Kebijakan Strategis Dan Peradaban Islam Masa Umar Bin Khattab

Kebijakan Strategis Dan Peradaban Islam Masa Umar Bin Khattab

Pecihitam.org – Di sini akan dijelaskan kebijakan strategis dan peradaban Islam masa khalifah Umar bin Khatab. Sebelum membahas hal tersebut kita akan menyampaikan profil singkat Umar bin Khatab.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Umar lahir di Mekah dari Bani Adi salah satu rumpun suku Quraisy dengan nama lengkap Umar bin Khattab bin Nafiel bin Abdul Uzza. Keluarga Umar tergolong keluarga kelas menengah, dia bisa membaca dan menulis yang pada masa itu merupakan sesuatu yang jarang.

Umar juga dikenal karena fisiknya yang kuat dimana dia menjadi juara gulat di Mekkah. Keluarga Bani Adi juga dikenal mempunyai kecerdasan yang di atas rata-rata masyarkat pada saat itu, sehingga keluarga ini terkenal di kalangan kaum Quraisy. Kecerdasan Umar dimungkinkan dari pengaruh genologi keluarganya.

Umar dikenal sebagai tokoh yang gagah berani dan tegas. Dia memiliki kepribadian yang benar-benar kuat, tetapi dengan kekuatanya yang besar itu dia bukanlah seorang yang tamak dan serakah.

Dia bukanlah orang yang ingin berkuasa dan memperbesar kemegahan dan kekuasaan bila tidak ada alasan yang benar dan mendorongnya ke arah itu sedang dia sendiri tidak menginginkanya. Karena Umar memiliki fitrah adil, menyampaikan hak-hak kepada yang seharusnya, dan tetap menjauhi hal-hal yang dijauhi oleh orang-orang di sekitarnya.

Dibalik sikapnya yang keras tersebut dia memiliki sikap yang adil, penyayang, antusias, cerdas, teguh iman, dan selalu sedia membela agamanya.Dia selalu siap membela Rasul saat diserang oleh musuh-musuh Islam.

Umar bin Khattab diangkat dan dipilih oleh para pemuka masyarakat dan disetujui oleh jama’ah kaum Muslimin. Pada saat sakit menjelang ajal tiba, Abu Bakar melihat situasi negara masih labil dan pasukan yang sedang bertempur di medan perang tidak boleh terpecah akibat perbedaan keinginan tentang siapa yang akan menjadi calon penggantinya, dia memilih Umar.

Baca Juga:  5 Cara Dakwah Wali Songo Hingga Islam Diterima di Tanah Jawa

Pilihannya ini sudah dimintakan pendapat dan persetujuan para pemuka masyarakat pada saat mereka menengok dirinya sewaktu sakit. Setelah tonggak kepemimpinan kaum Muslimin ada ditangannya, Umar mulai melakukan perluasan wilayah dengan cara melakukan penyerangan kepada negeri yang dulu masih dikuasai non Muslim.

Islam pada masa pemeritahan Umar bin Khattab keadaan bala tentara Islam telah jauh lebih kuat dari pada laskar bangsa Romawi yaitu setelah mereka mendapat kemenangan yang gemilang pada pertempuran Ajnadan.

Umar mengirimkan pasukan untuk menyerbu Persia di bawah kepemimpinan panglima Sa’ad Abi Waqash. Pasukan ini berhasil merebut Persia dari tangan kerajaan keluarga Sasan yang sudah berkuasa kira-kira 4 abad lamanya.

Setelah perang ini ekspansi Islam terus berjalan hingga dapat menguasai Mesir, Iskandariah, Akka, Yaffa, Kizzah, dan lain sebagainya. Umar dikenal sebagai Khalifah yang menerapkan Negara Modern atau Daulah Islamiyah. Dia membagi negara terdiri dari provinsi-provinsi yang berotonomi penuh.

Kepala pemerintahan provinsi bergelar Amir, disetiap provinsi tetap berlaku adat kebiasaan setempat selama tidak bertentangan dengan aturan pusat. Para Amir (Gubernur) provinsi dan para pejabat distrik sering diangkat melalui pemilihan.

