Istri Mengajak Berhubungan Seks Duluan, Mulia atau Tabu?

Istri Mengajak Berhubungan Seks Duluan

Oleh: Alika Noor

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Pecihitam.org – Hubungan seks memiliki pengaruh yang terhadap kehidupan rumah tangga. Tak sekadar menjadi kebutuhan biologis suami maupun istri, seks juga merupakan bentuk ekspresi kasih sayang antara keduanya, yang akhirnya dapat menimbulkan perasaan tentram dan damai dalam keluarga.

Agama Islam pun tak luput dari mengeluarkan sejumlah rambu-rambu atau hukum yang mengatur kehidupan seks. Misalnya, sebagaimana sering kita dengar, yaitu jika suami mengajak istri berhubungan intim, maka haram hukumnya istri menolak.

Hukum tersebut merujuk pada Hadits Nabi Muhammad Saw.: “Apabila seorang suami memanggil istrinya untuk melakukan hubungan intim tetapi istrinya enggan (menolak), sehingga pada malam itu suaminya marah (kesal), maka istrinya dalam keadaan terlaknat hingga pagi hari.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Baca Juga:  Doa Ketika Bersenggama Kajian Kitab Fathul Izar Bagian 5

Akan tetapi ada persoalan lain, apabila perspektifnya dibalik dari sudut pandang istri: bagaimana jika ia yang ‘minta jatah’ duluan ke suami? Bolehkah suami menolak?

Sebenarnya, bicara soal tidak bersedia menerima ajakan hubungan seks itu berlaku syarat dan ketentuan. Jadi, dalam mencerna suatu Hadits, hendaknya memahami latar belakangnya.

Namun, sebelum membahas lebih jauh tentang hal ini, perlu kita ketahui bahwa dalam Islam pun terdapat riwayat yang dapat menjadi rujukan mengenai hukum istri mengajak hubungan seks pada suami.

Sebagaimana dijelaskan dalam kitab Uqudul Lujain fi Bayani Huquqiz Zaujain, karya Syekh M. Nawawi Banten: “Wahai Fatimah, tiada seorang perempuan yang ‘menyiapkan’ diri untuk suaminya dengan senang hati kecuali seorang (malaikat) menyeru dari langit: ‘Mulailah beraksi!’ niscaya Allah mengampuni dosamu yang telah lalu dan yang kemudian.”

Baca Juga:  3 Kriteria Laki-Laki yang Baik untuk Dinikahi Jadi Suami dalam Islam

Selain itu, ada pula nasihat Sayyidina Muhammad Al Baqir kepada kaum perempuan: “Perempuan yang terbaik di antara kamu ialah yang membuang perisai malu ketika ia membuka baju untuk suaminya, dan memasang perisai malu ketika ia berpakaian lagi.”

Barangkali pada praktiknya, istri mengajak berhubungan seks tidak sebanyak suami yang mulai duluan. Hal ini terkait paradigma budaya Timur, dimana perempuan merasa malu atau gengsi, bahkan di sebagian daerah masih dianggap tabu.

Namun, jika merujuk pada riwayat tersebut, justru dengan perempuan berinisiatif terlebih dahulu mengajak suami untuk melakukan tugasnya memberi nafkah batin, bisa membuatnya meraih keridhoan Allah.

Terkait dengan menolak ajakan berhubungan seks, dijelaskan bahwa hukum haramnya berlaku apabila istri dalam keadaan sehat, baik fisik maupun psikisnya.

Baca Juga:  Suami Mencumbu Kemaluan Istri, Bagaimana Hukumnya Dalam Pandangan Fiqih

Seks sebagai sarana memupuk cinta kasih, semestinya dilakukan atas dasar suka rela, tanpa ada paksaan. Baik suami maupun istri perlu saling menghargai dan menjaga hubungan baik, termasuk untuk urusan ranjang ini. Sebab seks bukan semata perkara syahwat, tapi juga kesiapan fisik dan mental kedua belah pihak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *