Imbas Corona, KUA Tutup Layanan Pendaftaran Nikah Mulai April 2020

Pecihitam.org – Kementerian Agama lewat surat edaran Menag dan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam mengeluarkan aturan terbaru soal menikah selama wabah penyakit Corona (Covid-19).

Dalam surat edaran tersebut, disebutkan pendaftaran akad nikah ditutup sementara pada 1-21 April 2020.

Surat edaran itu dikeluarkan sebagai upaya pencegahan sebaran virus Corona dan penyakit Covid-19.

“Calon pengantin harus menunggu akad nikah setelah waktu itu,” kata Kepala KUA Baleendah Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Unung Asepulmilah, dikutip dari Tempo, Minggu, 5 April 2020.

Adapun terkait calon pengantin yang telah mendaftar pernikahan sebelum surat edaran terbaru muncul, menurut Unung, institusinya menunggu kebijakan dari Kementerian Agama.

“Data per (3 April 2020) jam 15.00 WIB (yang terekam di simkah.kemenag.go.id) sebanyak 2.427 calon pengantin,” ujar Anwar Saadi, Kepala Sub Direktorat Mutu Sarana Prasana dan Sistem Informasi KUA.

Baca Juga:  Manakah yang Lebih Utama, Menikahi Gadis atau Janda?

Diketahui, sebelum surat edaran itu terbit Kementerian Agama membolehkan akad nikah berlangsung di KUA dan tidak melayani akad nikah di rumah calon pengantin.

Pendaftarannya hanya bisa dilakukan secara Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam nikah online dan pendaftaran melalui operator untuk akad nikah tanggal 1-21 April 2020 tidak dapat dilakukan.