Inilah 7 Syarat Wakaf, Pahami Dulu Satu Persatu Sebelum Kamu Melakukannya

Inilah 7 Syarat Wakaf, Pahami Dulu Satu Persatu Sebelum Kamu Melakukannya

Pecihitam.org – Banyak cara untuk beribadah di jalan Allah, dan wakaf adalah salah satunya. Saat seorang telah mewakafkan hartanya, maka ia telah mendekatkan diri kepadaNya, melalui wakaf yang ia amalkan. Jika Anda punya niat untuk melakukan salah satu amal jariyah ini, berikut 7 syarat wakaf yang harus diperhatikan agar wakafmu diterima.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Wakaf menurut bahasa adalah menahan, sedangkan menurut istilah adalah menahan harta untuk dibelanjakan pada jalan yang diridhoi Allah, dengan mengaharap pahala dari Allah SWT.

Mengapa Allah mensyariatkan wakaf? Sebab Allah memberi keleluasaan kepada orang yang mampu, agar ia lebih taat kepadaNya, dengan cara wakaf kepada sanak kerabatnya. Agar hartanya tetap terjaga oleh orang yang benar setelah kematiannya. Juga menjadi sodaqah jariyah untuknya.

Oleh karena itu mengapa Allah mensyariatkan wakaf terhadap umat Islam yang mampu, karena efek dari wakaf pun akan memberi manfaat kepada orang lain saat di dunia, dan ia akan mendapat balasan yang berlipat ganda di akhirat.

Adapun syarat-syarat wakaf dalam kitab Mausu’ah al-Fiq al-Islami li Imam Muhammad bin Ibrahim bin Abdullah, juz 3 hal 688 adalah,

Baca Juga:  Ciri-ciri dan Hukum Menahan Sperma Keluar, Wajibkah Mandi?

1. Pemberi wakaf harus mempunyai hak penuh atas kepemilikan barang yang akan diwakafkan.

2. Sesuatu yang diwakafkan merupakan barang yang berharga (bernilai) dan nampak wujudnya.

3. Barang yang diwakafkan adalah yang dapat diambil manfaatnya.

4. Wakaf yang ditujukan harus kepada kebaikan, seperti contoh wakaf masjid, jembatan, atau yang lainnya.

6. Wakaf harus dengan posisi yang jelas, misalnya “Saya mewakafkan tanah disini, untuk masjid seperti ini”

7. Barang yang diwakafkan bersifat selamat nya, bukan terikat oleh waktu. Dan harus diberikan secara langsung, tidak digantungkan dengan syarat apapun, kecuali jika dengan kematian si pemberi wakaf, dan ini termasuk jenis wasiat.

Inilah tujuh syarat yang harus diperhatikan, agar wakaf yang ia salurkan dapat diterima oleh Allah SWT.

Dalam Al-Qur’an Surat Ali Imran ayat 92 disebutkan,

لَن تَنَالُوا۟ ٱلۡبِرَّ حَتَّىٰ تُنفِقُوا۟ مِمَّا تُحِبُّونَۚ وَمَا تُنفِقُوا۟ مِن شَیۡءࣲ فَإِنَّ ٱللَّهَ بِهِۦ عَلِیمࣱ

Kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa pun yang kamu infakkan, tentang hal itu sungguh, Allah Maha Mengetahui.”

Baca Juga:  Bagaimana Istinbath Hukum Saham dalam Islam? Mengingat Belum Terdapat Istilah Saham dalam Fiqih

Dalam ayat tersebut dijelaskan bahwa, seorang tidak akan mendapat kebajikan sebelum ia meninfakkan hartanya dijalan Allah. Dan wakaf adalah salah satu jenis infak yang sangat disunnahkan. Sebab, wakaf juga memberi manfaat kepada banyak orang, demi kemaslahatan bersama.

Dan pembuktian bahwa seorang hamba patuh dan cinta kepada Rabbnya adalah dengan perbuatan. Yaitu dengan melakukan wakaf salah satunya. Sebab sampai setelah meninggal pun apa yang ia wakafkan akan bernilai amal jariyah. Seperti sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah ra,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ إِلَّا مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ

Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Apabila salah seorang manusia meninggal dunia, maka terputuslah segala amalannya kecuali tiga perkara; sedekah jariyah, ilmu yang bermanfa’at baginya dan anak shalih yang selalu mendoakannya.” (HR. Muslim)

Baca Juga:  Hukum Menabung Emas dalam Islam dan Syarat Jual Belinya

Hadits tersebut statusnya shohih, maka tidak perlu diragukan lagi bahwa seorang yang wakaf dengan tujuan hanya karena Allah, maka ia tercatat sebagai orang yang telah melakukan amal jariyah. Dan pahalanya tidak akan putus bahkan setelah ia meninggal dunia.

Begitulah penjelasan singkat tentang 7 syarat wakaf dan hikmah dibaliknya. Semoga kita tergolong sebagai orang yang mempunyai kelebihan harta, agar dapat memberi manfaat kepada orang lain juga menjadi bekal untuk di akhirat kelak. Wallahu A’lam bisshowab.

Nur Faricha