Ini Syarat dan Rukun Waris Yang Wajib Kita Ketahui

Ini Syarat dan Rukun Waris Yang Wajib Kita Ketahui

PeciHitam.org – Sebagaimana permasalahan-permasalahan lainnya di dalam Islam, problematika tentang Waris juga dibahas secara detail bahkan ada beberapa syarat dan rukun waris yang harus dipenuhi dan wajib kita ketahui.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Tidak terpenuhinya meskipun salah satu syarat atau rukun menyebabkan harta warisan tidak dapat dibagi kepada ahli waris.

Adapun pendapat Dr. Musthafa Al-Khin dalam kitab al-Fiqhul Manhaji, (Damaskus: Darul Qalam, 2013, jil. II, hal. 274) menyebutkan ada empat syarat yang mesti dipenuhi dalam warisan. Keempat syarat tersebut ialah:

1. Orang yang mewariskan harta nyata-nyata telah meninggal dunia (sudah didiagnosa .red). Bila orang yang hartanya akan diwariskan belum benar-benar meninggal, seumpamanya dalam keadaan koma yang berkepanjangan, maka harta miliknya belum bisa diwariskan kepada ahli waris yang berhak menerimanya.

Selain nyata-nyata telah meninggal harta warisan juga bisa dibagi bila seseorang dinyatakan meninggal secara hukum oleh hakim yang ditunjuk.

Seumpamanya dalam kasus seorang yang telah lama hilang tanpa diketahui kabarnya kemudian atas pengajuan pihak keluarga hakim memutuskan bahwa orang tersebut telah meninggal dunia. Dengan putusan hakim, maka harta milik orang tersebut bisa dibagi kepada ahli waris yang ada.

2. Ahli waris yang berhak mendapat warisan masih hidup ketika orang yang akan diwarisi hartanya meninggal, meskipun masa hidupnya hanya sebentar.

Artinya ketika orang yang akan diwarisi hartanya meninggal maka yang berhak menerima warisan darinya adalah orang yang nyata-nyata masih hidup ketika pewaris meninggal.

Meski tak lama setelah meninggalnya pewaris, dalam hitungan menit misal, ahli warisnya kemudian meninggal juga, maka si ahli waris ini berhak mendapatkan bagian warisan dari pewaris.

Jika terjadi kasus seperti ini, bagian pewaris pertama dibagi ke ahli waris yang kemudian meninggal sebelum dibagikan kepada ahli waris yang masih hidup.

Baca Juga:  Bolehkah Menjamak Shalat Ketika Melangsungkan Pernikahan?

Contoh kasusnya, pada saat Zaid meninggal dunia ada beberapa orang dari keluarga yang masih hidup yaitu seorang anak laki-laki, seorang anak perempuan, seorang istri, dan seorang ibu.

Namun jangka lima menit kemudian istri si Zaid meninggal dunia juga. Jika kasus seperti ini terjadi maka istri si Zaid tetap menjadi ahli waris yang berhak mendapatkan harta peninggalannya si Zaid meskipun ia menyusul meninggal tak lama setelah meninggalnya si Fulan.

Ini dikarenakan pada saat si Zaid meninggal sang istri nyata-nyata masih hidup. Setelah itu baru dibagikan kembali kepada yang masih hidup yaitu, Ibu, anak laki-laki dan anak perempuan.

3. Diketahuinya hubungan antara ahli waris dengan pewaris; karena hubungan kekerabatan, pernikahan, atau memerdekakan budak (walâ’).

4. Sebuah alasan yang menetapkan seseorang bisa mendapatkan warisan secara rinci.

Syarat keempat yang merupakan syarat terakhir ini dikhususkan bagi seorang hakim untuk menetapkan apakah seseorang termasuk ahli waris yang berhak menerima warisan atau tidak.

Seorang saksi menyatakan pada hakim bahwasannya “orang ini adalah ahli warisnya si fulan” tidak bisa diterima kesaksiannya begitu saja. Dalam kesaksiannya itu ia harus menjelaskan terlebih dahulu alasan kepewarisan orang tersebut terhadap si mayit.

Adapun rukun warisan disebutkan oleh Dr. Musthafa Al-Khin ada tiga yaitu:

  1. Pewaris, yaitu orang yang mewariskan (al-muwarrits)
  2. Orang yang mewarisi harta pewaris atau ahli waris (al-wârits), yakni orang yang bertalian dengan mayit dengan salah satu dari beberapa sebab yang menjadikan ia bisa mewarisi harta pewaris.
  3. Harta yang ditinggalkan atau warisan (al-maurûts), yakni harta warisan yang ditinggalkan pewaris setelah kematiannya.
Baca Juga:  Bolehkah Makan di Rumah Non Muslim dengan Hidangan yang Belum Jelas Status Kehalalannya?

Syarat dan Rukun Waris diatas harus kita pahami bersama agar nantinya tidak ada hal hal yang dapat merusak silaturrahim antar keluarga dan kerabat. Lalu, adakah penyebab seseorang tidak berhak menerima warisan?

Ada beberapa hal yang menjadi sebab penghalang bagi seseorang untuk menerima warisan. Dengan adanya penghalang tersebut maka seseorang yang seharusnya berhak menerima harta warisan yang ditinggalkan oleh pewarisnya menjadi tidak bisa menerimanya.

Para ulama menetapkan ada tiga hal yang menjadikan seseorang terhalang dalam mendapatkan harta warisan. Ketiga hal tersebut sebagaimana yang disebutkan Dr. Musthafa Al-Khin dalam al-Fiqhul Manhaji (Damaskus: Darul Qalam, 2013, jil. II, hal. 277-279), ialah:

Pertama, status budak. Orang yang berstatus budak, tidak bisa menerima harta warisan  karena apabila seorang budak menerima warisan maka harta warisan yang ia terima itu menjadi milik tuannya, padahal sang tuan bukan siapa-siapanya si budak.

Kedua, membunuh. Orang yang membunuh tidak dibolehkan mewarisi harta peninggalan dari orang yang dibunuhnya, baik ia membunuhnya secara sengaja atau karena suatu kesalahan (tidak sengaja).

Dikarenakan membunuh sama dengan memutus hubungan kekerabatan, sedangkan hubungan kekerabatan merupakan salah satu sebab seseorang bisa menerima harta warisan. Imam Abu Dawud meriwayatkan sebuah hadits dari kakeknya Amr bin Syu’aib, bahwa Rasulullah bersabda:

لَيْسَ لِلْقَاتِلِ شَيْءٌ

Artinya: “Tak ada bagian apa pun (dalam warisan) bagi orang yang membunuh”.

Ketiga, perbedaan agama antara Islam dan non-Islam. Orang yang beragama non-Islam tidak bisa mendapatkan harta warisan dari keluarganya yang meninggal yang beragama Islam begitupun sebaliknya seorang Muslim tidak bisa menerima warisan dari harta peninggalan keluarganya yang meninggal yang tidak beragama Islam.

Baca Juga:  Rukun Nikah dalam Islam Ada Lima, Ini Ulasannya

Berdasarkan hadits riwayat Imam Bukhari yang menyatakan:

لاَ يَرِثُ المُسْلِمُ الكَافِرَ وَلاَ الكَافِرُ المُسْلِمَ

Artinya: “Seorang Muslim tidak bisa mewarisi seorang kafir, dan seorang kafir tidak bisa mewarisi seorang Muslim.”

Dalam perkara yang menjadikan penghalang seseorang mendapatkan harta warisan ini Imam Muhammad bin Ali Ar-Rahabi dalam kitabnya Matnur Rahabiyyah menuturkan:

ويمنع الشخص من الميراث .. واحدة من علل ثلاث

رق وقــــتل واختــلاف دين .. فافهم فليس الشك كاليقين

Artinya:

Yang mencegah seseorang mendapatakan warisan.. Adalah satu dari tiga alasan.. Yakni budak, membunuh dan berbedanya agama.. Maka pahamilah, karena keraguan tak sama dengan keyakinan. (Muhammad bin Ali Ar-Rahabi, Matnur Rahabiyyah dalam Ar-Rabahiyyatud Dîniyyah, [Semarang: Toha Putra, tanpa tahun], hal. 10 – 11)

Orang yang memiliki salah satu dari ketiga penghalang di atas maka orang tersebut tidak bisa menerima warisan dari orang yang meninggal dunia.

Begitulah, dalam Islam hampir setiap masalah dibahas dengan panjang dan detail, dimana hal ini tentu saja untuk memberi pandangan dan pengetahuan kepada generasi berikutnya, begitu juga tentang Syarat dan Rukun Waris diatas.

Mohammad Mufid Muwaffaq

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *