Pecihiam.org – Salah satu syarat sah nya seorang menjadi muslim adalah membaca bersyahadat karena itu merupakan rukun Islam yang pertama. Bersyahadat berarti membuat kesaksian kepada Allah bahwa Dia lah Tuhan yang Esa dan Muhammad adalah utusan-Nya. Membaca kalimat syahadat juga bukan sekedar formalitas saja untuk memeluk agama Islam, namun juga harus diresapi maknanya.
Daftar Pembahasan:
Etimologi
Menuru KBBI, syahadat secara bahasa berarti; pengakuan kesaksian, pengakuan atas kesaksian iman-islam sebagai rukun Islam yang pertama. (KBBI, Balai Pustaka, 1995).
Syahadat berasal dari bahasa Arab (الشهادة asy-syahadah) masdar dari syahida yang artinya ia telah memberikan persaksian. Secara harfiah syahadat adalah memberikan persaksian, memberikan ikrar setia dan memberikan pengakuan.
Adapun secara terminologi, syahadat adalah pernyataan diri segenap jiwa dan raga atas persaksian bahwa Tiada Tuhan selain Allah dan Nabi Muhammad adalah utusan Allah (Rasul-Nya).
Dua Kalimat Syahadat
Syahadat sendiri terdiri dari dua kalimat persaksian atau yang biasa disebut dengan syahadatain (dua kalimat syahadat). Dua kalimat syahadat yaitu, “Dua perkaaan yang diikrarkan dengan lisan dan dibernarkan oleh hati untuk menjadikan diri orang Islam.
Berikut lafadz syahadaain (dua kalimat syahadat):
أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ
“Asyhadu an laa ilaaha illallaahu, wa asyhaduanna muhammadar rasulullah”.
Artinya: “Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan melainkan Allah. Dan aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah utusan Allah”.
Asyhadu an-laa ilaaha illallaah (ا شهد أن لا إله إلا الله) sering disebut syahadat Tauhid dan Syahadat Tauhid. Syahada ini mesti dibarengi dengan penjiwaan kesaksian kalimah Toyyibah, yaitu sebagai berikut :
- Pertama: La Maujuda Illa Allah, kesaksian bahwa Allah SWT yang wujud (ada), tiada yang mempunyai wujud hakiki selain Allah, dengan demikian hanya Allah yang mempunyai wujud satu yaitu wujud Tuhan.
- Kedua: La Ma’buda Illa Allah, kesaksian ini berarti bahwa hanya Allah-lah yang berhak disembah, Dia-lah yang wajib disembah menerima penyembahan dan pengabdian dari semua hamba-Nya.
- Ketiga: La Mathluba Illa Allah, kesaksian ini berarti tiada yang menjadi taat perintah kecuali Allah, apa yang menjadi perbuatan dan sikap adalah atas dasar perintah Allah.
- Keempat: La Maqsuda Illa Allah, kesaksian ini berarti tiada yang menjadi tujuan akhir manusia dalam aspek kehidupan adalah mencari ridha Allah.
Wa asyhadu anna Muhammadan rasuulullaah (و اشهد أن محمد ر سو ل الله) sering disebut dengan syahadat Rasul. Syahadat Rasul termasuk kepada aqidah Nabawiyah, yang setiap muslim harus bersungguh-sungguh meng-i’tiqad-kan. Maka apabila tidak meng-i’tiqad-kan orang muslim tersebut tidaklah disebut Mu’min.
Artinya orang yang beriman wajib mempercayai kepada kerasulan Nabi Muhammad SAW, walaupun seorang muslim tersebut mempercayai Allah sebagai Tuhan yang ditaati dan disembah. Oleh karena itu, dengan mempercayai kerasulan Nabi Muhammad SAW, menjadikan sah iman seorang muslim.
Dalam ajaran Islam pengakuan terhadap Nabi Muhammad SAW akan mengakibatkan konsekuensi yaitu mengakui ajaran Nabi, mengikuti ajarannya, mengakui ajaran yang dibawa Nabi telah sempurna dan mengakui bahwa Nabi Muhammad SAW diutus untuk semua umat.
Bagi orang yang akan memasuki agama Islam, du kalimat syahada ini harus diucapkan bersama-sama (berturut-turut) tidak boleh dipisah-pisahkan.
Dasar Syahadat
Dasar kalimat syahadat adalah sebagaimana hadits Rasulullah Saw yang mengatakan;
بُنِيَ الْإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ، شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ، وَإِقَامِ الصَّلاةِ، وَإِيْتَاءِ الزَّكَاةِ، وَحَجِّ الْبَيْتِ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ
Arinya: “Islam itu dibangun di atas lima (tiang ataupun rukun): syahadat Laa ilaaha illallah (tidak ada sesembahan yang berhak untuk disembah kecuali hanya Allah ta‘ala) dan Muhammad adalah hamba serta rasul-Nya, menegakkan shalat, menunaikan zakat, haji ke Baitullah, dan Puasa Ramadhan.”
Dalam hadist lain Rasulullah Saw juga bersabda :
الِإسْلَامُ أَنْ تَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا الله وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Arinya: “Islam adalah engkau bersaksi bahwa tiada sembahan yang berhak diibadahi kecuali Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah.”
