Inilah Pengertian HAM dan Prinsip Fundamental dari Suatu Keadilan dalam Islam

Inilah Pengertian HAM dan Prinsip Fundamental dari Suatu Keadilan dalam Islam

Pecihitam.org- Adanya pengakuan bahwa semua manusia itu memiliki martabat yang sama merupakan prinsip fundamental dari suatu keadilan baik itu dalam islam atau negara.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Di samping itu, semua manusia memiliki hak-hak yang diperolehnya, selain kewajiban-kewajiban yang mesti dilaksanakan sebagai  sebuah konsekuensi kehidupan. Aspek-aspek kodrat manusia atau kemanusiaan itu sendiri merupakan hak-hak yang paling fundamental.

Kemanusiaan setiap manusia merupakan amanat dan ide luhur dari Allah SWT, Yang Maha Pencipta yang menginginkan setiap manusia dapat tumbuh dan berkembang dalam kehidupannya untuk menuju dan mencapai kesempurnaannya sebagai manusia.

Oleh sebab itu, setiap orang harus bisa mengembangkan diri sedemikian rupa sehingga bisa terus berkembang secara leluasa. Ajaran yang dibawa oleh Rasulullah SAW telah diyakini sebagai ajaran yang bersifat universal atau umum.

Isi dan muatan ajarannya mengandung nuansa kasih sayang dan rahmat ilâhî untuk seluruh lapisan umat manusia di mana saja berada, yang akan mengantarkan kebahagiaan dan kesuksesan mereka hidup di dunia serta kebahagiaan dan keselamatan mereka hidup di akhirat.

Baca Juga:  Siapa dan Bagaimanakah Wali Allah di Dunia?

Di antara sekian ajarannya, berkait ajaran hak asasi manusia, yang  batu pertamanya secara historis telah diletakkan sejak Islam itu lahir, tepatnya pada akhir abad ke-6 Masehi.

Sejak abad ke-6 Masehi ini, Islam telah berusaha menggelorakan untuk menghapus perbudakan serta membina sendi-sendi hak-hak asasi manusia. Walaupun, pada masa permulaan Islam, pelaksanaannya dilakukan secara bertahap (tadrîj) sehingga pembasmian terhadap perbudakan tidak dilakukan dengan sekaligus.

Di dalam ajaran Islam, dijelaskan bahwa setiap umatnya agar menghormati dan mengakui hak-hak hidup orang lain. Islam mengajarkan bahwa Allah SWT yang menguasai hidup dan matinya seseorang. Sehingga kita pun tidak bisa mengganggu hak hidup orang lain.

Disamping itu, Islampun mengajarkan bahwa selain setiap orang harus terjamin hak hidup dan kemerdekaannya, hendaklah hak jamaah (hak publik) lebih diutamakan atas hak perorangan.

Alquran sangat menekankan perlunya kehdupan seseorang demi suatu tujuan yaitu menyembah pencipta-Nya. Karenanya Alquran mengutuk seseorang yang membunuh nyawa tanpa suatu alasan yang dapat membenarkannya.

Baca Juga:  Pentingnya Taqlid bagi Orang Awam dalam Beragama

Barangsiapa membunuh tanpa alasan yang benar, baginya juga mendapat hukuman kematian (qishas). Dan barangsiapa membunuh satu jiwa, Alquran menganggap sama dengan membunuh jiwa-jiwa yang lainnya. Pengakuan itu dapat kita baca dalam QS. Al-Baqarah: 256.

لَا إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ ۖ قَدْ تَبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَيِّ ۚ فَمَنْ يَكْفُرْ بِالطَّاغُوتِ وَيُؤْمِنْ بِاللَّهِ فَقَدِ اسْتَمْسَكَ بِالْعُرْوَةِ الْوُثْقَىٰ لَا انْفِصَامَ لَهَا ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

“Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat. Karena itu barangsiapa yang ingkar kepada Thaghut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

Sehingga dapatlah dikatakan bahwa konsep HAM atau keadilan dalam Islam sebenarnya bukan barang asing, karena wacana tentang HAM dalam Islam lebih awal jika dibandingkan dengan konsep atau ajaran lainnya. Dalam artian bahwa, Islam datang secara inheren membawa ajaran tentang HAM.

Sebagaimana telah jelaskan oleh al-Maududi bahwa ajaran tentang HAM baru muncul 600 tahun setelah kedatangan Islam yang terkandung dalam Piagam Magna Charta.

Baca Juga:  Keunikan Hasbi Ash-Shiddieqy dalam Menjelaskan Fungsi Akal dan Wahyu

Selain itu, diperkuat oleh pandangan Weeramantry bahwa pemikiran Islam telah jauh mendahului dari pemikiran Barat mengenai hak-hak di bidang sosial, ekonomi dan budaya.

Ajaran tentang HAM, dapat ditemukan dalam al-Qur’an dan Hadis yang merupakan sumber ajaran normatif, juga terdapat dalam praktik kehidupan umat Islam. Pada pendekatan Piagam Madinah yang dilanjutkan dengan Deklarasi Kairo (Cairo Declaration) merupakan tonggak sejarah keberpihakan Islam terhadap HAM.

Mochamad Ari Irawan