Agar mekanisme berjalan dengan lancar dibentuk organisasi Negara Islam yang pada garis besarnya sebagai berikut:

  1. An Nidham as Siyasi (organisasi politik) yang mencakup:
  2. Al Khilafat, terkait cara memilih khilafah
  3. Al Witariat, terkait cara memilih khilafah
  4. Al Kitabat, terkait dengan pengangkatan pejabat negara
  5. An Nidham Al Idasy, organisasi Tata Usaha atau administrasi Negara
  6. An Nidham Al Harby, organisasi ketentaraan (pertahanan Negara)
  7. An Nidham Al Maly, organisasi keuangan Negara
  8. An Nidham Al Qadla’i, organisasi kehakiman yang meliputi masalah-masalah pengadilan banding dan pengadilan damai.
Baca Juga:  Perbedaan Penulisan Al Quran Pada Masa Abu Bakar dan Utsman bin Affan

Pada masalah ijtihad ternyata Khalifah Umar telah mencontohkan dengan melakukan ijtihad tentang hukum Islam. Ijtihad hukum yang mencakup:

  1. Tidak melaksanakan hukuman potong tangan terhadap pencuri demi membebaskan dirinya dari kelaparan
  2. Menghapuskan bagian zakat bagi para mualaf (orang yang dibujuk hatinya karena baru masuk Islam)
  3. Menghapuskan hukum Mut’ah (kawin sementara) yang sebelumnya diperbolehkan.

Inti dari semua perubahan peraturan-peraturan pemerintahan adalah untuk kepentingan dan kemaslahatan umat Islam. Khalifah Umar telah benar-benar mengajarkan kepada kita, bahwa sebenarnya hukum Islam tidak kaku dan harus dimaknai sama dalam setiap zaman. Hukum Islam bersifat fleksibel artinya setiap zaman dapat melakukan ijtihad, asalkan ijtihad yang dilakukannya itu tidak menyalahi Al Qur’an dan Hadis.

Semakin bertambah luasnya daerah kekuasaan Islam mulailah muncul beberapa permasalahan. Antara lain mengenai cara pembacaan Al Qur’an, penafsiran, dan dialeknya. Berdasarkan masalah ini maka Khalifah Umar dan para sahabat lain mulai berpikir untuk memecahkan permasalahan ini.

Lahirnya Ilmu Qira’at erat kaitannya dengan membaca dan mempelajari Al Qur’an. Terdapatnya beberapa dialek bahasa dalam membaca Al Qur’an, dikhawatirkan akan terjadi kesalahan dalam membaca dan memahaminya.

Untuk mempelajari bacaan dan pemahaman Al Qur’an Khalifah Umar telah mengutus Mu’adz ibn Jabal ke Palestina, Ibadah ibn As Shamit ke Hims, Abu Darda’ ke Damaskus, Ubai ibn Ka’ab, dan Abu ayub tetap di Madinah. Perkembangan ilmu lain juga mulai terlihat pada masa ini.

Baca Juga:  Beberapa Kisah Rasul Ulul Azmi Ini Wajib Kamu Baca

Seperti ilmu Hadis, Nahwu, ilmu fiqih, dan ilmu kedokteran.Untuk ilmu hadis memang belum begitu terkenal pada masa ini hanya saja baru mulai menjadi isu yang berkembang di kalangan sahabat pada masa itu. Pembukuan Al Qur’an pada masa Khalifah Umar, mushaf Al Qur’an berada di bawah pengawasannya. Sepeninggal Umar, mushaf itu disimpan di rumah Hafsah binti Umar, isteri Rasulullah.

Islam pada masa umar bin khattab puisi tidak bisa lepas dari masa Rasul dan masa jahilyah. Aroma struktural kata dalam puisi sangat terpengaruh oleh Al Qur’an. Prosa tertuang dalam dua bentuk yaitu Khitabah (bahasa pidato) dan Kitabah (bahasa korespondensi).

Dalam Islam dunia arsitektur dimulai dengan dibangunnya masjid. Masjid selain sebagai tempat ibadah juga difungsikan sebagai tempat untuk proses pembelajaran dan pusat kegiatan kaum Muslimin. Beberapa masjid telah dibangun pada masa Umar, diantaranya Masjidil Haram, Masjid Nabawi, dan Masjid Al Atiq

Mochamad Ari Irawan