Adapun kedudukan kalimat syahadat dalam pandangan Islam sebagaimana dalam hadits yang riwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim berikut:
عَنْ عُبَادَة بن الصَامِت قَالَ قَلَ رَسُوْلُ الله صلى الله عليه وسلم مَنْ شَهِدَ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا الله وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَه وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ وأَنَّ عِيْسَى عبد الله ورسوله وكلمته القَاهَا إلى مريم والجَنَّةَ حَقٌّ أدْخَلَهُ الله الجنة على ما كان من الْعَمَلِ
Artinya: “Ubadah bin Shamit r.a. menuturkan, Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa bersyahadat bahwa tidakda sesembahan yang hak selain Allah saja, tiada sekutu bagi-Nya, dan Muhammad hamba Allah, Rasul-Nya dan kalimat-Nya yang disampaikan-Nya kepada Maryam serta ruh daripada-Nya serta (bersyahadat pula bahwa) surga adalah berar adanya, maka Allah pasti memasukannya ke dalam surga betapapun amal yang telah diperbuatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Keislaman
Para ulama sepakat bahwa mengucapkan dua kalima syahadat merupakan syarat sahnya iman. Maka siapapun yang tidak mengucapkan dua kalimah syahadat ini bukanlah orang Islam, walaupun pada hakikatnya beriman kepada Allah.
Zainuddin bin Abdul Al Malibari dalam kitabnya Irsyadul Ibad mengatakan dalam bab Iman : “Bahwa tidak dipandang sah amalan anggota tubuh (berupa shalat, puasa, haji, zakat dll) jika tidak disertai iman dalam hati, dan tidak dipandang sah iman dalam hati jika tidak disertai ucapan dengan lisan dua kalimat syahadat secara nyata.
Karena syahadat adalah pernyataan secara formal yang membedakan antara orang Islam dan orang yang bukan Islam. Selain itu, dalam agama Islam, jika seseorang telah mengucapkan kalimah syahadat, maka konsekuensinya adalah Islam menjamin setiap muslim, haram jika hartanya diambil dan haram pula darahnya ditumpahkan.
Adapun syahadat yang benar yaitu harus memenuhi syarat sehingga bisa diterima. Berikut adalah empat syarat diterimanya syahadat:
- Ma’rifat artinya bahwa hati mengakui bahwa Allah adalah Tuhan dan Muhammad adalah utusan Allah
- Id-dzan artinya bahwa hati menerima ber-Tuhan kepada Allah dan menerima ke-Rasulan Nabi Muhammad SAW.
- Qobul artinya bahwa hati menerima seluruh ajaran Allah dan Rasul-Nya, sehingga menjadi pedoman hidup.
- Lafadz artinya bahwa kalimat yang diucapkan harus Bahasa Arab, tidak dapat diganti dengan bahasa yang lain, sekalipun bahasa penggantinya sama maknanya.
Maka jika seseorang yang bukan Islam membaca kalima syahadat dengan bersungguh-sungguh, yakni membenarkan dengan hati dan mengeri apa yang ia ucapkan maka masuklah ia ke dalam agama islam dan ia wajib mengerjakan rukun Islam yang lima.
Yang Membatalkan Kalimat Syahadat
Sa’id Hawwa mengatakan dalam bukunya Al-Islam, banyak orang yang salah mengira, bahwa jika sudah mengucapkan dua kalimah syahadat atau sudah memiliki nama yang Islami, maka tidak ada satupun sikap atau perbuatan yang bisa membatalkan keislaman atau membatalkan dua kalimah syahadahnya.
Padahal banyak sikap atau perbuatan seorang muslim yang bisa membatalkan dua kalimah syahadat yang ia ucapkan. Adapun Sa’id Hawwa menyebutkan diantaranya 20 hal yang dapa membatalkan kalimat syahadat yaitu:
- Bertawakkal bukan kepada Allah
- Tidak mengakui bahwa semua nikmat lahir maupun batin adalah karunia Allah
- Beramal dengan tujuan selain Allah
- Memberikan hak menghalalkan dan mengharamkan,hak memerintah dan melarang, atau hak menentukan syariat atau hukum pada umumnya kepada selain Allah
- Taat secara mutlak kepada selain Allah dan Rasul-Nya.
- Tidak menegakkan hukum Allah
- Membenci Islam, seluruh ataupun sebagiannya.
- Mencintai kehidupan dunia melebihi akhirat atau menjadikan dunia segala-galanya
- Memperolok-olok Al-Quran dan Sunnah, atau orang-orang yang menegakkan keduanya, atau memperolok-olok hukum Allah atau syiar Islam.
- Menghalalkan apa yang diharamkan oleh Allah, dan mengharamkan apa yang di halalkan-Nya.
- Tidak beriman dengan seluruh nash-nash, al-Quran dan sunnah.
- Mengangkat orang-orang kafir dan munafik menjadi pemimpin dan tidak mencintai orang-orang yang beraqidah islam.
- Tidak beradab dalam bergaul dengan Rasulullah.
- Tidak menyenangi tauhid, malah menyenangi kemusyrikan.
- Menyatakan bahwa makna yang tersirat (batin) dari suatu ayat yang bertentangan dengan makna yang tersurat (sesuai dengan pengertian bahasa).
- Memungkiri salah satu asma, sifat,dan af’al Allah.
- Memungkiri salah satu sifat Rasulullah yang telah ditetapkan oleh Allah, atau memberi cinta sifat yang tidak baik, atau tidak meyakininya sebagai contoh teladan utama bagi umat manusia.
- Mengkafirkan orang Islam atau menghalalkan darahnya atau tidak mengkafirkan orang kafir.
- Beribadah bukan kepada Allah.
- Melakukan syirik kecil.
Adapun mengenai syirik kecil tidak membatalkan dua kalimah syahadat secara menyeluruh, namun membatalkan dua kalimat syahadat dalam amalan itu saja. Misalnya: mengerjakan shalat karena ingin di puji orang, atau berhijab ingin mencari kedudukan bukan mencari ridho Allah dll.
Wallahua’lam bisshawab.