Inilah Tata Cara Mandi Junub dari Kitab Bulughul Maram

Tata Cara Mandi Junub

Pecihitam.org – Junub merupakan suatu keadaan dimana seseorang yang telah mengeluarkan maninya dan ia belum bersuci atau mandi memakai tata cara mandi junub sesuai dengan syarat yang ditentukan.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Mandi junub merupakan suatu perkara yang diwajibkan bagi orang yang sedang dalam keadaan hadast besar. Keadaan junub membuat seseorang tidak dapat melaksanakan ibadah seperti biasanya, seperti sholat, membaca Al-Qur’an dan sebagainya.

Selain itu seseorang yang keadaan junub tidak diperbolehkan berada dalam masjid sama seperti orang yang sedang haid hal ini disabdakan oleh Nabi.

وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( إِنِّي لَا أُحِلُّ اَلْمَسْجِدَ لِحَائِضٍ وَلَا جُنُبٌ )  رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَة

Dari ‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya aku tidak menghalalkan masjid bagi orang yang sedang haid dan junub.” Riwayat Abu Dawud dan hadits shahih menurut Ibnu Khuzaimah.

Keadaan junub bisa terjadi bagi siapa saja baik perempuan ataupun laki-laki yang sudah baligh, baik dikeluarkan maninya secara sengaja ataupun tidak. Terkadang perempuan juga mengalami mimpi basah dan ia wajib mandi, walaupun mimpi basah tersebut maninya tidak keluar dari farjinya.

Baca Juga:  15 Macam Sunnah Haiat dalam Shalat yang Harus Diketahui Umat Islam

وَعَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِى الْمَرْأَةِ تَرَى فِى مَنَامِهَا مَايَرَى الرَّجُلُ – قَالَ : ( تَغْتَسِلُ ) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Anas Radliyallahu ‘Anhu berkata: Rasulallah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda tentang perempuan yang bermimpi sebagaimana yang dimimpikan oleh laki-laki, maka sabdanya, “Ia wajib mandi.” Muttafaqun ‘Alaih.

Berikut adalah tata cara mandi junub:

Adapun niat untuk mandi junub yaitu:       

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ اْلحَدَثِ اْلأَكْبَرِ مِنَ اْلِجنَابَةِ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى   

“Aku niat mandi untuk menghilangkan hadats besar dari jinabat fardhu karena Allah ta’ala.

Niat mandi junub ini dibaca ketika pertama kali menyiramkan air pada anggota tubuh. Setelah itu membersihkan najis dengan meratakan air keseluruh anggota tubuh dari atas hingga bawah.

Rasulullah Shallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: ( كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم إِذَا اِغْتَسَلَ مِنْ اَلْجَنَابَةِ يَبْدَأُ فَيَغْسِلُ يَدَيْهِ ثُمَّ يُفْرِغُ بِيَمِينِهِ عَلَى شِمَالِهِ فَيَغْسِلُ فَرْجَهُ ثُمَّ يَتَوَضَّأُ ثُمَّ يَأْخُذُ اَلْمَاءَ فَيُدْخِلُ أَصَابِعَهُ فِي أُصُولِ اَلشَّعْرِ ثُمَّ حَفَنَ عَلَى رَأْسِهِ ثَلَاثَ حَفَنَاتٍ ثُمَّ أَفَاضَ عَلَى سَائِرِ جَسَدِهِ ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَيْهِ )  مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ وَاللَّفْظُ لِمُسْلِم وَلَهُمَا فِي حَدِيثِ مَيْمُونَةَ: ( ثُمَّ أَفْرَغَ عَلَى فَرْجِهِ فَغَسَلَهُ بِشِمَالِهِ ثُمَّ ضَرَبَ بِهَا اَلْأَرْضَ )وَفِي رِوَايَةٍ : ( فَمَسَحَهَا بِالتُّرَابِ ) وَفِي آخِرِهِ: ( ثُمَّ أَتَيْتُهُ بِالْمِنْدِيلِ )  فَرَدَّهُ وَفِيهِ: ( وَجَعَلَ يَنْفُضُ الْمَاءَ بِيَدِهِ )

Baca Juga:  Begini Hukum Tunangan dalam Islam, Dalil dan Sunnah-Sunnahnya

‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu berkata: Biasanya Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam jika mandi karena jinabat akan mulai dengan membersihkan kedua tangannya kemudian menumpahkan air dari tangan kanan ke tangan kiri lalu mencuci kemaluannya kemudian berwudlu lalu mengambil air kemudian memasukkan jari-jarinya ke pangkal-pangkal rambut lalu menyiram kepalanya tiga genggam air kemudian mengguyur seluruh tubuhnya dan mencuci kedua kakinya. Muttafaq Alaihi dan lafadznya dari Muslim.

Menurut Riwayat Bukhari-Muslim dari hadits Maimunah: Kemudian beliau menyiram kemaluannya dan membasuhnya dengan tangan kiri lalu menggosok tangannya pada tanah.

Dalam suatu riwayat: Lalu beliau menggosok tangannya dengan debu tanah. Di akhir riwayat itu disebutkan: Kemudian aku memberikannya saputangan namun beliau menolaknya. Dalam hadits itu disebutkan: Beliau mengeringkan air dengan tangannya.

Baca Juga:  Cara Mengqadha Shalat yang Tidak Tahu Jumlahnya Menurut 4 Madzhab

Bagi kita yang sebelumnya belum mengerti tata cara mandi junub tentu hanya mandi seperti mandi biasa bahkan terkadang juga lupa tidak berniat dalam hati, hany mengguyurkan air keseluruh tubuh kemudia memakai sabun dan sejenisnya setelah itu selesai.

Sumber: Disarikan dari Kitab Bulughul Maram bab Thaharah tentang mandi dan hukum junub.

Lukman Hakim Hidayat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *