Ingin Mewarnai Kuku? Pahami Dulu Hukum Pewarna Kuku Buat Wanita

hukum pewarna kuku buat wanita

Pecihitam.org – Islam mengatur setiap aspek kehidupan umatnya. Hal kecil seperti perawatan kecantikan perempuan pun sangat diperhatikan dalam Islam. Bahkan, merias diri adalah salah satu kewajiban istri terhadap suami. Salah satu cara berhias yang sedang popular belakangan ini adalah menggunakan pewarna kuku. Nah bagaimana hukum pewarna kuku buat wanita atau perempuan?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Sunnah bagi perempuan memakai pewarna kuku agar berbeda dengan laki-laki dan sebaliknya haram bagi laki-laki. Hal ini berdasarkan sebuah hadits :

سنن النسائي ٥٠٨٩
عن عائشة قالت مدت من وراء الستر بيدها كتابا إلى رسول الله صلى الله عليه و سلم فقبض النبي صلى الله عليه و سلم يده و قال ما أدري أيد رجل أو امرأة فقالت بل إمرأة فقالت لو كنت إمرأة غيرت أظفارك بالحناء

Artinya: “Seorang perempuan memberikan surat pada Rasulullah SAW dari balik satir, beliau kemudian memegan tangannya dan berkata: aku tidak tahu ini tangan lelaki atau perempuan, perempuan itu berkata: “tangan perempuan”, Nabi SAW kemudian bersabda: “jika engkau perempuan, tentunya kau akan mewarnai kukumu dengan pewarna kuku/pacar.”

Baca Juga:  'Illat Yang Mempengaruhi Hukum Menggunakan Kosmetik Beralkohol

Ada pula sebuah hadits yang menjelaskan tentang hukum pewarna kuku untuk perempuan lebih lanjut lagi sebagai berikut:

وكذا يُسْتَحَبُّ خَضْبُ كَفَى الْمَرْأَةِ الْمُزَوَّجَةِ وَالْمَمْلُوكَةِ وَقَدَمَيْهَا بِذَلِكَ لِأَنَّهُ زِينَةٌ وَهِيَ مَطْلُوبَةٌ منها لِزَوْجِهَا أو سَيِّدِهَا تَعْمِيمًا لَا تَطْرِيقًا وَلَا نَقْشًا
الكتاب : أسنى المطالب ج ١ص ١٧٣

Artinya: “Begitu juga disunnahkan memacari kedua telapak tangan dan kaki perempuan bersuami atau hamba sahaya karena itu adalah aksesoris baginya. Hal tersebut ditujukan bagi suami atau tuannya dengan cara meratakan pemakaian pacar bukan dengan cara memacari atau mengecat ujung jarinya semata.”

Ada pula satu hadits yang membahas hal senada:

واما الخضاب بالحناء فمستحب للمرأة المزوجة في يديها ورجليها تعميما لا تطريفا ويكره لغيرها وقد اطلق البغوي وآخرون استحباب الخضاب للمرأة ومرادهم المزوجة
الكتاب : المجموع شرح المهذب ج3 ص140

Artinya: “Mewarnai dengan pacar disunnahkan bagi perempuan bersuami pada kedua tangan dan kakinya, dengan cara diratakan bukan sebatas ujung jari, serta makruh bagi selain perempuan bersuami. Namun al-Baghawi dan lainnya memutlakkan hukum sunah memakai pacar bagi perempuan, yakni perempuan yang telah bersuami.”

Baca Juga:  Apakah Yang Dimaksud Mahram Radha'ah? Ini Penjelasannya

Kesimpulan yang bisa diambil dari dua hadits di atas adalah bahwa hukum pewarna kuku buat wanita atau perempuan yang sudah menikah hukumnya adalah Sunnah. Sedangkan untuk yang belum menikah, hukumnya adalah makruh.

Akan tetapi, menggunakan pewarna kuku meskipun bisa mempercantik penampilan juga dapat menganggu sah atau tidaknya wudhu. Lazimnya, pewarna kuku berbahan dasar cat di mana saat sudah kering dan menempel di kuku maka akan menghalangi datangnya air pada kuku (anggota tubuh yang harus terkena wudhu).

Ada dua jenis pewarna kuku yakni kutek dan henna atau inai. Cara pemakaian keduanya pun berbeda. Kutek ditempelkan langsung pada kuku dan tidak dibasuh setelahnya, artinya yang menempel pada kuku tersebut adalah dzatiyah atau ‘ain-nya. Ketika dikerok, maka akan terkelupas catnya.

Sedangkan Henna atau Inai, ditempelkan di kuku dan setelah beberapa saat kuku pun dicuci sehingga yang tertinggal hanya atsar warnanya saja. Maka, apabila kutek menghalangi sampainya air pada anggota wudhu, wudhunya menjadi tidak sah. Berbeda dengan memakai Henna atau Inai yang hanya berupa atsarnya saja, maka wudhunya menjadi sah.

Baca Juga:  Apakah Menjalani Suntik dan Infus Bisa Membatalkan Puasa? Inilah Penjelasan Lengkapnya

Jika hanya tertinggal bekas atau warnanya saja, tidak ada bendanya, maka wudhunya sah. Jika masih ada bendanya maka dilihat dulu, apabila kutek tersebut bisa menembus atau menyerap air maka wudhunya juga sah. Jika tidak menyerap air maka wudhunya tidak sah.

Demikian artikel tentang hukum pewarna kuku buat wanita atau perempuan. Semoga bermanfaat. Wallahu A’lam.

Ayu Alfiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *