatakan, pelapor telah mengetahui pelaku mengalami penyakit kejiwaan berdasarkan laporan keluarga korban dan diperkuat dengan surat medis. Karena itu, pelapor memutuskan mencabut laporan.
”Yang bersangkutan melihat kondisi kejiwaan pelaku. Ini diperkuat dengan surat medis, dimana pelaku ini tengah menjalani terapi. Setelah menjalani pemeriksaan, dini hari tadi yang bersangkutan dipulangkan,” kata Marhaeni di Malang, dikutip dari Inews, Minggu, 11 Agustus 2019.
PCNU Kota Malang, kata Marhaeni, tengah mendampingi pengobatan Fulvian supaya kembali pulih.
“Rencananya pelaku juga akan meminta maaf langsung kepada keluarga almarhum KH Maimun Zubair. Sekaligus nanti penyakitnya ditangani juga oleh PCNU Kota Malang,” ujarnya.
Sebelumnya, Fulvian yang mengaku sebagai anggota Muhammadiyah ini telah dipertemukan dengan pihak Nahdlatul Ulama (NU) Kota Malang dan Pengurus Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) beserta Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan kepolisian.
Namun, saat PDPM melakukan penelusuran, yang bersangkutan tak pernah menjadi anggota dan memiliki nomor keanggotaan di Muhammadiyah di wilayah Malang raya.