Berapa Minimal Jarak Qashar Shalat yang Diperbolehkan? Para Ulama Berbeda Pendapat

Berapa Minimal Jarak Qashar Shalat yang Diperbolehkan? Para Ulama Berbeda Pendapat

Pecihitam.org- Para ulama berbeda pendapat tentang jarak yang dibolehkan qashar shalat (masafatul qashri). Al-Quran pun tidak menyebutkan secara rinci jarak safar yang diperbolehkan melakukan qashar.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Pada dasarnya para ulama mengklasifikasikannya berdasarkan pemahaman hadits yang dijadikan dasar pijakan hukum dalam menentukan jarak safar yang diperbolehkan untuk melakukan safar.

Akhirnya perbedaan pendapat tersebut pun lahir akibat perbedaan dasar hadits dan perbedaan dalam memahami hadits-hadits yang menyebutkan adanya penyebutan jarak dalam safar Nabi saw. Di antara hadits-hadits yang menyebutkan adanya jarak tertentu adalah:

Pertama, Hadits Abi Syaibah sebagai berikut: “Dari Amir ra. berkata bahwa Nabi saw jika keluar melakukan perjalanan, Beliau mengqashar shalatnya di Zil Hulaifah.”

Dari hadits ini tidak menunjukkan bahwa itu merupakan jarak minimal safar, tapi hanya menunjukkan bahwa beliau melakukan qashar di Zul Hulaifah. Sementara Zul Hulaifah jaraknya sekitar 3 mil atau 4,8 km dari Madinah, karena 1 mil = 1,6 km.

Kedua, Hadits dari Anas bin Malik yaitu: “Diriwayatkan dari Syu’bah: dari Yahya bin Yazid Al-Hanani berkata, saya bertanya pada Anas bin Malik tentang jarak shalat qashar. Anas menjawab: adalah Rasulullah saw jika keluar menempuh jarak 3 mil atau 3 farsakh -Syu’bah ragu- Beliau shalat dua raka’at.

Baca Juga:  Aqiqah atau Qurban Dulu, Manakah yang Lebih Utama?

Redaksi hadits ini pada dasarnya tidak menunjukkan adanya keterangan bahwa itu merupakan jarak minimal safar tapi hanya menunjukkan bahwa Nabi telah menempuh jarak 3 mil atau 3 farsakh.

Selain itu, hadits di atas terjadi perbedaan lafadz yang mengharuskan perbedaan hukum yaitu dalam penyebutan jarak antara 3 mil dan 3 farsakh. Semisal ukuran yang dikemukakan Imam malik bahwa 1 farsakh = 3 mil, 1 mil = 3500 dzira’. 3 farsakh = 9 mil = 31.500 dzira’ sedangkan ukuran 3 mil = 11.500 dzira’ (1 mil = 1,6 km dan 1 farsakh = 5,541 km).

Ketiga, Hadits dari Ibnu Abbas: “Dari Ibnu Abbas berkata, Rasulullah saw bersabda: Wahai penduduk Mekah janganlah kalian mengqashar shalat kurang dari 4 burd dari Mekah ke Asfaan.

Namun menurut an-Nawawi dalam kitabnya al-Majmu’ menyatakan bahwa hadits ini merupakan hadits yang sangat dhaif. Karena menurutnya yang meriwayatkan adalah perawi-perawi yang dikenal kedhaifan hadits-haditsnya seperti Abdul Wahhab dan Ismail.

Keempat, Hadits yang diriwayatkan al-Baihaqi : “Adalah Ibnu Umar ra dan Ibnu Abbas ra mengqashar shalat dan buka puasa pada perjalanan menempuh jarak 4 burd dan lebih dari itu.

Baca Juga:  Bagaimana Hukum Qurban Orang yang Sudah Meninggal

Berdasarkan beberapa hadits yang dikemukakan di atas, para ulama telah berbeda pendapat dalam menentukan jarak musafir yang membolehkan shalat qashar. Berikut akan dikemukakan dua kelompok besar ulama dalam penentuan jarak yang diperbolehkannya melakukan shalat qashar.

  • Ulama Hanafiyah menentukan jarak diperbolehkannya qashar minimal perjalanan tiga marhalah tiga hari.

Perjalanan itu tidak mesti dari pagi sampai sore, tetapi memadalah perjalanan dari pagi sampai tergelincir matahari.Perjalanan satu hari adalah perjalanan sedang dengan istirahat yang biasa. Lebih lanjut mereka memperkirakan tiga marhalah ini sama dengan 24 farsakh.

Hal ini berdasar hadits dari Ibnu Umar yang diriwayatkan oleh Bukhari: “Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk bepergian selama lebih dari tiga hari kecuali dengan mahromnya”.

  • Sementara Jumhur Ulama selain Hanafiah menentukan jarak perjalanan yang membolehkan qashar yaitu perjalanan selama dua hari atau dua marhalah dengan perjalanan onta atau jalan kaki dengan beban normal.
Baca Juga:  Pemberian Upah Tukang Jagal Kurban dengan Kulit Hewan Kurban

Dua marhalah ini sama dengan empat burud (tiap Burd senada dengan 4 farsakh) atau 16 farsakh. Selanjutnya satu farsakh sama dengan tiga mil. Satu mil sama dengan 6000 dzira’ (hasta tangan), sebagaimana disebutkan Syafi’iyah dan Hanabilah.

Tetapi menurut ulama Malikiyah satu mil sama dengan 3500 hasta. Jika diukur perjalanan ini berjarak kira-kira 85,140 km. Dan jika ditempuh dalam waktu yang singkat misalnya melalui pesawat, mobil dan sejenisnya maka sah qasharnya karena telah benar melakukan perjalanan empat burud. Perjalanan di laut sama dengan perjalanan di darat.

 

Mochamad Ari Irawan