14 Pendapat Ulama Tentang Minimal Jumlah Orang Untuk Bisa Melaksanakan Shalat Jumat

Jumlah Orang Shalat Jumat

Pecihitam.org– Shalat Jumat diwajibkan bagi setiap laki-laki dengan jumlah minimal 40 orang menurut qaul mu’tamad dalam Madzhab Syafi’i. Namun, selain pendapat ini, ternyata ada beberapa pendapat lain mengenai jumlah minimal orang dalam shalat Jumat, sebagaimana akan dibahas dalam tulisan ini.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Daftar Pembahasan:

Pengertian Shalat Jumat

Shalat Jumat merupakan aktivitas ibadah salat wajib yang dilaksanakan secara berjama’ah bagi lelaki muslim setiap hari Jumat yang menggantikan salat dzuhur dengan jumlah dua rakaat yang mana sebelumnya diawali dengan dua khutbah.

Hukum Shalat Jumat

Shalat Jumat hukumnya wajib bagi setiap laki-laki baligh yang merdeka, tidak sedang dalam perjalanan dan tidak ada udzur, seperti hujan, kekacauan maupun terjadinya wabah.

Ayat Al-Quran yang dijadikan dasar akan kewajiban ini adalah firman Allah dalam Surat Al-Jumuah berikut:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا نُوْدِيَ لِلصَّلٰوةِ مِنْ يَّوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا اِلٰى ذِكْرِ اللّٰهِ وَذَرُوا الْبَيْعَۗ ذٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

Wahai orang-orang yang beriman! Apabila telah diseru untuk melaksanakan salat pada hari Jum‘at, maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS. Al-Jumuah ayat 9)

Ancaman Jika Meninggalkan Shalat Jumat Tanpa Udzur

Shalat Jumat bisa dijadikan salah satu tolak ukur keimanan seseorang. Karenanya, Islam mengecam mereka yang meninggalkannya secara berturut-turut tanpa adanya udzur syar’iy.

Mengenai hal ini, Nabi muhammad SAW bersabda dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud.

مَنْ تَرَكَ ثَلَاثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ

“Barangsiapa yang meninggalkan shalat jum’at tiga kali karena meremehkannya, maka Allah akan kunci hatinya” (HR. Abu Daud)

Namun, yang dimaksud meninggalkan salat Jumat tiga kali secara berturut-turut di atas adalah jika tanpa adanya udzu. Kalau ada udzur, seperti pada masa pandemi saat ini sebelum diberlakukannya New Normal, maka hal itu tidak termasuk dalam kecaman hadits diatas.

Tentang ini dijelaskan dalam hadis nabi yang diriwayatkan Ibnu Majah.

مَنْ تَرَكَ الْجُمُعَةَ ثَلَاثًا مِنْ غَيْرِ ضَرُورَةٍ طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ

“Barangsiapa yang meninggalkan shalat jum’at tiga kali padahal bukan kondisi darurat, maka Allah akan kunci hatinya” (HR. Ibnu Majah)

Nah, dalam riwayat kedua ini menjadi penerang bagi kita bahwa yang dimaksud Allah akan mengunci hatinya adalah jika tanpa adanya dhorurot.

Adapun maksud dari Allah mengunci hatinya adalah sebagaimana penjelasan Imam Al-Munawi berikut:

Baca Juga:  Hukum dan Keutamaan Shalat Fardhu Berjamaah yang Harus Kamu Tahu

أي : ختم عليه وغشاه ومنعه ألطافه ، وجعل فيه الجهل والجفاء والقسوة ، أو صير قلبه قلب منافق

Maksudnya: Allah akan mengunci hatinya, menutupnya dan menghalanginya dari kasih sayang Allah. Dan Allah akan jadikan kejahilan, kekasaran dan kekerasan hati padanya. Atau Allah akan jadikan hatinya seperti hati orang munafik. (Faidhul Qadir Juz VI halaman 133)

6 Kategori Orang dalam Hal Kewajiban Shalat Jumat

Yang dimaksud disini adalah macam-macam atau kategori orang dalam hal kewajiban Jumat. Misalnya ada orang yang sah dan wajib melaksanakan serta masuk dalam hitungan minimal 40 itu.

