‘Illat Hukum Makan Janin Binatang

'Illat Hukum Makan Janin Binatang

PeciHitam.org – Sebagian dari kita mungkin pernah menanyakan tentang bagaimana hukum makan janin binatang yang ditemukan ketika menyembelih induknya dan bagaimana bila ditemukan janin dalam binatang sembelihan yang sudah berwujud bentuknya.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Berkenaan dengan janin binatang ternak yang masih hidup ketika dikeluarkan dari perut induknya yang disembelih, para ulama sepakat bahwa penyembelihan tersebut ditujukan untuk induknya bukan untuk janin maka jika ingin memakan janin tersebut harus dilakukan penyembelihan terhadap janin itu sendiri.

Karena jika tidak disembelih maka janin tersebut akan mati menjadi bangkai yang mana haram untuk dimakan, sebagaimana firman Allah SWT yang artinya:

“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah.” (QS al-Maidah 5:3)

Berbeda halnya jika janin binatang sembelihan tersebut mati ketika dikeluarkan dari perut induknya yang disembelih ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang kehalalannya.

Imam Abu Hanifah berpendapat janin tersebut tidak boleh dimakan kecuali jika keluar dalam keadaan hidup kemudian disembelih secara syar’i.

Imam Malik berpendapat jika janin tersebut sudah berwujud dan sudah tumbuh bulunya maka boleh dimakan sedangkan jika belum berwujud maka tidak boleh dimakan.

Baca Juga:  Hukum Pajak dalam Islam; Samakah dengan Zakat? Ini Dalil dan Penjelasannya

Jumhur ulama seperti Imam Syafi’i, Imam Ahmad, Abu Yusuf, dan Muhammad dari kalangan ulama Mazhab Hanafi berpendapat jika janin tersebut keluar dari perut induknya yang disembelih secara syar’i dalam keadaan telah mati maka boleh untuk dimakan karena penyembelihan terhadap induknya juga sekaligus merupakan penyembelihan terhadap janin yang dikandungnya.

Hal itu sesuai dengan hadits Rasulullah SAW yaitu dari Abu Sa’id al-Khudri berkata yang artinya:

“Saya bertanya kepada Rasulullah SAW tentang janin (binatang ternak), Beliau menjawab: ‘Makanlah jika kalian mau’.”

Di dalam riwayat lain Musaddad meriwayatkan bahwa Abu Sa’id berkata yang artinya:

“Ya Rasulullah! Kami menyembelih unta, sapi, dan kambing, lalu kami menemukan janin di dalam perutnya, apakah janin itu kami buang atau kami makan? Rasulullah SAW menjawab: ‘Jika kalian mau, makanlah karena penyembelihan ibunya juga penyembelihan untuk janin tersebut.” (HR. Abu Daud, Tirmizi, Ibnu Majah, Ahmad, Daruquthni, dan Baihaqi)

Jadi inti dari penjelasan di atas ialah hukum makan janin binatang merupakan halal tanpa perlu disembelih lagi, karena sembelihan janin diikutkan dengan sembelihan induknya.

Baca Juga:  Ragu Setelah Berwudhu, Bagaimana Hukumnya?

Ketentuan hukum makan janin binatang ini berlaku apabila keluarnya janin dalam keadaan mati atau kritis seperti pada umumnya binatang yang bergerak-gerak pasca disembelih dan bila masih hidup dalam keadaan normal maka harus disembelih sendiri dan tidak cukup hanya dengan menyembelih induknya.

Syekh Zakariyya al-Anshari berkata:

فَصْلٌ وَذَكَاةُ الْجَنِينِ ذَكَاةُ أُمِّهِ, كَمَا رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ وَحَسَّنَهُ وَابْنُ حِبَّانَ وَصَحَّحَهُ أَيْ ذَكَاتُهَا الَّتِي أَحَلَّتْهَا أَحَلَّتْهُ تَبَعًا لَهَا؛ وَلِأَنَّهُ جُزْءٌ مِنْ أَجْزَائِهَا وَذَكَاتُهَا ذَكَاةٌ لِجَمِيعِ أَجْزَائِهَا؛ وَلِأَنَّهُ لَوْ لَمْ يَحِلَّ بِذَكَاةِ أُمِّهِ لَحَرُمَ ذَكَاتُهَا مَعَ ظُهُورِ الْحَمْلِ كَمَا لَا تُقْتَلُ الْحَامِلُ قَوَدًا هَذَا (إنْ خَرَجَ مَيِّتًا) سَوَاءٌ أَشْعَرَ أَمْ لَا (أَوْ) خَرَجَ حَيًّا (فِي الْحَالِ وَبِهِ حَرَكَةُ مَذْبُوحٍ) بِخِلَافِ مَا إذَا خَرَجَ وَبِهِ حَيَاةٌ مُسْتَقِرَّةٌ فَلَا يَحِلُّ بِذَكَاةِ أُمِّهِ

Artinya: “Fasal, sembelihan janin adalah sembelihan induknya, seperti dijelaskan hadits yang diriwayatkan al-Imam al-Turmudzi dan dinyatakan hasan olehnya, riwayat Ibnu Hibban dan disahihkannya, maksudnya sembelihan yang menghalalkan induknya juga menghalalkan janin karena hukumnya diikutkan, dan karena janin merupakan satu dari beberapa bagian induknya, menyembelihnya berarti juga menyembelih seluruh bagian-bagiannya, dan karena bila janin tidak halal dengan sembelihan induknya, maka pasti haram menyembelihnya besertaan tampaknya kehamilan sebagaimana orang hamil tidak boleh dibunuh dalam rangka hukuman qisas, ketentuan ini bila janin keluar dalam keadaan mati, baik terasa atau tidak, atau keluar dalam keadaan hidup saat itu juga dan mengalami pergerakan sebagaimana bergeraknya hewan yang disembelih, berbeda halnya bila janin keluar dan ditemukan kehidupan yang normal, maka ia tidak halal dengan sembelihan induknya”. (Lihat: Asna al-Mathalib, juz 1, Syekh Zakariyya al-Anshari)

Baca Juga:  Apakah Berhubungan Seks dengan Hewan Termasuk Zina? Bagaimana Hukumnya?

Demikianlah penjelasannya, jadi hukum makan janin binatang sembelihan yang keluar dalam keadaan mati adalah dibolehkan dengan dasar mengikutkan induknya yang disembelih karena penyembelihan untuk induknya juga merupakan penyembelihan untuk janin tersebut.

Sedangkan jika janin tersebut keluar dalam keadaan masih hidup maka harus disembelih juga secara terpisah agar bisa dikonsumsi karena jika janin tersebut kemudian mati maka akan berubah menjadi bangkai yang haram untuk dikonsumsi.

Mochamad Ari Irawan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *