Kategori Zakat dalam Islam, Apa Sajakah itu? Berikut Rinciannya

Kategori Zakat dalam Islam, Apa Sajakah itu? Berikut Rinciannya

PeciHitam.org – Tahukan makna zakat dalam bahasa Arab? Ya, zakat berasal dari kata dasar (زكى – يزكي – زكاة) yang bermakna suci. Hal tersebut disebutkan pula dalam surat at-Taubah: 103

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan[659] mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui (Qs. At-Taubah: 103)

Ayat tersebut menjelaskan bahwa zakat membersihkan dan mensucikan harta secara maknawi, yaitu maksudnya dalam tafsir Kementerian Agama adalah membersihkan mereka dari kekikiran dan cinta yang berlebih-lebihan kepada harta benda. Makna mensucikan guna menyuburkan sifat-sifat kebaikan dalam hati mereka dan memperkembangkan harta benda mereka.

Dan beberapa kitab menerangkan bahwa zakat secara bahasa bermakna an-Namaa’u (النماء) yaitu “bertambah”. Istilah syariat menjelaskan bahwa zakat adalah nama bagi harta benda khusus (tidak semua harta dizakati), diambil dari harta yang memenuhi syarat dan diberikan atau ditasarufkan kepada golongan khusus pula.

Baca Juga:  Wajibkah Bagi Seorang Anak untuk Menikahi Pilihan Orang Tuanya?

Secara sederhana, zakat merupakan harta yang dikeluarkan dengan syarat-syarat tertentu untuk orang-orang dengan golongan tertentu juga. (Lihat Syarah Syaikh Muhammad bin Qasim Al-Izzi halaman 22)

Kategorisasi pembayar zakat, dalam istilah Arab adalah muzakki, ditentukan menurut syara’ dengan adanya istilah nisab dan haul.  Kategori Zakat dalam kitab fathu qarib mujib, karya Imam Abi Syuja’ disebut ada 5.

Yaitu kategori zakat hewan ternak (المواشي), yang pasti ternak hewan halal, kedua, hasil bumi berupa panenan tanaman pangan (المزروع), ketiga, buah-buahan (الثمار) , keempat, harta dagangan (عروض التجارة) , dan benda Mulia/ barang berharga  (الاثمان) . Kelima golongan tersebut dalam pembayarannya bervariasi dalam menunaikannya.

Menyambung syarat-syarat nisab dan haul ternyata bukan hanya itu syarat seseorang wajib membayar zakat. Syarat lainnya berdasar masing-masing kategori benda dan harta yang wajib di bayar zakat adalah sebagai berikut;

Pertama: Kategori Zakat Hewan Ternak (المواشي), hanya ada 3 hewan. Yaitu Unta, Sapi dan Kambing. Syarat wajibnya adalah seorang muzakki/ pembayar zakat harus Islam, seorang yang merdeka (bukan budak), pemilik sah (bukan barang dalam gadaian atau pinjaman), nisab (memenuhi ukuran/ takaran), dan haul (memenuhi waktu yang ditentukan, biasanya 1 tahun).

Baca Juga:  Menikah di Bulan Syawal, Adakah Dalilnya?

Kedua: Kategori Zakat Hasil Bumi berupa Panen Tanaman Pangan (المزروع), syarat dalam zakat ini ada 3, yaitu: 1. Tanaman yang secara umum di tanam oleh manusia (وان يكون مما يزرعه الآدميون), 2.

Tanaman yang digunakan umum pada suatu daerah sebagai makanan pokok (وان يكون قوتا مدخرا), 3. Dan memenuhi Nisab (sesuai dengan takaran  hukum fiqh) (وان يكون نصابا وهو خمسة اوسق لاقشر عليها)

Ketiga; Kategori Zakat Buah-buahan (الثمار), hanya ada 2 buah yang wajib dizakati, yaitu Kurma dan Anggur. Syarat wajibnya adalah seorang muzakki/ pembayar zakat ada 4 yaitu; Islam, seorang yang merdeka (bukan budak), pemilik sah (bukan barang dalam gadaian atau pinjaman), dan nisab (memenuhi ukuran/ takaran sesuai hukum fiqh).

Keempat; Kategori  Zakat Harta Dagangan (عروض التجارة), syaratnya yaitu; Harus beragama Islam, Hurriyah atau Merdeka dari status Budak, Pemilik Sah dari harta dagangan, Nisab (memenuhi ukuran/ takaran), dan Haul (memenuhi waktu yang ditentukan, biasanya 1 tahun).

Baca Juga:  Pengertian dan Cara Menghitung Zakat Profesi

Kelima: Kategori Zakat Benda Mulia atau Emas dan Perak (الاثمان), rujukan dari istilah ini adalah Emas dan Perak. Syarat wajibnya adalah seorang muzakki/ pembayar zakat pada Benda Mulia ada 5.

  1. Beragama Islam
  2. Seorang yang Merdeka (bukan budak)
  3. Pemilik Sah (bukan barang dalam tanggungan orang lain/ ditangguhkan kepada kita)
  4. Nisab (memenuhi ukuran/ takaran)
  5. Haul (memenuhi waktu yang ditentukan, biasanya 1 tahun).
Mohammad Mufid Muwaffaq