Jenis Sedekah Jariyah: Pahala Tetap Mengalir Meski Sudah Meninggal Dunia

jenis sedekah jariyah

Pecihitam.org – Sedekah adalah amalan yang bersifat sosial (al-muta’ddiyah). Artinya, manfaatnya tidak hanya dirasakan oleh orang yang mengerjakannya, namun juga dirasakan oleh banyak orang lain, bukan hanya sekedar memberi saja. Karena memberi bukan hanya sekedar mengasihi. Ada banyak bentuk sedekah, namun ada bentuk sedekah yang manfaatnya akan selalu dirasakan oleh pemberi sedekah, yaitu jenis Sedekah jariyah. Apa itu? Mari simak penjelasan berikut

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Sedekah bisa dilakukan oleh siapa saja, termasuk orang yang tak berpunya. Sebab, sedekah tidak selalu berati pemberian materi. Sedekah juga bisa bermakna pemberian yang bersifat non-materi. Sebagai misal, membantu orang lain, menyingkirkan duri di jalan, berbicara dengan bahasa yang santun dan sopan, dan lain-lain.

Jenis Sedekah jariyah sendiri berarti sedekah yang terus mengalir pahalanya meskipun orang yang bersedekah telah meninggal dunia karena barang yang disedekahkan masih terus dimanfaatkan. Seperti menyedekahkan hartanya untuk membangun masjid, pesantren, pengembangan ilmu, dan fasilitas-fasiltas umum lainnya yang bermanfaat. Hal ini berdasarkan hadis Nabi SAW sebagai berikut:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثٍ صَدَقَةٌ جَارِيَةٌ وَعِلْمٌ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٌ صَالِحٌ يَدْعُو لَهُ. (رواه الترمذي)

Baca Juga:  Keistimewaan Sedekah Subuh, Didoakan Kebaikan oleh Malaikat

Artinya: “Dari Abu Hurairah r.a., bahwasannya Rasulullah saw. bersabda, “Jika manusia meninggal dunia, maka terputus amalnya kecuali tiga, yakni sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakannya.” (H.R. At-Tirmidzi)

Istilah “amal jariyah” mungkin lebih familiar kita dengar di Indonesia, namun agar bisa menyamakan pemahaman kita mengenai hal ini, mari menggunakan istilah shadaqah jariyah/sedekah jariyah dengan arti sedekah (berderma) yang masih mengalir pahalanya kepada si pelaku meskipun ia telah tiada.

Segenap ulama menjelaskan bahwa jenis sedekah jariyah yang dimaksud dalam hadis tersebut adalah waqaf, namun Muhammad bin Abdurrahman bin Abdurrahim al-Mubarakfuri (w.1353 H) dalam kitab Tuhfat al-Ahwadzi (syarh sunan at-Tirmidzi), menyatakan bahwasanya arti dari hadis tentang sedekah jariyah tersebut tidak hanya berlaku pada wakaf semata. Menurutnya, hal tersebut berlaku pada tiap aktivitas yang masih berkelanjutan manfaatnya.

قَالَ فِي الْأَزْهَارِ هِيَ الْوَقْفُ وَشَبَهُهُ مِمَّا يَدُومُ نَفْعُهُ

Pendapat ini tentunya tidak mengherankan mengingat sebagian ulama sebelumnya telah ada yang berpikiran demikian seperti pendapat Ibnu al-‘Arabi sebagaimana dikutip dalam kitab Dalil al-Falihin syarh Riyadh as-Shalihin karya Muhammad Ali bin Muhammad bin ‘Allan bin Ibrahim al-Bakri (W 1057 H):

Baca Juga:  Bersedekah Dengan Uang Haram, Diterima Atau Tertolak?

قال ابن العربي: من سعة كرم الله تعالى أن يثيب على ما بعد الحياة كما يثيب على ذلك في الحياة وذلك في ستة: صدقة جارية، أو علم ينتفع به، أو ولد صالح يدعو له، أو غرس، أو زرع، أو الرباط

Artinya; Ibnu al-‘Arabi berkata: “Sebagaian dari luasnya kedermawanan Allah swt adalah bahwa Dia akan memberi pahala kepada orang yang telah meninggal sebagaimana pemberian yang diberikan kepadanya ketika masih hidup. Hal itu berlaku dalam enam hal: sedekah jariyah, ilmu yang masih dimanfaatkan oleh orang lain, anak shaleh yang bersedia mendo’akannya, menanam pohon (mengadakan penghijauan), menanam benih di ladang/kebun, serta menyediakan tempat untuk kaum dhuafa’.”

Dengan penjelasan dari beberapa ulama tersebut dapat kita pahami bahwa medan atau cakupan sedekah jariyah dapat diperluas ke berbagai bidang selama masih bermanfaat bagi generasi mendatang. Standar kemanfaatan tentunya mengacu kepada hal-hal yang telah dibenarkan oleh syari’at.

Dalam hal ini bidang keagaamaan, bidang sosial, serta bidang pendidikan masih membuka peluang yang sangat besar untuk bersedekah. Mendirikan, membangun serta merawat berbagai fasilitas yang sering dipergunakan seperti lembaga pendidikan, pendirian rumah sakit, panti asuhan untuk anak yatim dan anak-anak terlantar serta hal-hal lain yang masih membutuhkan uluran tangan dari kaum dermawan, kesemuanya itu dapat dimasukkan dalam kategori sedekah jariyah.

Baca Juga:  Inilah Salah Satu Bentuk Sedekah Terbaik Menurut Islam

Jadi cakupan sedekah jariyah tentunya tidak hanya berlaku pada waqaf untuk sarana peribadatan (masjid) saja.

Umat Islam perlu mengembangkan dan menerapkan arti sedekah jariyah dalam lingkup yang lebih luas. Apabila hal tersbut bisa terjadi, maka cita-cita untuk mewujudkan ‘Izz al-Islam wa al-Muslimin (kemuliaan Islam dan pemeluknya) sebagaimana harapan Nabi kita akan terwujud.

Semoga rasa kepedulian dan kepekaan kita terhadap masalah-masalah keagamaan, sosial dan pendidikan di tengah-tengah masyarakat Indonesiameningkat sehingga keterbelakangan yang selama ini melekat kepada bangsa kita akan segera terkikis.

Ayu Alfiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *