Jangan Ikuti Dakwah Ulama yang Provokatif

ulama provokatif

Pecihitam.org – Ulama di Indonesia dari dulu sampai sekarang selalu berperan aktif untuk menjadi penyeimbang masyarakat dan pemerintah. Ulama menjadi simbol otoritas keagamaan yang baku dan sangat luhur kedudukannya.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Namun beberapa tahun belakangan ulama banyak diragukan oleh umat sebab banyak ulama yang muncul dengan gaya dakwah yang propokatif. Seperti halnya membawa misi politik atau suatu kepentingan tertentu.

Contohnya pada masa pandemi COVID 19 ini masyatakat dibuat bingung terhadap keputusan-keputusan ulama yang saling bertentangan antara satu dengan yang lainnya. Bahkan ada beberapa pendapat yang bernada profokatif agar tidak mengikuti anjuran pemerintah.

Misi keagamaan yang merupakan kepentingan umat Islam yang bermuara pada ketaqwaan tidak lagi menjadi sesuatu yang disematkan dalam dakwah yang dilakukan. Sehingga kemurnian berdakwah ini menjadi hilang, terlebih lagi banyak orang yang tiba-tiba muncul dan mendeklarasikan dirinya sebagai ulama padahal hanya bermodalkan terjemah Al-Qur’an dan Al-Hadits saja.

Padahal orang-orang yang tiba-tiba muncul dan mendeklarasikan dirinya sebagai ulama ini sebetulnya tidak mempunyai kapasitas sebagai seorang ulama. Sebab menurut KH. Miftah Faqih pengasuh Pesantren Benda Kerep bahwa orang yang bisa dikatakan Ulama adalah orang yang sudah ‘alim tingkatannya dan sudah mampu berijtihad atau orang yang sudah menjadi mujtahid.

Baca Juga:  Anak Yatim, Mereka yang Sering Terlupakan

Sedangkan kita tahu bahwa kategori ‘alim sendiri adalah tingkatan dimana seseorang sudah mencapai level yang bijaksana dalam berfikir berucap dan bertindak. Kemudian untuk menjadi mujtahid sendiri para ulama sepakat bahwa syarat yang paling minimal adalah :

  1. Menguasai bahasa arab.
  2. Menguasai Al-Qur’an dan Al-Sunnah.
  3. Menguasai Ushul fiqh.
  4. Memahami maqasid Al-Syari’at.
  5. Memahami perbedaan dikalangan ahli fiqh dan memahami patokan dalam melawan kontradiksi melawan jalur.
  6. Mengetahui Ijma’ hukum-persolan hukum
  7. Memahami sosio historis umat dan platform umum budaya bangsa. Agar hukum Islam yang dipegang tetap dinamis dan mengakomodasi kebutuhan dan masyarakst yang terus betkembang.
  8. Mampu mengaplikasikan Istinbath hukum yang diperoleh melalui ijtihad kedalam sistematika dan bahasa fikih.

Untuk menjadi ‘alim saja banyak orang yang belum mampu apalagi menjadi seorang mujtahid yang lebih banyak lagi persyaratannya. Itu berarti hanya orang tertentu yang mampu memenuhi hal-hal tersebut diatas hingga sampai kepada tahap menjadi seorang ulama.

Lalu bagaimana dengan orang-orang yang tiba-tiba muncul dan mengaku sebagai ulama? Perlukah kita mengikutinya?

Baca Juga:  HTI Dibubarkan FPI Tidak, Mengapa? Peneliti: Masih Dibutuhkan oleh Pemangku Kepentingan

Orang-orang yang tidak memiliki standarisasi ulama itu bisa dikatakan sebagai orang-orang yang memanfaatkan otoritas label ulamanya untuk bisa mendapatkan sesuatu yang menjadi kepentingannya.

Orang-orang semacam ini juga memanfaatkan media dakwah sebagai alat untuk bisa mendapatkan apa yang diingininya meskipun dengam dakwah yang bersifat profokatif.

Padahal dakwah sendiri menurut KH. Sahal Mahfudh yang mengutip Syaikh Ali Mahfudh dalam kitabnya Hidayah Al-Mursyidin mengatakan bahwa dakwah adalah mendorong (memotivasi) untuk beebuat baik, mengikuti petunjuk Allah, menyuruh orang mengerkakan kebaikan, melarang mengerjakan kejelkan, agar dia bahagia di dunia dan di akhirat.

Jadi apabila isi daripada dakwah tersebut adalah bermakaud untuk sesuatu yang tidak baik (meskipun dikemas dengan suatu hal yang terlihat baik) maka tidak bisa dikatakan sebagai dakwah. Dan yang memberikan ajakan juga tidak bisa dikatan sebagai seorang ulama, sebab perilaku seperti ini bukan merupakan perilaku seorang ulama.

Meskipun tetap dikatan ulama maka menurut Sayyid Bakri bin Muhammad Syatha Ad-Dimyathi dia bisa dikatakan sebagai ulama jahat. Lalu dakwah seperti apa yang baik dan patut diikuti itu?

Menurut KH. Sahal Mahfudh dalam bukunya Nuansa fiqh sosial mengatakan bahwa berdakwah itu perlu memperhatikan kebutuhan daripada kelompok sasaran dakwah.

Baca Juga:  Ceramah Gus Muwaffiq Tidak Salah, Tapi Otakmu yang Belum Nyampai

Jadi maksudnya adalah berdakwah itu harus bisa menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat. Maka penting bagi ulama yang akan berdakwah mengetahui terlebih dahulu latar belakang daripada sasaran dakwahnya.

Kemudian menurut Dra. Chadijah Nasution bahwa pendakwah juga harua bisa melakukan dakwah bil hikmah, artinya seorang pendakwah atau ulama yang berdakwah harus mampu memusatkan pikirannya agar bisa terfokuskan terhadap sasaran dakwah dan tidak mencampur adukkan permasalahan-permasalahan lain yang ada dalam pikirannya.

Jadi dalam hal ini kita harus berhati-hati, mawas diri agar tidak mudah terpancing terhadap dakwah-dakwah yang bersifat profokatif. Demikian semoga bermanfaat. Tabik.!

Fathur IM