Ini Penjelasan Hukum dan Etika Mandi di Tempat Pemandian Umum (Bag 2)

Ini Penjelasan Hukum dan Etika Mandi di Tempat Pemandian Umum

Pecihitam.org – Jika pada tulisan sebelumnya disebutkan bahwa menurut Imam Ibnu Hajar al-Haitami mandi di pemandian umum hukumnya boleh. Kebolehan ini masih bersifat umum, apakah untuk laki-laki, perempuan, khuntsa (orang yang memiliki dua alat kelamin) atau bahkan untuk semuanya? Secara khusus, bagaimana hukum dan etika mandi di pemandian umum?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Tulisan ini merupakan pelengkap tulisan sebelumnya tentang hukum dan etika mandi di pemandian umum. Jika pembahasan sebelumnya diambil berdasarkan kitab Fatawa Fiqhiyah Kubra karangan Imam Ibnu Hajar, maka dalam pembahasan ini, penulis akan mengambil referensi kitab Hasyiyah Jamal karangan Syekh Jamal.

Berikut ini adalah hukum dan etika mandi di pemandian umum menurut Syekh Jamal dalam kitab Hasyiyah Jamal juz 1 halaman 167.

Menurut Syekh Jamal, secara khusus hukum mandi di pemandian umum bagi laki-laki adalah boleh, sementara bagi perempuan adalah makruh, begitu pun bagi khuntsa, yaitu sebagai berikut:

ﻳﺒﺎﺡ ﻟﻠﺮﺟﺎﻝ ﺩﺧﻮﻝ اﻟﺤﻤﺎﻡ ﻭﻳﺠﺐ ﻋﻠﻴﻬﻢ ﻏﺾ اﻟﺒﺼﺮ ﻋﻤﺎ ﻻ ﻳﺤﻞ ﻟﻬﻢ ﻧﻈﺮﻩ ﻭﺻﻮﻥ ﻋﻮﺭاﺗﻬﻢ ﻋﻦ اﻟﻜﺸﻒ ﺑﺤﻀﺮﺓ ﻣﻦ ﻻ ﻳﺤﻞ ﻟﻪ اﻟﻨﻈﺮ ﺇﻟﻴﻬﺎ ﺃﻭ ﻓﻲ ﻏﻴﺮ ﻭﻗﺖ اﻻﻏﺘﺴﺎﻝ ﻭﻧﻬﻴﻬﻢ اﻟﻐﻴﺮ ﻋﻦ ﻛﺸﻒ ﻋﻮﺭﺗﻪ، ﻭﺇﻥ ﻇﻨﻮا ﺃﻧﻪ ﻻ ﻳﻨﺘﻬﻲ، … ﻭﺃﻣﺎ اﻟﻨﺴﺎء ﻓﻴﻜﺮﻩ ﻟﻬﻦ ﺫﻟﻚ ﺑﻼ ﻋﺬﺭ… ﻭاﻟﺨﻨﺎﺛﻲ ﻛﺎﻟﻨﺴﺎء ﻭﻳﺠﺐ ﺃﻥ ﻻ ﻳﺰﻳﺪ ﻓﻲ اﻟﻤﺎء ﻋﻠﻰ ﻗﺪﺭ اﻟﺤﺎﺟﺔ ﺃﻭ اﻟﻌﺎﺩﺓ

Baca Juga:  Bagaimana Hukum dan Etika Mandi di Pemandian Umum? Ini Penjelasannya

Artinya: Memasuki pemandian umum bagi laki-laki adalah boleh dan wajib menjaga pandangan dari sesuatu yang tidak halal dilihatnya. Ia juga wajib menutup aurat dari orang yang tidak halal melihatnya. Ia disarankan mandi pada saat orang-orang tidak mandi di waktu tersebut. Jika mampu, seyogyanya ia melarang orang-orang untuk tidak membuka aurat meskipun ia mengira bahwa tindakannya tersebut tidak membuat mereka tidak melakukannya (kalau tidak mampu, maka cukup ingkar di dalam hati, ia tetap mendapat pahala karenanya) … Adapun perempuan dimakruhkan mandi di pemandian umum kecuali ada udzur… Begitu juga dengan khuntsa, mereka dihukumi seperti perempuan. Wajib baginya untuk tidak menambah air melebihi kebutuhan atau sesuai adat kebiasaannya.

Baca Juga:  Qadha Puasa Ramadhan: Dalil, Niat dan Hukum Melaksanakan di Bulan Syawal

Adapun etika mandi di pemandian umum adalah sebagai berikut:

ﻭﺃﻥ ﻳﺴﺘﻐﻔﺮ اﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﻗﺒﻞ اﻟﺨﺮﻭﺝ. ﻭﺻﻴﻐﺔ اﻻﺳﺘﻐﻔﺎﺭ اﻟﻤﺸﻬﻮﺭﺓ ﺃﺳﺘﻐﻔﺮ اﻟﻠﻪ اﻟﻌﻈﻴﻢ اﻟﺬﻱ ﻻ ﺇﻟﻪ ﺇﻻ ﻫﻮ اﻟﺤﻲ اﻟﻘﻴﻮﻡ ﻭﺃﺗﻮﺏ ﺇﻟﻴﻪ، ﻭﻣﻌﻬﺎ ﻏﻴﺮﻫﺎ ﻣﻦ ﻛﻞ ﻣﺎ ﻳﻔﻴﺪ ﻃﻠﺐ اﻟﻤﻐﻔﺮﺓ، ﻧﺤﻮ اﻟﻠﻬﻢ اﻏﻔﺮ ﻟﻲ ﻭﻗﻴﺎﺱ ﻣﺎ ﻣﺮ ﻓﻲ اﻟﺨﻼء ﻣﻦ ﺃﻧﻪ ﻳﻘﻮﻝ ﻋﻨﺪ ﺧﺮﻭﺟﻪ ﻏﻔﺮاﻧﻚ اﻟﺤﻤﺪ ﻟﻠﻪ ﺇﻟﺦ ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﻫﻨﺎ ﻛﺬﻟﻚ؛ ﻷﻧﻪ ﻛﺎﻥ ﻣﺸﻐﻮﻻ ﻋﻦ اﻟﺬﻛﺮ ﺑﺎﻟﺘﻨﻈﻴﻒ ﻓﻴﻌﺪ ﺑﻪ ﻣﻌﺮﺿﺎ ﻛﻤﺎ ﻋﺪ ﺑﺎﺷﺘﻐﺎﻟﻪ ﺑﺘﻔﺮﻳﻎ ﻧﻔﺴﻪ ﻓﻲ اﻟﺨﻼء ﻛﺬﻟﻚ. ﻭﻳﺴﻦ ﺃﻥ ﻳﺼﻠﻲ ﺭﻛﻌﺘﻴﻦ ﺑﻌﺪ ﺧﺮﻭﺟﻪ ﻣﻨﻪ ﻓﻲ ﻏﻴﺮ ﻣﺴﻠﺨﻪ ﻭﻳﻨﻮﻱ ﺑﻬﻤﺎ ﺳﻨﺔ اﻟﺨﺮﻭﺝ ﻣﻦ اﻟﺤﻤﺎﻡ ﺃﻭ ﻳﻄﻠﻖ ﻭﻳﻜﺮﻩ ﺩﺧﻮﻟﻪ ﻗﺒﻞ اﻟﻤﻐﺮﺏ ﻭﺑﻴﻦ اﻟﻌﺸﺎءﻳﻦ؛ ﻷﻧﻪ ﻭﻗﺖ اﻧﺘﺸﺎﺭ اﻟﺸﻴﺎﻃﻴﻦ ﻭﻳﻜﺮﻩ ﺃﻳﻀﺎ ﺩﺧﻮﻟﻪ ﻟﺼﺎﺋﻢ ﻭﺻﺐ اﻟﻤﺎء اﻟﺒﺎﺭﺩ ﻋﻠﻰ اﻟﺮﺃﺱ…

Artinya: Membaca istighfar sebelum keluar, adapun redaksi istighfar yang masyhur adalah “astgahfirullahal ‘adziim …” disertai kalimat lain yang memiliki maksud meminta ampunan, seperti “allaahummaghfirlii” atau diumpamakan keluar dari kamar mandi “gufraanaka…”. Saat mandi, hendaklah disibukkan dengan zikir, setelah keluar dari pemandian hendaklah shalat dua rakaat dengan niat keluar dari kamar mandi atau niat sunnah mutlak, makruh mandi sebelum mendekati magrib atau antara magrib dan isya karena waktu tersebut waktu keluarnya setan, makruh juga mengguyurkan air dingin bagi yang puasa di atas kepala, ..

Baca Juga:  Berfatwa dalam Islam Bukan Dilihat Dari Banyaknya Followers Loh! Lalu Siapakah yang Berwenang?

Juga tidak boleh memasukinya jika terdapat orang yang telanjang di dalamnya, tidak memperbanyak bicara karena dapat mengakibatkan gila atau waswas, mandi saat sedang sepi jika mampu dan seterusnya.

Demikian uraian hukum dan etika mandi di pemandian umum, semoga bermanfaat. Wallaahu a’lam bishshawaab.

Azis Arifin