Ini Alasan Kenapa Ilmu Mantiq Diperlukan untuk Memahami Aqidah

Ini Alasan Kenapa Ilmu Mantiq Diperlukan Untuk Memahami Aqidah

Pecihitam.org – Untuk memahami Aqidah Islam Ahlussunnah Wal Jamaah diperlukan ilmu Mantiq (Logika) agar kita tidak keliru dalam menggunakan akal kita. Sebab untuk memahami Aqidah kita mesti menggunakan akal yang telah dikaruniakan oleh Allah.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Oleh sebab itu dikatakan tidak ada agama bagi orang yang tidak berakal. Dalam ilmu fiqih, salah satu syarat Mukallaf adalah sehat akalnya. Pemahaman Aqidah yang keliru disebabkan oleh penggunaan akal manusia yang keliru.

Oleh sebab itu Para Ulama Tauhid menyusun ilmu Mantiq agar umat islam tidak keliru dalam menggunakan akalnya. Contoh bagaimana bahayanya pemahaman Aqidah yang tidak memakai ilmu Mantiq yang memahami ayat Mutasyabihat dengan makna zahir, menjadikan orang membahas dan memikirkan Dzat Allah secara tidak sadar, sehingga menjadikannya tidak tahu hal pokok agama Islam bahwa yang selain Allah adalah makhluk termasuk juga Arasy.

Lihat jawaban seorang Ustad yang bergelar doktor yang membahas Allah bersemayam di atas Arasy dengan makna zahir, ketika ditanya apakah Arasy itu makhluk atau bukan? beliau jawab tidak tahu, kata beliau apa-apa yang berhubungan dengan dengan Allah dan DzatNya, Ulama cenderung untuk tidak membicarakannya. Apakah menurutnya Arasy itu bagian dari Dzat Allah? Na’ùdzu billahi min dzalik (lihat video ini).

Umat Islam menggunakan akalnya untuk membuat suatu kesimpulan berdasarkan 3 hukum.

1. Hukum yang diwahyukan, yaitu Quran dan Hadits, yaitu yang sering disebut dengan Dalil Naqli (Dalil yang dinukil dari wahyu Ilahi, termasuk di dalamnya Hadits Rasulullah Shallallahu alaihi wa alihi wassalam). Al Quran dan Hadits berisi:

a. Tauhid
b. Ahkam (hukum syariat)
c. Qishash (kisah cerita orang yang taat dan orang yang ingkar untuk iktibar)

2. Hukum adat (hukum alam), yaitu kesimpulan yang didapat melalui pengamatan dan pengalaman secara berulang-ulang. Misalnya api kalau menyentuh kulit, kulit akan terbakar. Manusia mesti lahir melalui adanya ayah dan ibu. Benda yang berat jenisnya lebih ringan dari air akan mengapung di atas air dan lain-lain.

Dari cara pengambilan kesimpulan berdasarkan pengamatan dan pengalaman yang berulang-ulang ini berkembanglah ilmu tentang alam ini dan penerapannya, seperti ilmu fisika, ilmu biologi, ilmu kedokteran dan sebagainya.

Tetapi hukum adat (hukum alam) yang terjadi berulang-ulang ini, masih mungkin dilanggar oleh suatu sebab seperti Mu´jizat. contoh:

  • Nabi Ibrahim ketika dilempar ke kobaran api yang besar, beliau alaihi salam tidak terbakar sama sekali, bahkan api dirasakannya sejuk dan nyaman.
  • Nabi Isa alaihi salam lahir tanpa ayah.
  • Nabi Adam alaihi salam diciptakan dari tanah tanpa ayah dan ibu, Siti Hawa alaiha salam diciptakan dari tulang rusuk Adam tanpa ibu.
  • Rasulullah Shallallahu alaihi wa alihi wassalam diperjalankan dari Masjidil Haram ke Masjidil Aqsha dan terus ke langit dalam waktu yang singkat di sebagian malam.
    Kejadian ini diceritakan dalam hukum yang diwahyukan (Quran dan Hadits).
Baca Juga:  Sifat Jaiz Bagi Allah, I'tiqad Ahlussunnah wal-Jama'ah

Jika seseorang tidak mengetahui ilmu Mantiq, orang akan sering tertukar antara hukum akal dan hukum adat. Sesuatu yang tidak biasa terjadi dalam hukum adat (hukum alam/kebiasaan) bukanlah hal yang mustahil bagi hukum akal, ia tetap Jaiz (mungkin), hanya ianya menyalahi hukum adat (kebiasaan), sehingga disebut khawariqul adat (hal yang di luar kebiasaan), ia bisa berupa Mu’jizat, Karomah, Ma’unah atau Istidraj. Insya Allah hal ini akan dibahas khusus dalam Sifat Jaiz Allah, karena termasuk hal penting yang berkaitan dengan Aqidah.