Atau ada orang yang yang yang tidak wajib melaksanakan salat Jumat, namun tetap sah jika mereka melaksanakan, misalnya seperti anak-anak yang masih belum baligh.

Dan berikut keterangan lengkap dari enam kategori di atas beserta contoh-contohnya, sebagai disebutkan dalam I’anatut Thalibin oleh Sayyid Bakri Syatha.

واعلم أن الناس في الجمعة ستة أقسام: أولها من تجب عليه وتنعقد به وتصح منه وهو من توفرت فيه الشروط كلها

Ketahuilah, bahwa dalam hala shalat Jumat manusia terbagi atas 6 kategori:

  1. Wajib menjalani jumah, bisa menggugurkan hitungan 40, dan shalat Jumatnya juga sah, yaitu mereka yang memenuhi semua syarat shalat Jumat (laki-laki, merdeka, dan mustawthin/menetap).

وثانيها: من تجب عليه ولا تنعقد به وتصح منه وهو المقيم غير المستوطن ومن سمع نداء الجمعة وهو ليس بمحلها

  1. Wajib menjalani Shalat Jumat, shalat Jumatnya juga sah, tapi tidak dapat menggugurkan hitungan 40, yaitu orang mukim yang tidak menetap, dan orang yang mendengar panggilan Jumat padahal dia tidak di tempatnya.

وثالثها: من تجب عليه ولا تنعقد به ولا تصح منه وهو المرتد فتجب عليه بمعنى أننا نقول له أسلم وصل الجمعة وإلا فلا تصح منه ولا تنعقد به، وهو باق بحاله

  1. Wajib menjalani Shalat Jumat, tidak bisa menggugurkan hitungan 40, shalat jumatnya juga tidak sah, yaitu orang murtad. Maka wajib baginya shalat Jumat, maksudnya jika kita berkata kepadanya, “Masuk masuk Islamlah kamu dan lakukanlah shalat Jumat”. Jika tidak, maka salat Jumatnya tidak sah dan tidak menjadi hitunglah 40, dan dia tetap dalam keadaan murtadnya.

ورابعها: من لا تجب عليه ولا تنعقد به ولا تصح منه وهو الكافر الاصلي وغير المميز من صغير ومجنون ومغمى عليه وسكران عند عدم التعدي.

  1. Tidak wajib menjalani Shalat Jumat, tidak bisa menggugurkan hitungan 40, shalat Jumatnya tidak sah, yaitu orang kafir asli, anak kecil yang belum mumayyiz, orang gila, orang pingsan dan dan orang yang mabuk tanpa melewati batas.
Baca Juga:  Perspektif Ulama Kontemporer Terkait Oral Seks Dalam Islam (Bagian II)

وخامسها: من لا تجب عليه ولا تنعقد به وتصح منه وهو الصبي المميز والرقيق وغير الذكر من نساء وخناثى والمسافر

  1. Tidak wajib menjalani Shalat Jumat, tidak bisa menggugurkan hitungan 40, tapi shalat Jumatnya sah yaitu anak kecil yang sudah tamyiz, budak, wanita, waria dan musafir.

وسادسها: من لا تجب عليه وتنعقد به وتصح منه وهو المريض ونحوه ممن له عذر من الاعذار المرخصة في ترك الجماعة

  1. Tidak wajib menjalani Shalat Jumat, bisa menggugurkan hitungan 40, shalat Jumatnya juga sah, yaitu orang sakit dan semacamnya seperti orang yang punya udzur yang memberikan adanya keringanan untuk meninggalkan shalat Jumat. (I’anatut Thalibin Juz II halaman 54)

Jumlah Minimal Orang Shalat Jumat

Jika di atas merupakan penjelasan tentang enam kategori orang dalam hal shalat Jumat, yang semuanya mengacu pada hitungan minimal 40 orang.

Sebagai tambahan khazanah pengetahuan tentang ilmu fiqih, maka dalam tulisan ini juga akan disebutkan beberapa pendapat tentang hitungan atau batas minimal jumlah orang untuk bisa melaksanakan shalat Jumat.

Dan dalam hal ini, pendapat ulama sangat beragam, mulai yang hanya mensyaratkan dengan satu orang yang hingga yang paling umum yakni 40, bahkan yang 80 orang.

Masih menggunakan refrensi kitab I’anatut Thalibin, dari Juz II halaman 56, berikut penjelasan lengkap 14 pendapat ulama tentang batas minimal Jamaah untuk keabsahan pelaksanaan shalat Jumat:

واشتراط وقوعها بهذا العدد قول من أربعة عشر قولا في العدد الذي تنعقد به الجمعة

Satu pendapat dari 14 pendapat untuk keabsahan shalat Jumat mensyaratkan adanya jumlah jemaah dengan hitungan ini (40 orang).

ثانيها أنها تصح من الواحد رواه ابن حزم. ثالثها اثنان كالجماعة وهو قول النخعي وأهل الظاهر. رابعها ثلاثة مع الإمام عند أبي حنيفة وسفيان الثوري رضي الله عنهما

Pendapat kedua menyatakan bahwasanya shalat Jumat bisa sah dengan hanya 1 orang, sebagaimana diriwayatkan Ibnu Hazm. Pendapat ketiga, sah dengan adanya 2 orang, sama halnya dengan shalat berjamaah. Ini adalah pendapat Imam An-Nakha’i dan Ahli Dzahir ( Madzhab Daud Ad-Dzahiri).

Pendapat keempat menyatakan sah dengan dilaksanakan oleh 3 orang beserta imam menurut pendapat Imam Abu Hanifah dan Sufyan Al-Tssauri Radiyallahu anhuma.

خامسها اثنان مع الإمام عند أبي يوسف ومحمد والليث. سادسها سبعة عند عكرمة. سابعها ستة عند ربيعة. ثامنها اثنا عشر عند ربيعة أيضا في رواية ومالك رضي الله عنه. تاسعها مثله غير الإمام عند إسحاق

Baca Juga:  Menikah Beda Agama: Hukum dan Penjelasan Mengenai Ahli Kitab

Pendapat kelima menyatakan sah dengan dilaksanakan oleh 2 orang bersama imam menurut pendapat Abu Yusuf, Muhammad bin Hasan As-Syaibani dan Imam Al-Laits.

Pendapat keenam menyatakan sah dengan dilaksanakan oleh 7 orang menurut Ikrimah. Pendapat ketujuh, sah dengan dilaksanakan oleh 6 orang menurut Imam Rabi’ah.

Pendapat kedelapan menyatakan sah dengan 12 orang menurut Imam Robiah juga dalam riwayat yang lain dan menurut Imam Malik. Pendapat kesembilan, sama dengan 12 orang selain imam menurut Ishaq bin Rahawaih

عاشرها عشرون في رواية ابن حبيب عن مالك. حادي عشرها ثلاثون كذلك. ثاني عشرها خمسون عند أحمد في رواية وحكيت عن عمر بن عبد العزيز رضي الله عنه. ثالث عشرها ثمانون حكاه المازري. رابع عشرها جمع كثير بغير حصر

Pendapat kesepuluh, sah dengan 20 orang menurut riwayat Habib dari Imam Malik. Pendapat kesebelas, sah dengan 30 orang. Pendapat kedua belas, sah dengan 50 orang menurut pendapat Imam Ahmad berdasarkan satu riwayat, dan diceritakan dari Umar bin Abdul Aziz Radiyallahu anhu.

Pendapat ketiga belas, sah dengan 80 orang, diceritakan oleh Imam Mawardi. Pendapat keempat belas, sah dengan jumlah orang yang banyak tanpa ada batas.

Demikianlah penjelasan tentang kategori orang dalam hal salat Jumat dan 14 pandangan ulama tentang jumlah minimal jamaah untuk bisa melaksanakan salat Jumat. Wallahu a’lam bisshawab!

Faisol Abdurrahman