Inilah Bahayanya Mengkafirkan Sesama Muslim

Pecihitam.org – Mayoritas ulama menyepakati orang yang melafalkan dua kalimat syahadat berati dia sudah masuk Islam. Dengan demikian, non-muslim yang mengucapkan dua kalimat syahadat dengan sendirinya statusnya beralih menjadi muslim.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah mengatakan, “Mayoritas ulama sepakat bahwa orang kafir yang membaca dua kalimat syahadat berati dia sudah masuk Islam”.

Sebab itu, para ulama selalu mengingatkan agar kita tidak mudah mengkafirkan orang lain, terutama sesama muslim. Meskipun ada perbedaan pendapat di kalangan umat Islam, mestinya perbedaan pendapat itu disikapi dengan bijak. Jangan sampai lantaran beda pendapat, istilah kafir, laknat, atau musuh Allah dilontarkan.

Al-Syaukani menjelaskan, tidak pantas bagi seorang muslim atau orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir menvonis kafir orang lain sebelum menunjukan bukti yang lebih jelas dari cahaya matahari.

Baca Juga:  Qailulah Amalan Tidur Sebentar Untuk Menambah Kesegaran Seharian

Maksudnya, seorang muslim tidak boleh mengafirkan sesama muslim, kecuali kalau pihak bersangkutan terang-terangan menyatakan diri sudah keluar dari Islam.

Dalam hadis riwayat al-Bukhari dijelaskan:

وَلَعْنُ الْمُؤْمِنِ كَقَتْلِهِ وَمَنْ رَمَى مُؤْمِنًا بِكُفْرٍ فَهُوَ كَقَتْلِهِ

“Melaknat orang mukmin sama dengan membunuhnya dan mengafirkan orang mukmin juga sama dengan membunuhnya.” (HR: al-Bukhari)

Selain hadis di atas, masih banyak hadis lain yang melarang umat Islam mengafirkan sesama muslim atau mukmin. Kalau yang bersangkutan terbukti masih Islam misalnya, maka dosanya bisa kembali kepada orang yang menuduh.

Rasulullah SAW berkata:

أَيُّمَا رَجُلٍ قَالَ لِأَخِيْهِ : يَا كَافِرَ فَقَدْ بَاءَ بِهَا أَحَدُهُمَا إِنْ كَانَ كَمَا قَالَ وَإِلاَّ رَجَعَتْ عَلَيْهِ

Baca Juga:  Bagaimana Menyikapi Sandal Tertukar?

“Siapa yang memanggil sesama muslim dengan panggilan, “Hai kafir”, maka salah satunya akan kena jika klaim itu benar. Apabila tidak, maka (klaim kafir) akan kembali kepada orang yang menuduhnya.” (HR: al-Bukhari dan Muslim)

Karenanya, lebih baik menahan diri untuk tidak mengafirkan orang lain. Kalaupun ada berbeda pendapat dengan orang lain, sikapilah dengan bijak dan pikiran terbuka, tanpa harus kafir-mengafirkan dan saling melaknat.

Wallahu a’lam Bisshowab

____________________
FP Harakah Islamiyah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *