Ihwal Larangan Simbol Islam di Mobil, Komisi I DPRD Aceh: Itu Untuk Menjaga Kemuliaan Kalimat Tauhid

DPRD Aceh

Pecihitam.org – Fatwa tentang salam, doa, dan penggunaan simbol lintas agama dalam perspektif syariat Islam baru-baru ini dikeluarkan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh.

Dalam fatwa tersebut disebutkan, umat Islam dilarang menggunakan simbol Islam pada peci hingga mobil.

Menanggapi fatwa itu, Ketua Komisi I DPR Kota (DPRK) Banda Aceh Musriadi Aswad menilai pelarangan itu untuk menjaga kemuliaan kalimat tauhid.

“Pengunaan simbol Islam di mobil dan pakaian bertuliskan tauhid ditakutkan kita tidak mampu merawat kemuliaan kalimat tauhid yang menempel pada tempat-tempat tersebut,” kata Musriadi, dikutip dari Detik, Jumat, 13 Desember 2019.

Ketua Komisi I DPRD Kota Banda Aceh ini mencontohkan seseorang menggunakan pakaian bertuliskan kalimat tauhid. Ketika keringat mengucur dan membasahi baju, masih mampukah orang tersebut memuliakan kalimat tauhid dari baunya keringat.

Baca Juga:  Kyai Nawawi: Radikalisme Sudah Menyebar Luas di Provinsi Banten

“Ketika ke toilet, seharusnya mencopot benda-benda yang bertuliskan tauhid itu. Bagi saya, kalimat tauhid itu harus terus terucap dan tertanam dalam sanubari terdalam, tak perlu diperlihatkan dan dipertontonkan,” ujarnya.

Menurut politisi PAN ini, tulisan kalimat tauhid harus terhindar dari najis, terinjak dan hal-hal lain.

Ia menilai, MPU mengeluarkan fatwa tersebut agar umat Islam jangan sampai melecehkan nama agung Allah Swt atau ayat-ayat Alquran yang mulia.

“Demi menjaga keagungan kalimat tersebut kita harus menyadari bahwa kalimat tauhid adalah zikir dan sarana mengingat Allah,” ujarnya.

“Perbanyaklah zikir dengan menyebut nama Allah dengan keutamaan yang telah disebutkan, daripada memperbanyak kalimat tauhid di berbagai tulisan yang tidak menjamin kita bisa memuliakan kalimat tersebut,” pungkasnya.

Baca Juga:  Cak Imin : NU Akan Memasuki Masa Keemasan
Muhammad Fahri