3. Hukum akal (logika), yaitu kesimpulan yang didapat berdasarkan akal (logika). Kesimpulan yang didapat oleh hukum akal ini adalah

a. Wajib (sesuatu yang sudah pasti seperti itu keadaannya)
b. Mustahil (sesuatu yang tidak mungkin ada/terjadi)
c. Jaiz (suatu hal yang mungkin ada/terjadi atau mungkin juga tidak ada/tidak terjadi)

Berbeda dengan hukum adat/alam, hukum akal tidak dapat dilanggar dan tidak ada pengecualian. Sesuatu hal yang wajib menurut akal (pasti seperti itu) maka akan seperti itu dan tidak akan berubah dan tidak ada pengecualian. Demikian juga sesuatu yang mustahil bagi akal (tidak mungkin ada/terjadi) maka selamanya tidak mungkin ada/terjadi, tidak dapat dilanggar dan tidak ada pengecualian.

Contoh:

  • Suatu ruangan mungkin berkeadaan gelap gulita dan mungkin berkeadaan terang penuh cahaya, tetapi mustahil suatu ruangan sekaligus berkeadaan gelap gulita dan terang bercahaya.
  • Suatu benda mungkin berbentuk bulat seperti bola dan mungkin juga berbentuk kotak, tetapi mustahil suatu benda berbentuk bulat seperti bola dan sekaligus juga berbentuk kotak.
  • Kalau kita sudah memahami hukum akal ini, maka mudah kita memahami keyakinan Aqidah sebagai berikut.
  • Alam ini wajib/pasti ada yang menciptakan.
  • Mustahil (tidak mungkin) alam ini terjadi dengan sendirinya.
  • Yang Menciptakan alam ini pasti suatu Dzat yang tidak diciptakan dan tidak ada permulaannya.

Dari sini kita dapat dengan mudah pula menolak dan menjawab pertanyaan-pertanyaan aneh orang yang ingin mencoba merusakkan Aqidah kita, misalnya pernah kita dengar orang bertanya:

Kalau Allah Maha Kuasa dapat melakukan apa saja, mampukan Allah menciptakan batu yang besar dan berat sehingga Allah tidak sanggup mengangkat batu itu?

Pertanyaan ini sebenarnya mudah dijawab. Kita bagi pernyataan itu menjadi 2

  1. Allah Maha Kuasa dapat melakukan apa saja. Ini adalah Sifat Wajib bagi Allah menurut hukum akal.
  2. Allah tidak dapat mengangkat batu yang besar dan berat. Tidak dapat mengangkat batu adalah suatu kelemahan dan kelemahan adalah Sifat Mustahil (tidak mungkin ada) pada Dzat Allah.

Jadi kalimat ini adalah kalimat yang salah dan mustahil yang keluar dari orang yang keliru cara menggunakan akalnya atau akalnya tidak sehat, dan bukan sama sekali menunjukan tidak Berkuasanya Allah.

Baca Juga:  Qiyamuhu Binafsih, Sifat Wajib Ke-Lima Bagi Allah SWT

Untuk mudah kita faham misalnya kita memasuki satu ruangan yang gelap gulita. Dalam ruangan itu ada lampu yang terang benderang jika dinyalakan. Kemudian ada orang meminta kita untuk menjadikan kamar ini gelap gulita tetapi sekaligus terang benderang.

Ini adalah permintaan yang mustahil, yang keluar dari orang yang keliru menggunakan akalnya atau akalnya tidak sehat. Jadi kalimat ini tidak ada kaitannya dengan kesimpulan bahwa kita tidak mampu untuk menyalakan dan mematikan lampu di kamar itu.

Kekeliruan penggunaan akal dapat kita lihat juga pada orang yang bertanya begini:

Mampukah Allah membutakan diriNya kemudian menjadikanNya kembali melihat? Mampukah Allah menciptakan anakNya?

Ini juga kalimat mustahil dan salah, pertanyaan dari orang yang keliru menggunakan akalnya atau telah rusak akalnya. Pertanyaan ini tidak ada kaitannya apakah Allah Maha Berkuasa atau tidak.

Allah Maha Berkuasa dan Maha Berkehendak atas segala sesuatu yang Jaiz (mungkin) menurut hukum akal, bukan hal yang Mustahil dan bukan hal yang Wajib bagi Allah. Berbeda dengan hukum adat/hukum alam yang ada pengecualian oleh sebab Kuasa dan Kehendak Allah seperti yang telah disebut di atas.

Begitulah pentingnya ilmu Mantiq dalam memahami Aqidah. Ilmu Aqidah Ahlussunnah Wal Jamaah yang disusun oleh Imam Abul Hasan Al Asy´ari dan Imam Abu Mansur Al Maturidi menggunakan dalil Aqli selain dalil Naqli.

Ajaran Tauhid 3 Serangkai yang telah menolak ajaran Sifat 20 sebenarnya disebabkan tidak memahami dalil Aqli (hukum akal), sehingga mereka keliru dalam menggunakan akalnya terutama dalam memahami ayat-ayat Mutasyabihat. Mereka memahami lafaz zahir Quran dan Hadits tanpa melihat hukum akal, sehingga misalnya mereka berbuat syubhat membahas “posisi” keberadaan Allah (lihat rumaiysho.com: Allah Di Atas ‘Arsy-Nya, Namun Allah juga Bersama dan Dekat dengan Hamba-Nya, muslim.or.id: Dimana Allah?)

Bagaimana mereka sampai memikirkan keberadaan Allah dan mendiskusikan perkara dimana Allah, padahal Allah bukanlah makhluk yang memerlukan tempat baik di alam nyata maupun di alam ghaib?

Allah tidak melebur (hulul) dalam makhlukNya tidak pula terpisah dari makhlukNya. Mustahil Allah berada di dalam makhlukNya baik di alam nyata maupun di alam ghaib, demikian juga mustahil Allah berada di luar makhlukNya itu. Allah bukanlah jisim (bertubuh) baik di alam nyata maupun di alam ghaib seperti makhluk. Oleh sebab itu orang yang berfahaman bahwa Allah itu berjisim seperti itu disebut Mujassimah.

Dalam Aqidah Ahlussunah Wal Jamaah ada istilah zaman Azali, yaitu zaman ketika alam (makhluk) belum diciptakan, termasuk makhluk adalah waktu dan tempat, baik di alam lahiriah (nyata) maupun alam ghaib. Hanya Allah yang wujud, belum ada makhluk yang wujud. Maka Allah tidak berada di dalam dan di luar makhlukNya, Allah tidak pula melebur dan terpisah dari makhlukNya.

Baca Juga:  Ilmu Tauhid Dasar Ahlussunnah wal Jama'ah; Qidam, Sifat Wajib Kedua Bagi Allah SWT

Maka ketika dan setelah Allah menciptakan makhlukNya, Allah tetap keadaannya sebagaimana sebelum ada ciptaan Allah. Allah sama sekali tidak memerlukan makhlukNya dan sama sekali tidak terbebani dengan menciptakan dan memelihara seluruh mahklukNya.

Perlu ditambahkan disini bahwa hukum Syariat dari hukum yang diwahyukan di atas, tidak dapat berubah oleh sebab hukum adat maupun hukum akal. Misalnya

  • Kalau kentut membatalkan wudhu dan wudhu berlaku tanpa perlu membersihkan tempat keluarnya kentut.
  • Jika kita memakai kuf (sepatu kulit) yang ketika dipakai kita dalam keadaan wudhu, kemudian kita batal wudhu. Maka jika ingin kembali berwudhu pada saat mencuci kaki, kita hanya cukup mengusap punggung sepatu bukan bagian bawahnya, walaupun kita fikir bagian bawah kuf itulah yang kotor bukan bagian punggungnya.
  • Sholat Shubuh 2 raka’at tidak bisa diubah menjadi 3 atau lebih, walaupun misalnya karena masih pagi dan segar, masih mampu sholat lebih dari 2 raka’at.
  • Daging babi haram, tetap haram, walaupun misalnya orang sudah dapat membuat ternak babi bersih.
  • dan sebagainya.Bagaimanapun wahyu Allah tidak mungkin bertentangan dengan akal. Kalau akal belum dapat menerima, maka adalah tugas kita sebagai hambau untuk terus mencari hikmah dibalik perintah atau pernyataan wahyu Allah. Insya Allah pada waktunya akal akan memahami hikmah dibalik wahyu Allah itu.

Kita kagum terhadap kehebatan dan kecerdasan Ulama Tauhid Ahlussunah Wal Jamaah yaitu Imam Abul Hasan Al Asy´ari dan Imam Abu Mansur Al Maturidi yang menyusun ilmu Aqidah yang dikenal di negeri kita dengan ilmu Sifat 20 yang begitu kokoh karena ditunjang oleh dalil Aqli selain dalil Naqli.

Mereka menerangkan Ilmu Aqidah dengan memahamkan kepada kita akan dalil Aqli untuk mencegah kita dari kekeliruan berfikir dan kesalahan dalam menggunakan akal. Sebagaimana Ulama yang menyusun ilmu Tajwid dan Nahwu Sharaf agar kita tidak keliru dalam membaca dan memahami Al Quran dan Sunnah.

Demikian coretan singkat mengenai pentingnya Umt Islam mempelajari Ilmu Mantiq, agar tidak keliru dalam memahami Aqidah Islam Ahlussunnah wal Jamaah. Wallahu a´alam.


Sanad: pemudade.wordpress.com “Mengapa Ilmu Mantiq diperlukan untuk memahami Aqidah”

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *