Kebolehan dan Batasan Hukum Menerima Pemberian dari Non Muslim

Hukum Menerima Pemberian dari Non Muslim

Pecihitam.org – Islam adalah agama yang penuh dengan kedamaian sehingga sangat memperhatikan toleransi kepada seluruh manusia baik yang muslim maupun non muslim untuk menjaga persaudaraan di antara mereka. Tak jarang juga hubungan muamalah antara Muslim dan non Muslim saling memberi satu sama lain. Lantas, bagaimana hukum jika menerima pemberian dari non muslim tersebut?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Selain menjaga hubungan kita terhadap Allah Swt (Hablumminallah), islam juga mengajarkan umatnya selalu menjaga hubungan terhadap sesama manusia (hablumminannas). Yang di maksud dengan menjaga hablumminannas itu bukan hanya sebatas sesama umat islam saja, melainkan kepada seluruh manusia termasuk orang-orang nom muslim lainnya.

Bahkan Allah Swt menganjurkan untuk berbuat baik dan berlaku adil kepada non-muslim selama mereka tidak memerangi umat islam. Sebagaimana Allah Swt berfirman dalam Al-Qur’an Surat Al-Mumtahanah ayat 8 berikut,

كم الله عن الذين لم يقاتلوكم في الدين ولم يخرجوكم من ديا ركم أن تبروهم وتقسطوا اليهم ان الله يحب المقسطين

“Allah tiada melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama, dan tidak pula mengusirmu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al-Mumtahanah: 8).

Bahkan Rasulullah Saw juga berhubungan baik dengan non-muslim selama mereka tidak mengganggu jalan dakwah islam. Di dalam riwayat juga menyebutkan bahwa ada beberapa non-muslim yang cukup dekat dengan Rasulullah Saw, seperti Abu Thalib (paman beliau), Abdul Quddus (pembantu Rasulullah Saw), Mukhairiq (pendeta Yahudi) dan lain sebagainya.

Baca Juga:  Hubungan Islam Dan Politik, Haruskah Dipisahkan?

Sampai ada beberapa dari mereka yang kemudian masuk islam seperti Abdul Quddus. Adapula yang tetap bertahan dengan keyakinannya dan tidak mau masuk islam seperti Abu Thalib dan Mukhairiq. Meskipun begitu Rasulullah Saw tidak mempermasalahkan adanya perbedaan keyakinan tersebut. Sehingga beliau tetap berhubungan baik dan sering menerima bantuan ataupun pemberian (hadiah) dari mereka yang non muslim.

Adapun mengenai hukum menerima pemberian dari orang non-muslim adalah mubah atau boleh, selama niatnya adalah baik dan tidak mengajak pada kekufuran. Sebagaimana di sebutkan oleh Rasulullah Saw dalam beberapa hadist hadist berikut,

“Ali bin Abi Thalib ra. meriwayatkan bahwa Kisra (Raja Persia) pernah memberi hadiah kepada Rasulullah Saw lalu beliau menerimanya. Kaisar (Raja Romawi) pernah pula memberi hadiah kepada Rasulullah Saw lalu beliau menerimanya. Para raja (Al-Muluuk) juga memberi hadiah kepada beliau lalu beliau menerimanya.” (HR.Ahmad – At-Tirmidzi)

Baca Juga:  Benarkah Ibadah Puasa Bisa Mengendalikan Amarah? Ini Fakta Ilmiahnya

Namun berbeda hukumnya apabila yang mereka berikan adalah berupa hewan sembelihan. Karena menerima hewan sembelihan dari orang non muslim hukumnya adalah haram, kecuali yang memberi tersebut adalah seorang ahli kitab (Yahudi atau Nashrani). Sebagaimana Allah Swt berfirman dalam Surat Al-Maidah ayat 5,

اليوم أحل لكم الطيبات والطعام الذين أوتواالكتاب حل لم وطعا مكم حل لهم

“Pada hari di halalkan bagimu yang baik-baik. Dan makanan (sembelihan) orang-orang yang di beri Al-Kitab itu halal bagimu.” (QS. Al-Maidah: 5).

Maka dari itu, kita harus memperhatikan asal muasal hadiah pemberian dari orang non-muslim tersebut, sehingga kita tidak sembarangan menerima barang pemberian atau hadiah yang di berikan oleh mereka.

Baca Juga:  Tanda Jidat Hitam, Benarkah Atsaris Sujud (Bekas Sujud)?

Dengan demikian dari penjelasan diatas dapat kita pahami, bahwa hukum menerima pemberian dari non muslim adalah mubah (di bolehkan). Adapun mengenai batasan-batasan hubungan antara umat muslim dengan non muslim saat berinteraksi, semuanya telah di atur dalam Al-Qur’an.

Para ulama pun sepakat bahwa ruang lingkup hubungan antara kaum muslimin dengan non muslim adalah hubungan pertemanan yang saling berdampingan satu lain dan hidup damai tanpa adanya suatu perpecahan. Sebagaimana Rasulullah Saw tetap menjaga hubungan beliau dengan non muslim. Wallahua’lam bisshawab.

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik