Kau Masih Gadis atau Sudah Janda? Kaum Hawa Harus Baca Ini

kau masih gadis atau janda

Pecihitam.org – “Masih gadis atau janda”? Sekilas pertanyaan ini sangat tabu dan agak sentimen. Tapi dalam kajian Fiqh Munakahat ini menjadi penting. Karena nantinya akan banyak hukum yang berhubungan terkait gadis atau jandanya seorang perempuan, termasuk dalam hal perwalian nikahnya.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Misalkan ada seorang wanita yang baru menikah. Tapi hanya satu malam kemudian ia diceraikan oleh suaminya, sedangkan wanita tersebut tidak sempat digauli oleh suaminya. Mungkin di kalangan masyarakat kita, ia disebut sebagai janda. Tapi menurut kacamata Fiqh, bagaimana? Apakah ia masih gadis atau janda?

Berikut kami sampaikan beberapa pendapat ulama lintas madzhab tentang batasan gadis atau janda.

Batasan secara hukum Fiqh, wanita dikatakan perawan atau janda adalah pernah menjalani persenggamaan atau belum, meskipun sudah pernah menikah asalkan belum disenggamai wanita tersebut masih dikatakan gadis atau perawan.

Dijelaskan dalam Fiqh Islam wa Adilltuhu, karya Wahbah Zuhaili pada Jilid IX halaman 198

وقال الشافعية: الثيب: من زالت بكارتها، سواء زالت البكارة بوطء حلال كالنكاح، أو حرام كالزنا، أو بشبهة في نوم أو يقظة، ولا أثر لزوالها بلا وطء في القبل كسقطة وحدة طمث، وطول تعنيس وهو الكبر، أو بأصبع ونحوه في الأصح، فحكمها حينئذ حكم الأبكار

Kalangan Syafi’iyyah menilai yang dimaksud janda adalah wanita yang telah hilang keperawanannya sebab persenggamaan yang halal seperti pernikahan atau persenggemaan yang haram seperti akibat zina atau persenggamaan yang syubhat saat tidur atau terjaga.

Tidak mempengaruhi hilangnya keperawanan yang bukan akibat persenggamaan pada alat kelaminnya, seperti akibat jatuh, kelancaran darah haid, atau lamanya menjadi perawan tua. Menurut pendapat yang paling shahih bahkan akibat jari jemari dan sejenisnya, maka hukum wanita yang demikian dihukumi wanita perawan.

Sementara Al-Jazairi dalam Al-Fiqh ‘ala Madzahib al-‘Arbaah Jilid IV halaman 23 menyampaikan beberapa pandangan ulama terkait ini

Baca Juga:  Hukum Istri Menelan Sperma Suami Saat Berhubungan Intim, Bolehkah?

والبكر اسم لامرأة لم تجامع أصلا ويقال لها : بكر حقيقة فمن زالت بكارتها بوثبة أو حيض قوي أو جراحة أو كبر فإنها بكر حقيقة ومثلها من تزوجت بعقد صحيح أو فاسد ولكن طلقت أو مات عنها زوجها قبل الدخول والخلوة أو فرق بينهما القاضي بسبب كون زوجها عنينا أو مجبوبا فإنها بكر حقيقة

Perawan adalah istilah bagi wanita yang belum pernah menjalani persenggamaan sama sekali, wanita yang demikian dinamakan perawan asli. Wanita yang hilang keperawanannya akibat terjungkir, haid yang kuat, luka atau perawan tua juga dikategorikan perawan asli.

Begitu juga wanita yang telah menikah dengan ikatan yang sah atau rusak tetapi ia telah ditalak atau ditinggal mati suaminya sebelum digauli dan dicumbui juga tergolong perawan.

Atau wanita yang dipisahkan oleh seorang hakim dari suaminya yang impoten atau terpotong alat kelelakiannya juga tergolong perawan asli.

Sementara dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyah, kitab ensiklopedi Fiqh yang diklaim paling lengkap, tentang hal ini bisa dibaca pada Jilid VIII halaman 188

Baca Juga:  Inilah 3 Tingkatan Taubat, Salah Satunya Tidak Harus Melakukan Dosa Baru Taubat

والبكر اصطلاحا عند الحنفية : اسم لامرأة لم تجامع بنكاح ولا غيره ، فمن زالت بكارتها بغير جماع كوثبة ، أو درور حيض ، أو حصول جراحة ، أو تعنيس : بأن طال مكثها بعد إدراكها في منزل أهلها حتى خرجت عن عداد الأبكار فهي بكر حقيقة وحكما. وعرفها المالكية : بأنها التي لم توطأ بعقد صحيح ، أو فاسد جرى مجرى الصحيح . وقيل : إنها التي لم تزل بكارتها أصلا

Perawan menurut kalangan Hanafiyyah adalah istilah bagi wanita yang tidak melakukan jimak baik melalui nikah atau selainnya. Wanita yang hilang keperawanannya akibat selain persenggamaan seperti akibat terjungkir, haid yang kuat, akibat luka atau perawan tua juga dikategorikan perawan asli baik secara hakikat dan hukumnya.

Kalangan Malikiyyah mengartikan bahwa perawan adalah wanita yang belum pernah senggama dengan akad yang shahih atau akad yang rusak yang mendudukinya, sebagian pendapat menyatakan perawan adalah istilah dari wanita yang belum hilang keperawanannya sama sekali.

Demikian penjelasan para ulama lintas madzhab tentang batasan seorang perempuan dikatakan masih perawan atau sudah janda.

Seperti disampaikan di awal, memastikan seorang perempuan masih gadis atau janda bukan untuk menjadikannya sebagai bahan cemoohan. Dalam tradisi Fiqh ini sangat urgen, misalnya dalam hal perwalian nikahnya.

Untuk perempuan yang masih gadis atau perawan, bagi walinya berlaku haqqul ijbar (hak intervensi) dalam hal menikahkannya.

Tapi jika ia sudah janda, maka tidak boleh bagi walinya untuk menikahkannnya hingga ada izin dari perempuan janda ini secara eksplisit dengan ucapan.

Baca Juga:  Hukum Aborsi dalam Islam, Boleh Asalkan Syarat Ini Terpenuhi

Tentang ini telah maklum dijelaskan oleh para ulama. Dari kalangan Syafiiyah misalnya, ada keterangan dari Syaikh Ibrahim al-Bajuri berikut

( والنساء على ضربين ثيبات وابكار ) والثيب من زالت بكارتها بوطء حلال او حرام والبكر عكسها الى ان قال والثيب لا يجوز لوليها تزويجها الا بعد بلوغها واذنها نطقا لا سكوتا

Perempuan ada dua, janda dan perawan. Adapun janda adalah ia yang hilang keperawananya baik dengan hubungan yang halal atau haram. Perawan adalah sebaliknya. Sampai perkataan beliau adapun janda, maka tidak boleh bagi walinya untuk menikahkannnya kecuali setelah ia baligh dan dengan seiizinnya melalui ucapan, bukan dengan isyarat diam.(Hasyiyah al-Bajuri Jilid II halaman 109).

Demikian uraian tulisan kami tentang ini, tentang batasan perempuan masih gadis atau janda. Semoga menjadi pencerahan dan tambahan wawasan. Wallahu a’lam bisshawab!

Faisol Abdurrahman

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *