Jual Beli Sperma Hewan untuk Inseminasi Buatan, Bagaimanakah Hukumnya?

jual beli sperma hewan

Pecihitam.org – Dalam banyak forum Bahtsul Masail, sebenarnya kasus jual beli sperma (mani) hewan ternak untuk kepentingan inseminasi buatan (IB) ini sudah lama sekali dibahas. Namun kiranya, tidak salah juga untuk disampaikan. Ini mengingat kesimpangsiuran pendapat terkadang kembali muncul di masyarakat.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Setidaknya kita bisa menganalisis hukum mengenai kasus jual beli sperma hewan ternak ini berdasarkan beberapa faktor yang menjadi dasar objek pandangan hukum. Pertama, berkaitan dengan syarat barang yang boleh diperjualbelikan; dan kedua, berkaitan dengan mani itu sendiri.

Syarat barang boleh diperjualbelikan Dalam al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah disebutkan bahwa, suatu barang boleh diperjualbelikan dan sah manakala barang tersebut memenuhi beberapa syarat sebagai berikut:

أن يكون موجودا حين العقد فلايصح بيع المعدوم وذلك باتفاق الفقهاء

Artinya: “[Pertama] barang yang diperjualbelikan itu wujud saat akad. Oleh karena itu, tidak sah menjualbelikan barang yang tidak ada. Demikian ini merupakan kesepakatan para ulama” (al-Mausu’atu al-Fiqhiyyah, 5143).

أن يكون مالا وعبر المالكية والشافعية عن هذا الشرط بلفظ النفع أو الإنتفاع

Artinya: [Kedua] barang yang dijual adalah berupa harta. Ulama Malikiyah dan Syafi’iyah mengistilahkan syarat kedua ini dengan barang manfaat atau bisa diambil manfaatnya” (al-Mausu’atu al-Fiqhiyyah, 5143).

أن يكون مملوكا لمن يلي العقد وذالك إذا كان يبيع بالإصالة واعتبر الحنفية هذا الشرط من شروط الإنعقاد

Artinya: “[Ketiga] barang yang dijual merupakan barang yang dikuasai oleh orang yang melakukan akad. Dan syarat demikian ini berlaku ketika jual beli dilakukan dengan jalan langsung. Para ulama dari kalangan Hanafiyah menyebut hal ini sebagai bagian dari syarat sahnya jual beli” (al-Mausu’atu al-Fiqhiyyah, 5144).

أن يكون مقدور التسليم

Baca Juga:  Merubah atau Menarik Kembali Nazar yang Telah Diucapkan, Bolehkah?

Artinya: “[Keempat] barang yang dijual mampu diserahterimakan.” (al-Mausu’atu al-Fiqhiyyah, 5145)

أن يكون معلوما لكل من العاقدين

Artinya: “[Kelima] barang yang djual merupakan barang yang diketahui (ma’lum) oleh masing-masing pihak yang melakukan transaksi” (al-Mausu’atu al-Fiqhiyyah, 5145).

Hukum asal jual beli sperma hewan ternak

Banyak yang memandang bahwa hukum asal jual beli sperma hewan ternak ini adalah sama pengertiannya dengan contoh kasus ‘asbu al-fahli, yaitu jual beli pajangan onta yang diharapkan pembuahan spermanya atas onta betina.

Mereka mendasarkan pada pengertian hadits yang diriwayatkan dari sahabat Ibnu Umar radliyallahu ‘anhuma:

نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم عن عسب الفحل

Artinya: “Rasulullah SAW telah melarang ‘asbul fahli” (Shahih al-Bukhari, juz IV halaman 461).

Dengan dasar hadits ini, mereka langsung memutuskan haram jual beli sperma hewan ternak. Yang luput dari perhatian kalangan ini sebenarnya ada dua, yaitu:

  1. Dalam kasus ‘asbu al-fahli ini, ada proses menjima’nya hewan pejantan ke hewan betina.”
  2. Sperma yang dikeluarkan oleh pejantan tidak bisa diyakini sebagai yang berhasil membuahi hewan betina dan tidak diketahui ukurannya.

Nah, yang dimaksud dengan dilarangnya ‘asbu al-fahli pada hadits di atas, menurut pertimbangan para fuqaha’ adalah karena yang dijual adalah sperma pejantan. Penyebabnya?

