“jika seseorang bersuci menggunakan air dan setelah selesai, jari yang digunakan untuk bersuci tersebut masih bau atau masih berwarna karena sulit menghilangkannya, maka yang demikian tetap dihukumi telah suci.
Maaf ustad maksudnya pernyataan di atas itu apakah sesaat setelah cebok, misalkan setelah kita melakukan cebok dengan tiga guyuran air.
Habis itu selesai dan kita cium masih bau (tanpa di teruskan cuci tangan terlebih dahulu) apakah yang sepertinya ini sudah di hukum suci juga.??