Ijtihad dan Pembaharuan Hukum Islam Perspektif Mbah Moen

pembaharuan hukum islam

Pecihitam.orgKH. Maimoen Zubair –akrab dipanggil Mbah Moen– berpulang kehadirat Allah SWT pada Selasa (6/08/19) di Makkah dan disemayamkan di Ma’la. Mbah Moen merupakan prototipe kiai kharismatik yang amat dihormati dan disegani, utamanya bagi nahdhiyin. Beliau adalah seorang ulama yang sangat dalam dan luas pengetahuan keagamaanya. Tak heran jika beliau memiliki beberapa karya kitab berbahasa Arab, antara lain kitab al-‘Ulamâ’ al-Mujaddidûn Majâlu Tajdîdihim wa Ijtihâdihim.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Sebagai mahasiswa Hukum Islam, saya akan mencoba mengeksplorasi beberapa pemikiran Mbah Moen tentang Hukum Islam yang beliau bahas dalam kitab di atas. Kitab dimaksud sangat perlu dibaca dan dipelajari, utamanya bagi generasi muda Nahdhatul Ulama (NU). Tulisan ini dimaksudkan untuk mengenang plus menegaskan andil besar Mbah Moen dalam ranah akademik, khususnya dalam aspek hukum Islam.

Pertama, Mbah Moen menegaskan bahwa pembaharuan dalam hukum Islam adalah niscaya, karena zaman terus berkembang dan berubah. Tantangan bagi syariat Islam pun semakin kompleks. Pun, Allah telah menegaskan bahwa pada setiap akhir seratus tahun akan diutus seorang pembaharu.

Rasulullah SAW bersabda:

إِنَّ اللَّهَ يَبْعَثُ لِهَذِهِ الْأُمَّةِ عَلَى رَأْسِ كُلِّ مِائَةِ سَنَةٍ مَنْ يُجَدِّدُ لَهَا دِينَهَا رواه أبو داود

“Sesungguhnya, Allah akan mengutus (menghadirkan) bagi umat ini orang yang akan memperbaharui (urusan) agama mereka pada setiap akhir seratus tahun.” (HR Abu Daud)

Pada masa awal Islam (masa shahabat) hadis tidak ditulis dan dikodifikasi. Yang ditulis hanyalah Alquran. Namun, seiring dengan laju zaman dan perkembangan yang terjadi, hadis pun ditulis dan dikodifikasi. Pada masa awal juga, di dalam memutuskan hukum, para shahabat merujuk secara langsung kepada Alquran dan Sunnah. Pada periode setelahnya berbeda lagi, tidak hanya merujuk langsung pada Alquran dan Sunnah melainkan juga melakukan ijtihad. Kemudian, ketika dunia Islam digempur oleh ilmu filsafat yang berasal dari Yunani, para ulama pun memperkokoh argumentasi mereka dengan dalil aqli di samping dalil naqli.

Singkatnya, pada setiap periode, ulama selalu berusaha mengaplikasikan ajaran-ajaran Islam seleras dengan perubahan dan perkembangan zaman. Memang sudah menjadi tugas ulama memformulasikan hukum Islam sesuai dengan kebutuhan.

Mbah Moen menyebutkan:

وهذه هي الأمانة التي لديهم من الله تعالى ووعدهم على حملها الوعد الحق وأوعد عليهم على إضاعتها سوء الوعيد ووجب عليهم حمل هذه الأمة على الثبات بتعاليم هذا الدين حسب ما كان فيهم من الظروف والأحوال على مقتضى دواعي مجاري الأكوان المختلفة الشؤون والخصال

Baca Juga:  Benarkah Tindakan Intoleran Terhadap Non Muslim Dibolehkan?

“Ini (mengarahkan umat pada kebenaran sesuai zamannya) adalah amanah bagi ulama dari Allah ta’âla. Allah menjanjikan janji yang hak pada mereka yang membawa amanah tersebut dan Allah mengancam dengan seburuk-buruknya ancaman bagi mereka yang tidak mengindahkannya. Adalah kewajiban mereka (ulama) membawa umat ini agar konsisten pada ajaran-ajaran agama ini sesuai dengan kondisi dan situasi yang berbeda-beda.”

Lalu, apa yang dimaksud dengan pembaharuan hukum Islam?

Mbah Moen menjelaskan:

التجديد الذي بمعنى إحياء ما اندرس من العمل بالكتاب والسنة والأمر بمقتضاهما وإماتة ما ظهر من البدع والمحدثات باللسان أو تصنيف الكتب والتدريس وبمعنى إرجاعهم إلى طريقة ومنهج اسلافهم مع مراعاة ما يوافق كيان العصور والقرون التي هم فيها على تداول الدهور والأيام

“Yang dimaksud pembaharuan adalah (1) menghidupkan kembali dan menyerukan pengamalan ajaran Islam yang bersumber dari Alquran dan Sunnah (yang telah ditinggalkan manusia), dan memusnahkan bid’ah, baik dengan lisan (sugesti), menulis buku maupun dengan mengajar. Dan (2) mengembalikan pada jalan dan metode ulama salaf dengan tetap menjaga keselerasannya dengan perkembangan zaman.”

Dari pernyataan Mbah Moen di atas dapat disimpulkan bahwa arti pembaharuan bukanlah mengganti dan mengubah hukum yang telah ada atau meninggalkan sama sekali pendapat-pendapat ulama salaf dengan dalih perubahan zaman sebagai justifikasi. Sebaliknya, pembaharuan tersebut harus sesuai dan tidak bertentangan dengan jalan dan metode yang ditempuh ulama salaf. Jika bertentangan maka tertolak, meski mengklaim berdasarkan Alquran dan Sunnah –seperti klaim kelompok salafi dan atau liberal.

Kedua, ijtihad pada era sekarang amat tidak mungkin dan kita wajib taklid pada salah satu imam yang empat: Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’i dan Imam Ahmad bin Hanbal.

Mbah Moen menyebutkan:

فعلى المسلمين أن يعتصموا بحبل الله جميعا وأن لا يتفرقوا وأن يتبعوا الكتاب والسنة وما كان عليه علماء الأمة كالإمام أبي حنيفة ومالك بن أنس والشافعي وأحمد بن حنبل رضي الله عنهم اجمعين. فهم اللذين انعقد الإجماع على امتناع الخروج عن مذاهبهم وأن يعرضوا عما احدث من الجمعيات والمذاهب الحديثة المخالفة لما كان عليه الاسلاف الصالحون

“Wajib bagi umat Islam bersatu, tidak berpecah belah, ikut Alquran dan Sunnah Nabi saw, dan para ulama, macam Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad –mereka adalah para ulama yang telah disepakati atas ketidakbolehan keluar dari mazhab mereka. Pun, harus menghindari organisasi-organisasi dan pemikiran-pemikiran baru yang bertentangan dengan ulama salaf.”

Baca Juga:  Habib Luthfi: Makam Mbah Moen Jadi Pelindung Indonesia dari Bala'

Meskipun Mbah Moen sadar betul bahwa perubahan dan perkembangan zaman tidak dapat dihindari, beliau tetap bersikap hati-hati dan proporsional. Maksud proporsional di sini adalah tidak hanya menyadari perubahan dan perkembangan zaman, tetapi juga mesti menyadari ketidakmampuan dan kelemahan kita. Artinya, meski zaman terus berubah dan berkembang, kita tidak semerta-merta bisa melakukan ijtihad. Karena aktifitas ijithad tidak lah mudah dan sederhana. Banyak ilmu yang mesti dikuasai secara mendalam. Ulama sekaliber Imam Suyuthi –yang memiliki karya banyak dan seluruh dunia mengakui keulamaannya– masih belum sampai pada level mujtahid mutlak, apalagi kita!

Karena itulah, menurut Mbah Moen, orang yang mengaku sampai pada derajat mujtahid mutlak pada zaman sekarang ini adalah orang yang minus akalnya dan minim ilmunya. Di samping itu, pintu ijtihad telah ditutup pasca periode imam empat. Penutupan pintu ijtihad dimaksudkan agar tidak semua orang dengan mudah mengaku sebagai mujtahid –yang pada gilirannya akan menimbulkan perpecahan. Pintu ijtihad tertutup bagi mereka yang tidak ahli dan tetap terbuka bagi mereka yang memiliki kapasitas dan ahli –yang mana hampir mustahil ditemukan pada zaman ini.

Namun demikian, pada masalah tertentu yang bersifat parsial, mungkin saja kita mampu mengetahui hukum secara independen. Akan tetapi, hanya bebera orang saja yang mampu melakukannya, tidak semua orang yang mengaku alim atau di-alimkan dapat melakukannya. Menurut Mbah Moen, ijtihad pada kasus parsial ditoleransi dikarenakan kesempurnaan agama Islam sendiri di mana pada setiap peristiwa pasti ada hukumnya. Sungguh pun demikian, yang wajib dan paling aman bagi kita adalah ikut pada salah satu mazhab yang diakui.

Lalu, bagaimana jika ada kasus yang belum ditemukan hukumnya dalam kitab-kitab fikih mazhab empat?

Menurut Mbah Moen begini:

والمخلص من الحيرة هو النظر في فروع الفقه وقواعده الكلية فإنه كفيل بتعريفنا بحكم الجديد من الحوادث؛ فلقد توسع اقدمونا من الفقهاء في تقدير الحوادث واستنباط الأحكام لها فكتبوا كثيرا وكثيرا جدا حتى صار ما كتبوه بحور زاخرة؛ يغوص الغواصون الى قعورها ويستخرون منها دررا صافية جديرة بالإعجاب

Baca Juga:  Amalan dari Mbah Moen Agar Rezeki Lancar dalam Rumah Tangga

“Solusinya dengan meneliti furu’-furu’ fiqh dan kaidah-kaidah fiqh yang komprehensif, ia cukup dibuat dasar mengetahui hukum kasus yang terjadi. Para fuqaha terdahulu juga banyak memprediksikan beberapa kasus dan memformulasikan hukumnya. Karena itulah, mereka menulis kitab sangat banyak dan berjilid-jilid sehingga karya mereka bagaikan luatan luas: setiap orang berhak menyelam hingga ke dasar dan mengeluarkan mutiara berkilauan yang membuat takjub.”

Alhasil, Mbah Moen menekankan kepada kita bahwa pembaharuan dalam hukum Islam adalah niscaya oleh karena perubahan dan perkembangan zaman tidak dapat dihindari. Meskipun demikian, kita harus tetap meniti jalan dan metode ulama salaf dan tidak boleh menyalahinya.

Kita bisa menemukan jawaban dan solusi atas permasalahan mutakhir dengan meneliti secara saksama pendapat-pendapat ulama dahulu dan kemudian menerapkan yang paling sesuai dengan situasi dan kondisi yang melingkupi.

Mbah Moen mengutip pendapat gurunya, Sayid Muhammad al-Maliki:

كما أنه بالبحث والنظر والمراجعة يمكن ترجيح المعنى المرجوح في زمن أخر يقتضي ترجيحه لمصلحة

“Sesungguhnya, dengan mengkaji, meneliti, dan menalaah kembali amat memungkin untuk mengunggulkan makna lemah pada suatu zaman yang menuntut mengunggulkannya karena ada tuntutan maslahat.”

Pendapat yang dulu lemah dan tidak direkomendasikan dipakai, bisa jadi akan berubah menjadi kuat dan direkomendasikan untuk dipakai dikarenakan ada tuntutan maslahat. Ini merupakan krakteristik hukum Islam yang bersifat fleksibel.

Agama Islam itu luas dan Allah telah menjamin bahwa pada setiap kasus pasti ada hukumnya. Kita tinggal mencari dengan meneliti dan mengkaji. Siapa pun yang ingin melestarikan ajaran Islam pada setiap masa maka ia harus memiliki banyak pengetahuan yang up to date, tidak cukup hanya pengetahuan-pengetahuan lama. Perubahan dan perkembangan zaman adalah tantangan yang tidak bisa dihindari dan mesti dihadapi. Tanpa pengetahuan yang luas, akan sulit menjawab tantangan dimaksud. Menjawab tantangan zaman tersebut adalah tanggung jawab setiap orang yang berilmu.

Penulis: Moh.Nadi

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *