Ini Hukum Menyanyi Dalam Islam Yang Wajib Kalian Pahami !!

Ini Hukum Menyanyi Dalam Islam Yang Wajib Kalian Pahami !!

PeciHitam.org – Allah SWT itu indah dan menyukai keindahan dan sebagaimana seni merupakan bagian dari keindahan itu sendiri, namun pada titik ini, bagaimana hukum menyanyi dalam Islam beserta posisinya lah yang perlu diketahui sebagai umat muslim.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Menurut Prof. Quraish Shihab sebelum masuk dalam hukum meyanyi dalam islam ada baiknya terlebih dahulu untuk menelusuri bagaimana konteks asbab nuzul yang melatarbelakangi pengharaman musik pada masa Rasulullah SAW.

Pada masanya dan bahkan sampai sekarang, Al-Qur’an merupakan karya seni terindah, sehingga ketika Al-Qur’an diturunkan, masyakarat arab atau non-arab terpesona dengan lantunan Al-Qur’an yang merdu dan indah.

Sementara ketika itu ada orang-orang yang merasa tidak senang dengan Islam dan bermaksud mengalihkan masyarakat dari mendengarkan Al-Qur’an, kemudian pergilah mereka ke Persia membeli buku bagus serta ada juga yang mengundang penyanyi-penyanyi yang diharapkan dapat mengalihkan masyarakat muslim dari Al-Quran.

Dan karena nyanyian ketika itu berpotensi mengalihkan umat dari Al-Qur’an maka turunlah ayat berikut:

وَمِنَ النَّاسِ مَن يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَن سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا ۚ أُولَٰئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُّهِينٌ

Artinya: “Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan, mereka itu akan memperoleh azab yang meng­hinakan.” (QS. Luqman, 31:6)

Kata lahwun artinya sesuatu yang sia-sia, sehingga dipahami sebagai sesuatu hal tidak penting yang orang lakukan yang mengakibatkan hal penting lain terabaikan atau dalam konteks lebih luas yaitu melakukan sesuatu yang penting yang mengakibatkan perbuatan yang lebih penting terabaikan.

Baca Juga:  Khutbah Jum'at Tidak Memakai Bahasa Arab, Bolehkah?

Menurut Prof. Quraish Shihab, intinya adalah ketika tidak mengabaikan sesuatu yang penting atau tidak melalaikan dari mengingat Allah SWT seperti menyanyi maka boleh saja, sebagaimana islam melarang menyia-nyiakan waktu sehingga yang penting terabaikan.

Diketahui bahwa fitrah manusia untuk menyukai keindahan, namun jangan sampai keindahan yang didengar atau diekspresikannya membuat manusia menyimpang dari fitrahnnya, maka sehubungan dengan hukum menyanyi dalam islam ialah boleh selama masih dalam batasan yang dibolehkan.

Menurut Prof. Quraish Shihab, jika konten nyanyiannya menjadikan seseorang lebih mencintai tanah air atau membuat hubungan antar manusia lebih erat maka tidak masalah selama tidak mengantarkan pada hal yang menyimpang dari Islam.

Rasulullah SAW pernah didatangi rumahnya dua penyanyi wanita, dan ketika Abu Bakar masuk ia menghardik para penyanyi tersebut karena menyanyi di rumah Rasulullah SAW, kemudian Beliau berkata ang artinya:

“Biarkan wahai Abu Bakar, sekarang ini hari lebaran silahkan orang menyanyi.”, tapi begitu ada hal dalam nyanyian yang tidak benar maka Beliau meluruskannya. (HR. Bukhari)

Perihal pendapat yang mengatakan bahwa alat musik haram, maka perlu diluruskan sebab alat sendiri tidak ada hukumnya, namun ketika digunakan disitulah ada hukum yang lahir, semisal konteks pengharaman seruling karena ketika dipakai dapat membuat yang mendengarkan lalai, tetapi Nabi Daud memainkan seruling tapi tidak melalaikan dari mengingat Allah SWT.

Menurut Prof. Quraish Shihab, bukan alatnya yang dilarang tetapi maksud penggunaannya dan dilarang karena digunakan untuk sesuatu yang buruk karena alat tidak ada hukumnya.

Baca Juga:  Memakai Deodoran Saat Ihram, Apakah Termasuk Dibolehkan?

Pada kasus hukum menyanyi dalam islam, para ulama berbeda pendapat dalam menghukuminya, seperti Imam Syafi’i mengatakan bahwa menyanyi hukumnya makruh dan menyerupai kebatilan, serta dikatakan bahwa orang yang sering bernyanyi maka tergolong safeh atau orang bodoh bahkan syahadahnya ditolak.

Begitupun dengan Imam Malik dalam kitab Mughni Muhtaj juz.3, hlm.3, yang mana dijelaskan yang artinya:

“Jika seseorang membeli budak perempuan dan ternyata budak tersebut seorang penyanyi, maka pembeli berhak untuk mengembalikan budak tersebut karena termasuk cacat.”

Pendapat tersebut kemudian diikuti oleh mayoritas ulama Madinah selain Ibnu Sa’id.

Adapun ulama yang memperbolehkan hukum menyanyi dalam islam ialah Imam Ghazali, sebagaimana diterangkan dalam kitab Ihya Ullumuddin tentang hal yang berkaitan dengan seni musik dan segala ragamnya, yaitu nyanyian sendiri berasal dari kata al-Ghina sebagaimana lafadz kisaa artinya suara yang dilantunkan atau sesuatu yang didengarkan.

Menyanyi merupakan perwujudan rasa indah yang terdapat dalam jiwa manusia ke dalam bentuk yang dapat ditangkap oleh panca indra.

Banyak dari sebagian ulama yang berpendapat bahwa di dalam nayanyian dan musik tedapat suatu inspirasi bagi orang yang dapat memahami isyarat dan ketenangan jiwa, diantaranya Qadli iyadhas Syibli yaitu seorang ulama sufi Madzab Maliki yang terkemuka.

Sebagaimana dalam kitab Siyar A’lam al-Nubala, juz.20, hlm. 212, yang artinya:

“Musik secara dzahir dapat menimbulkan fitnah, namun secara batin dapat memberikan ibroh atau inspirasi.”

Baca Juga:  Bagaimana Hukum Mengadopsi Anak dalam Islam?? Begini Dalil dan Ketentuannya

Dijelaskan pula dalam tafsir al-Qurtubi, juz.4 hlm.54, bahwas gendang dalam pernikahan hukumnya boleh seperti rebana, begitupun dengan alat musik lain yang digunakan untuk menyemarakkan acara resepsi pernikahan dan menyanyi pun diperbolehkan selama tidak ada kata-kata kotor di dalamnya.

Ibnu Hazm berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda:

إنما الأعمال بالنية، وإنما لامرئ ما نوى

Artinya: “Amal-amal perbuatan tergantung niatnya, dan kepada tiap orang dikembalikan tiap hal yang ia niatkan.” (HR. Bukhari: 6689)

Berdasarkan hadits tersebut, maka dalam hal ini hukum menyanyi dalam islam tergantung kepada niatnya itu sendiri.

Adapun beberapa ulama sepakat tentang keharaman menyanyikan lagu yang memuat kata kotor, fasik maupun memicu kemaksiatan, karena secara umum lagu merupakan sebuah pencerminan orang yang menyanyikannya.  

Tentang menyanyi dalam kitab al-Bayan lima Yasghal al-Adzhan dijelaskan bahwa ulama sepakat hukum menanyi dalam islam dibolehkan dengan syarat tanpa diringi alat musik selain saat momen bahagia yang diperbolehkan dalam syariat, semisal pernikahan, kedatangannya orang yang berpergian, dan lain-lain.

Jadi karena ulama berbeda pendapat mengenai hukum menyanyi dalam islam baik yang diringi alat musik maupun tidak, maka intinya adalah menyanyi dibolehkan selama tidak memancing kemaksiatan ataupun menghilangkan nilai syariat serta disarankan untuk tidak dilakukan secara berlebihan karena dapat mengeluarkan hukumnya dari batas hukum mubah kepada makruh dan bahkan haram.

Demikianlah hukum menyanyi dalam islam jika ditinjau dari berbagai sudut pandang serta esensi dan pendapat para ulama, semoga bermanfaat.

Mohammad Mufid Muwaffaq

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *