Ini Denda Bagi Pasangan yang Berhubungan Intim Saat Haid

Denda berhubungan intim saat haid

Pecihitam.org – Para Ulama Fiqih bersepakat bahwa perbuatan berhubungan suami istri saat haid adalah dosa besar. Ulama dari kalangan madzhab Syafi’i memiliki pendapat terkait denda berhubungan intim saat haid bagi pasangan suami istri itu dengan denda masing-masing 1 dinar jika dilakukan saat awal haid, dan 1/5 dinar jika ia dilakukan saat pertengahan-akhir masa haid.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Pendapat tersebut juga didukung oleh ulama dari kalangan madzhab Hanafi. Cuma, madzhab ini berpendapat bahwa denda berhubungan intim saat haid hanya diwajibkan kepada suami saja, dan tidak pada istri. Karena larangan itu ditujukan pada suami saja.

Pendapat-pendapat tersebut berdasarkan pada salah satu hadits berikut:

إذا وقع الرجل أهله وهى حائض إن كان دما أحمر فدينار وان كان اصفر فنصف دينار

Baca Juga:  Hukum Menonton Film Dewasa dalam Islam dan Nasihat Imam Busyiri

“Jika seorang laki-laki menjimak istrinya yang sedang haid, jika itu dilakukan saat darah haid istrinya berwarna merah maka dikenakan denda 1 dinar, sedangkan apabila dilakukan saat darahnya sudah berwarna kekuningan, maka dendanya 1/5 dinar.” (HR. Tirmidzi)

Sedangkan menurut ulama dari kalangan madzhab Hanbali mengatakan bahwa masing-masing dari keduanya (suami-istri) dikenakan denda setengah dinar, tanpa membedakan apakah itu dilakukan di awal haid, pertengahan masa haid atau di akhir masa haid.

Namun, yang lebih menarik lagi karena dari pendapat Madzhab Maliki menyatakan bahwa tidak ada denda apapun untuk perbuatan itu, baik terhadap suami ataupun istri.

Lalu pertanyaannya kemudian, pakah dengan membayar Denda tersebut, maka Dosa juga ikut Terhapus?

Baca Juga:  Hukum Mewarnai Rambut Bagaimana yang Dilarang dalam Islam? Begini Kriterianya

Jawabannya ialah, belum tentu. Berhubungan intim saat istri sedang haid adalah dosa besar. Maka, selama keduanya tidak bertaubat pada Allah, maka dosa tersebut akan tetap melekat pada diri mereka.

Jadi, sebaiknya yang harus dilakukan oleh keduanya adalah tidak cukup hanya membayar denda atas perbuatan berhubungan Intim Saat Haid saja, Namun, juga harus disertai dengan taubat yang melibatkan 3 perkara, yaitu; memohon ampun pada Allah, menyesali perbuatannya, dan tidak akan pernah mengulangi kesalahan tersebut kembali.

Semoga Allah SWT menjauhkan kita dari perbuatan dosa tersebut, dan semoga Allah memberi ampunan bagi orang-orang yang bertaubat. Amin.

Wallahu A’lam Bishshawab.