Ini Perkara-perkara yang Membatalkan Shalat

perkara yang membatalkan shalat

Pecihitam.org – Ibadah shalat ada syarat-syarat yang harus dikerjakan sebelum mengerjakan shalat agar shalat sah. Sebagaimana ada syarat-syarat sah shalat, ada juga perkara-perkara yang membatalkan shalat apabila terjadi.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Mengenai syarat-syarat sah shalat telah saya uraikan dalam tulisan saya yang berjudul “Syarat-Syarat Sah Shalat”. Maka dalam tulisan ini saya ingin menguraikan secara ringkas dan cukup mengenai perkara-perkara yang membatalkan shalat agar dalam mengerjakan shalat tidak terjadi perkara-perkara itu.

Adapun perkara-perkara yang dapat membatalkan shalat tersebut ada 10, yaitu:

1. Berbicara dengan sengaja, baik yang berkaitan dengan kemaslahatan shalat yang sedang dikerjakan atau tidak. Adapun berbicara dengan tidak sengaja, seperti terpeleset lidah sehingga mengeluarkan kata-kata maka tidak batal shalat.

Dalil yang menunjukkan atas keterangan ini adalah firman Allah dalam surat al-Baqarah ayat 238, dan hadis riwayat Bukhari nomor 4260 dan Muslim nomor 537 dan 539.

2. Bergerak tiga kali atau lebih yang berturut-turut, baik disengaja atau tidak, seperti melangkah tiga langkah berturut-turut. Adapun bergerak satu kali atau dua kali maka tidak batal shalat.

Batasan berturut-turut yang dihitung di sini adalah antara gerak pertama dengan gerak kedua atau antara gerak kedua dengan ketiga tidak selang lama ukuran lama mengerjakan satu rakaat.

Dengan demikian apabila bergerak pada rakaat pertama dua kali dan pada rakaat kedua dua kali, kemudian pada rakaat ketiga dua kali maka tidak batal shalat, karena tidak berturut-turut.

Baca Juga:  Membawa HP Saat Sholat, Makruh Atau Haram Hukumnya?

Dalam hal ini, tidak dianggap bergerak apabila yang bergerak anak jari tangan saja, tidak bergerak telapak tangan. Maka apabila seseorang menggaruk gatal dalam shalat dengan anak jari tanpa bergerak telapak tangan maka tidak batal shalat, sebanyak apapun bergeraknya.

Dalil yang menunjukkan atas keterangan ini adalah hadis Mu’iqib:

قال في الرجل يسوى التراب حيث يسجد: وان كنت فاعلا فواحدة. رواه الخمسة

“Nabi berkata kepada seorang laki-laki yang sedang meratakan tanah untuk sujud: apabila kamu lakukan itu maka satu kali saja”.

3. Berhadas kecil atau hadas besar.

Dalil yang menunjukkan atas keterangan ini adalah hadis Nabi:

لا تقبل صلاة من أحدث حتى يتوضأ. رواه الأربعة

“Tidak diterima shalat orang yang berhadas sehingga ia berwudhu”.

4. Terkena najis yang tidak dimaafkan. Maka apabila kena najis yang dimaafkan tidak batal shalat. Mengenai najis yang dimaafkan telah saya jelaskan pada artikel yang berjudul “Macam-Macam Najis dan Cara Bersuci darinya”. Silahkan diviews di artikel itu.

Namun apabila jatuh najis yang kering atas baju orang yang shalat, seperti tahi cicak, lalu ia segera membuangnya maka tidak batal shalatnya sebagaimana difatwakan oleh Syeikh Qasim al-Ghazi dalam kitabnya Fath al-Qarib. Dalil yang menunjukkan tentang ini telah saya sebutkan pada pada artikel “Macam-Macam Najis dan Cara Bersuci darinya”.

Baca Juga:  Apakah Hibah Orang Tua Ada Kaitannya Dengan Warisan?

5. Membuka aurat dengan sengaja. Jika terbuka karena tiupan angin, lalu segera ditutup kembali maka tidak batal shalat. Dalil tentang perkara yang kelima ini telah saya sebutkan pada artikel yang berjudul “Syarat-syarat Sah Shalat; Perhatikan Ini Sebelum Mengerjakan Shalat!”. Silahkan diviews pada artikel tersebut.

6. Berubah niat. Maksud dengan berubah niat adalah berniat untuk membatalkan shalat, seperti berkehendak dalam hati keluar dari shalat. Ketentuan ini berdasarkan hadis Nabi saw:

إنما الاعمال بالنيات. رواه الشيخان

“Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niatnya”.

7. Membelakangi kiblat atau menyampingkan kiblat dengan dadanya, seperti menjadikan kiblat di belakang punggungnya atau di samping kanannya. Dalil yang menunjukkan atas larangan ini adalah firman Allah dalam surat al-Baqarah ayat 149.

8. Makan dan minum dengan sengaja, baik banyak atau sedikit. Jika makan atau minum dengan tidak sengaja maka tidak batal shalatnya, seperti tertelan sisa makanan dalam gigi-giginya atau tertelan air bekas wudhu.

Larangan makan dan minum dalam shalat karena bertentangan dengan tujuan dasar shalat, sehingga makan dan minum dalam shalat sama dengan berpaling dari tujuan shalat.

9. Tertawa terbahak-bahak yang keluar satu huruf atau dua huruf. Adapun tertawa kecil dan senyum maka tidak batal shalat.

Baca Juga:  Hukuman Pelaku Terorisme Apa yang Pas Diberikan? Berikut Anilisis Berdasarkan Fiqih Jinayah

10. Murtad yaitu keluar dari agama Islam menjadi kafir, baik dengan perkataan, dengan perbuatan atau dengan i’tiqad (keyakinan). Dasar yang menunjukkan atas larangan ini adalah firman Allah dalam surat al-Baqarah ayat 217.

Dalam hal ini saya mengingatkan kepada umat Islam zaman sekarang, khususnya kaum milenial agar berhati-hati dengan bermacam ragam teologi atau akidah yang muncul, sebagiannya ijmak ulama jatuh dalam kafir dan sebagiannya fasiq.

Karena itu, berakidahlah dengan akidah Asya’irah dan Maturidiyah yang sudah sepakat semua ulama sebagai akidah ahlussunnah wal jamaah yang selamat dari jatuh dalam kafir dan sesat atau murtad.

Sepuluh perkara di atas apabila terjadi salah satunya dalam shalat maka batal shalat. Karena itu, setiap muslim dan muslimah wajib mengetahui sepuluh perkara di atas agar shalat yang dikerjakannya selamat dan sah. Wallahu a’lam.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *