Inilah 6 Jenis Pembagian Istihsan Oleh Ulama Hanafiyah

Inilah 6 Jenis Pembagian Istihsan Oleh Ulama Hanafiyah

PeciHitam.org “ma ra’dhu al-muslimun hasanan fahuwa inda Allah hasanun”, Artinya apa yang dipandang baik oleh kebanyakan manusia, maka itu juga baik menurut Allah. Perlu diketahui, melalui dalil inilah ulama Malikiyah tak ragu menjadikan istihsan sebagai dalil hukum.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Secara etimologi, istihsan berarti menganggap dan menyatakan baiknya sesuatu” (‘add al-sya’i hasanan). Ulama Malikiyah mendefinisikan istihsan sebagai upaya meninggalkan hukum umum (hukm kulli) dan mengambil hukum pengecualian (hukm juz’i), meninggalkan qiyas jali (analogi yang terang) dan mengambil qiyas khafi (analogi yang samar).

Adapun sandaran istihsan dalam  al-Qur’an, “alladzina yastamí ûna al-qaul fayattabi’una ahsanah ula’ika alladzina hadahum Allah wa ula ika hum ulu al-albab” (orang-orang yang mendengarkan perkataan lalu mengikuti apa yang paling baik di antaranya, mereka itulah orang-orang yang telah diberi petunjuk oleh Allah dan mereka itu pula orang-orang yang mempunyai akal).

Dalam hal tersebut (Istihsan), Ulama Hanafiyah membagi ke dalam enam bagian:

Pertama, istihsan bi al-nash, yaitu istihsan berdasarkan teks al-Qur’an atau Hadis.

Artinya, Allah dan Nabi Muhammad sendiri yang mengecualikan hukum satu kasus dari hukum umumnya. Beberapa hal berikut merupakan contoh istihsan yang didasarkan pada nas al-Qur’an dan al-Sunnah.

  1. Jika makan dan minum itu membatalkan puasa, maka makan dan minum yang dilakukan dalam keadaan lupa, menurut teks Hadis, tak membatalkan puasa;
  2. Menurut ketentuan umum, salat zhuhur, ashar, dan isya’ itu empat rakaat. Akan tetapi, dalam perjalanan (safar) dengan jarak tertentu, seseorang diperbolehkan meringkasnya (gashr) menjadi dua rakaat;
  3. Semua orang Islam yang sudah mukalaf wajib menjalankan puasa Ramadhan. Namun, orang yang sedang sakit dibolehkan tak berpuasa, dengan ketentuan puasanya diganti pada hari dan bulan lain di luar Ramadhan.
Baca Juga:  Qurban Kambing Betina, Bagaimana Hukumnya, Bolehkah?

Kedua, istihsan bi al-ijma’, yaitu istihsan yang didasarkan pada konsensus para ulama.

Artinya, melalui mekanisme ijma’ bisa saja para ulama membuat satu ketentuan yang “menyimpang” dari ketentuan umum.

Ketiga, istihsan bi al-qiyas al-khafi, yaitu istihsan yang didasarkan pada qiyas yang tersembunyi.

Keempat, istihsan bi al-mashlahah, yaitu istihsan yang didasarkan pada kemaslahatan.

Ibn Rusyd berkata bahwa pengertian istihsan adalah al-iltifat ila al-mashlahah wa al-‘adl, yaitu berpaling dari satu dalil untuk merujuk pada kemaslahatan dan keadilan.

Kelima, istihsan bi al-dharurah, yaitu istihsan yang didasarkan pada kondisi darurat.

Artinya, dalam kondisi darurat bisa saja seorang mujtahid tak menerapkan hukum umum. Misalnya tak ada yang menyangkal bahwa memakan babi bagi orang Islam adalah haram. Namun, orang yang jiwanya terancam karena kelaparan, dibolehkan bahkan diwajibkan memakan babi.

Baca Juga:  Mau Menshalati Jenazah? Begini Tata Caranya yang Harus Kamu Tahu

Contoh lain dari istihsan bi al-dharurah dalam konteks sekarang adalah sebagai berikut. Ketentuan umum menyatakan bahwa perempuan muslimah wajib menutup aurat.

Namun, bagaimana sekiranya perempuan muslimah itu hidup di sebuah negeri non-muslim yang undang-undangnya melarang perempuan menggunakan jilbab.

Bahkan, bukan hanya berupa larangan memakai jilbab, melainkan juga terdapat sanksi yang akan dikenakan kepada perempuan yang menggunakan jilbab.

Jika sanksi yang hendak dijatuhkan itu mengancam pekerjaan (hifdz al-mal) bahkan jiwa perempuan muslimah (hifdz al-nafs) tersebut, maka dengan menggunakan dalil istihsân bi al-dharurah, kita bisa membolehkan yang bersangkutan untuk tak menggunakan jilbab.

Keenam, istihsan bi al-‘urf, yaitu istihsan yang didasarkan pada tradisi masyarakat.

Misalnya, disebut dalam syariat bahwa menutup aurat bagi perempuan muslimah adalah wajib. Namun, di kalangan para ulama terjadi perselisihan mengenai batas aurat. Ada ulama yang longgar, tapi ada juga ulama yang ketat dengan menyatakan bahwa seluruh tubuh perempuan bahkan suaranya adalah bagian dari aurat yang harus disembunyikan.

Keragaman pandangan ulama mengenai batas aurat tersebut tak ayal lagi berdampak pada keragaman ekspresi perempuan muslimah dalam berpakaian. Ada pakaian perempuan muslimah di Nusantara yang membiarkan kaki bahkan separuh betisnya kelihatan.

Baca Juga:  Bagaimana Hukum Membuang Kucing dalam Islam?

Perhatikanlah pakaian istri tokoh-tokoh Islam Indonesia zaman dulu. Mereka memakai kain-sampir, baju kebaya, dan kerudung penutup kepala, dan membiarkan tapak kaki dan bagian paling bawah betisnya tersingkap ke publik. Itulah istihsan bi al-‘urf.

Dengan beberapa macam istihsan di atas, kita bisa menambahkan contoh-contoh istihsan secara lebih kontekstual. Beberapa ulama Nusantara bahkan telah menerapkan beberapa bagian istihsan itu terutama dalam mengekpresikan Islam di berbagai bidang kehidupan di nusantara, seperti bidang agama, sosial ekonomi dan politik.

Ini sekali lagi karena suasana keberislaman di Nusantara menuntut ekspresi keberislaman berbeda dengan ekpresi keberislaman di Timur Tengah.

Ash-Shawabu Minallah

Mochamad Ari Irawan