Ini Tanggapan MUI Soal Kemunculan Agama Baru di Solok

Pecihitam.org – Publik belum lama ini dihebohkan dengan kemunculan aliran agama baru di Kabupaten Solok, Sumatera Utara yakni ‘Agama Muslim’.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Sholahuddin Al Aiyub menjelaskan bahwa ada sejumlah tahapan untuk menentukan apakah sebuah aliran baru masuk ke dalam ajaran sesat atau tidak.

“Pertama harus diketahui secara pasti terkait informasi ajaran dari aliran tersebut, ini juga harus dari data primer bukan data sekunder saja, kemudian data tersebut harus di validasi, dikonfirmasi dengan aliran yang bersangkutan,” kata Sholahuddin dalam program tayangan iNews TV, Minggu, 25 Juli 2020 seperti dikutip dari Okezone.com.

Baca Juga:  PMII Kota Serang Didik 80 Mahasiswa Uniba Hadapi Revolusi Industri 4.0

Sholahuddin mengatakan, MUI setempat harus melakukan pengkajian apakah ada indikasi penyimpangan atau tidak.

“Kalau dalam kajian tersebut indikasi bahwa aliran itu menyimpang ada tahapan lagi yaitu ajak mereka kembali keajaran yang benar,” ujarnya.
  
Langkah-langkah tersebut, kata Sholahuddin, merupakan SOP tang ada di MUI yang harus dilaksanakan sebelum mengeluarkan fatwa apakah aliran tersebut sesat atau tidak.

Namun menurutnya, fatwa MUI adalah pilihan terakhir jika para pihak yang menjalankan aliran baru tersebut tidak ingin kembali kepada ajaran yang benar.

“Kira tak melakukan pendekatan fatwa tapi pendekatan dakwah, kita ajak lagi supaya mereka memiliki pengetahuan yang cukup sebelum mereka menjatuhkan pilihan dan meyakini aliran tersebut,” ujar Sholahuddin.

Baca Juga:  MUI Siap Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Terdampak Covid-19
Muhammad Fahri