Islam Wasatiyah; Penyatuan Antara Dalil Naqli dan Aqli

Islam Wasatiyah; Penyatuan Antara Dalil Naqli dan Aqli

PeciHitam.org – Islam merupakan agama moderat (wasatiyah). Terminologi Islam Moderat (wasatiyah) dalam al-Quran telah disebutkan seperti ayat berikut ini:

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

وَكَذَلِكَ جَعَلْنَاكُمْ أُمَّةً وَسَطًا لِتَكُونُوا شُهَدَاءَ عَلَى النَّاسِ وَيَكُونَ الرَّسُولُ عَلَيْكُمْ شَهِيدًا وَمَا جَعَلْنَا الْقِبْلَةَ الَّتِي كُنْتَ عَلَيْهَا إِلا لِنَعْلَمَ مَنْ يَتَّبِعُ الرَّسُولَ مِمَّنْ يَنْقَلِبُ عَلَى عَقِبَيْهِ وَإِنْ كَانَتْ لَكَبِيرَةً إِلا عَلَى الَّذِينَ هَدَى اللَّهُ وَمَا كَانَ اللَّهُ لِيُضِيعَ إِيمَانَكُمْ إِنَّ اللَّهَ بِالنَّاسِ لَرَءُوفٌ رَحِيمٌ (١٤٣)

“Dan demikian (pula) Kami telah menjadikan kamu (umat Islam), umat yang adil dan pilihan agar kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia dan agar Rasul (Muhammad) menjadi saksi atas (perbuatan) kamu. dan Kami tidak menetapkan kiblat yang menjadi kiblatmu (sekarang) melainkan agar Kami mengetahui (supaya nyata) siapa yang mengikuti Rasul dan siapa yang membelot. dan sungguh (pemindahan kiblat) itu terasa Amat berat, kecuali bagi orang-orang yang telah diberi petunjuk oleh Allah; dan Allah tidak akan menyia-nyiakan imanmu. Sesungguhnya Allah Maha Pengasih lagi Maha Penyayang kepada manusia. (Qs. :143)

Artinya Islam moderat adalah Islam yang tidak ekstrim kanan, dan tidak pula ekstrim kiri. Ciri Khas umat moderat adalah menggabungkan metodologi/ cara berpikir antara teks muqadasah/ suci (Al-Quran, Hadits dan teks agama lainnya) dengan akal.

Baca Juga:  Keutamaan Basmallah, Mulai dari Fleksibilitas Penggunaannya Hingga Penaklukkan Ratu Bilqis

Sebagaimana dipaparkan dalam Kitab al-Risalah karya Imam Syafii. Kitab ar-Risalah sendiri adalah sebuah kitab yang berbentuk “SURAT” jawaban Imam Ismail As-Syafii kepada Gubernur Afrika Utara (Mesir).

Penggabungan antara teks suci dan akal ini yang melahirkan moderasi pemikiran (Islam Moderat). Tidak seperti ekstrim kanan, dengan hanya mempergunakan teks tanpa mau dikorelasikan dengan akal. Ekstrim kanan sering juga diberi label Fundamentalis atau Radikal sifat pemikirannya berupa puritanisme.

Sedangkan Istilah ekstrim kiri sering disebut Liberal karena hanya mau mempergunakan Akal dalam memahami teks suci dalam Islam. Liberal juga akan berbahaya karena bisa dipastikan akan bersifat sangat liar pemikirannya tanpa ada kontrol pembatas.

Posisi pemikiran Moderat adalah taadul (تعدّل) berkeseimbangan antara pemikiran berdasar Akal dan harus berdasar teks suci yang sudah ada. Penggabungan teks suci (al-Quran dan Hadits) dan Akal, haruslah bersifat paralel.

Baca Juga:  Isra Miraj, Peristiwa Luar Biasa yang Dialami Nabi Hanya dalam Semalam

Akan tetapi tidak semua akal bisa dijadikan landasan berpikir dalam Islam. Hanya ada dua bentuk akal yang diakui oleh Agama dalam mengambil dan menerjemahkan teks suci.

Bentuk akal pertama adalah Akal Kolektif Ulama: akal ini sering disebut dengan Ijma (Konsensus Hukum) atau kesepakatan para Ulama dalam sebuah konteks Hukum.

Oleh karenanya, tidak sembarang pemikiran dan akal orang awam dapat dipergunakan. Tidak lain karena nalar pemikiran orang awam tidak terkonstruk sebagaimana para ulama yang concern dalam bidang Agama. Nalar hukum dalam bentuk Konsensus (Ijma) ini sah dan meyakinkan sebagai kepanjangan dari teks suci (al-Quran dan Hadits)

Kedua, bentuk akal secara Individual yang kemudian terkenal dengan Qiyas (Analogi). Sistem analogi (Qiyas) dan Konsensus (Ijma) dalam hukum Islam menurut Imam Abu Abdillah bin Idris As-Syafii, adalah landasan dalam hukum Islam.

Tata cara/ kaidah dalam menentukan hukum harus ada perpaduan antar Teks Muqaddasah dan Akal para Ulama. Tata cara ini akan melahirkan sistem pemikiran berbingkai Islam Wasatiyah atau Moderat.

Baca Juga:  Keutamaan Menolong Orang Lain Menurut Imam Al Ghazali

Moderasi Islam juga harus diisi dengan narasi-narasi perdamaian dalam bentuk maqashid syariah (tujuan dasar adanya aturan). Islam mengenal 5 bentuk maqashid syariah yaitu menjaga Agama, melindungi Jiwa, Melindungi Kesehatan Akal, Melindungi Harta dan Melindungi keberlangsungan Keturunan.

Demikian beberapa hal penting mengenai Islam moderat yang harus dipahami. Konsep tersebut akhir-akhir ini sudah banyak dipelajari oleh negara-negara lain. Mereka mengadopsi konsep Islam moderat di Indonesia. Ash-shawabu Minallah.

Mohammad Mufid Muwaffaq