  1. Sperma yang disalurkan adalah tidak bisa diukur. Karena tidak bisa diukur itu, maka yang menjadi illat keharaman adalah karena unsur majhul (tidak diketahuinya) sperma tersebut. Oleh karenanya, kasus ‘asbu al-fahli bisa dikelompokkan dalam jual beli barang yang tidak diketahui.
  2. Orang membawa hewan betinanya ke pemilik hewan pejantan adalah dalam rangka agar hewannya dibuahi oleh pejantan. Padahal, dalam kasus jima’ semacam, tidak selalu sperma bisa membuahi rahim betina.
Baca Juga:  Ulama Wahabi Syeikh Bin Baz: Zikir Jahr Adalah Bagian dari Sunnah

Oleh karenanya, kasus jual beli di atas disamakan dengan istilah jual beli munabadzah (lempar batu). Mengapa?

Tidak lain disebabkan unsur ketidakjelasan pembuahan tersebut. Oleh karena ketidakjelasan itu pula maka kasus ‘asbu al-fahli menyimpan unsur maisir (spekulatif / untung-untungan).

Kalau beruntung, maka sapi betinanya hamil akibat pembuahan itu. Namun jika tidak beruntung, ia kehilangan uangnya. Jadi, dengan memperhatikan rincian di atas, maka pada hakikatnya jual beli sperma itu hukum asalnya adalah boleh, dengan catatan:

  1. Spermanya terukur.
  2. Ada kepastian pembuahannya dan tidak melalui kasus persenggamaan langsung (jima’). Sebab persenggamaan langsung itu merupakan ‘illat bagi ketidakjelasan ukuran dan kepastian pembuahan.

Apa bukti penguat dari pendapat ini? Kalangan Syafiiyah dan Hanabilah membolehkan sewa-menyewa pejantan dengan catatan adanya manfaat yang bisa diambil selama waktu tertentu yang diketahui (ma’lum).

وفي وجه للشافعية والحنابلة تجوز الإجارة مدة معلومة ، وهو قول الحسن وابن سيرين ورواية عن مالك قواها الأبهري وغيره ، وحمل النهي على ما إذا وقع لأمد مجهول ، وأما إذا استأجره مدة معلومة فلا بأس كما يجوز الاستئجار لتلقيح النخل

Artinya, “Menurut wajah pendapat dari kalangan Syafi’iyah dan Hanabilah, boleh hukumnya menyewakan (pejantan) selama masa waktu tertentu. Ini adalah pendapat al-Hasan, Ibnu Sirin dan satu riwayat dari Imam Malik yang dikuatkan oleh al-Abhary dan lainnya. Jadi, larangan sebagaimana yang termuat dalam hadits itu adalah apabila hal itu terjadi untuk kasus batas waktu yang tidak diketahui (majhul). Adapun bila kasus disewakan dengan batas waktu yang diketahui, maka tidak apa sebagaimana diperbolehkannya mengambil ongkos pembelian ‘sari’ (bunga jantan) untuk mengawinkan anggur.” (Ibnu Hajar al-Asqalani, Fathu al-Bari, Beirut: Daru al-Fikr, tt.: juz 4: 529)

Jadi, andai dipungut berdasar akad sewa menyewa hewan pejantan, maka harus ditentukan bahwa manfaatnya itu adalah berupa menjimaknya hewan jantan ke hewan betina. Dan ada lama penyewaan yang diketahui, misalnya 2 hari atau 3 hari.

Baca Juga:  Bagaimana Hukum Ziarah Kubur Bagi Wanita Menurut Islam, Betulkah Dilarang?

Jika hanya sekedar persenggamaan saja, maka tidak diperbolehkan, disebabkan sama dengan jual beli sperma yang tidak diketahui kadar dan ukuran mani tersebut serta pembuahannya yang tidak bisa dipastikan.

Dengan begitu, apakah jual beli sperma hewan ternak yang diambil lewat kasus inseminasi buatan diperbolehkan?

Dalam kasus inseminasi buatan (IB), mani hewan yang hendak diinjeksikan sudah diketahui kadar dan ukurannya karena ia sudah berada dalam botol penyimpanan yang siap diinjeksikan.

Oleh karenanya ia termasuk barang ma’lum (diketahui) sehingga tidak bertentangan dengan syarat mabi’ (barang) yang boleh dijualbelikan. Demikian semoga bermanfaat. Wallahua’lam bishawab.

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *