Kelas Poligami, Bisnis Berbalut Sunnah Agama

Kelas Poligami

Pecihitam.org – Beberapa hari media sosial dihebohkan kembali dengan beredarnya sebuah pamflet yang berisi kelass poligami cara kilat dapat istri empat. Meski edaran pamphlet-pamflet ini bukan yang pertama kali, namun hal tersebut langsung mendapat kritik keras dari warganet. Bahkan ada pula komentar yang menganggap bahwa kelas ini menjadikan agama sebagai bahan jualan.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Daftar Pembahasan:

Kelas Poligami

“Kelas poligami ‘Cara Kilat Dapat Istri Empat Sesuai Syariat'” demikian judul tersebut.

Dijelaskan kelas Poligami tersebut akan diisi oleh beberapa praktisi poligami berpengalaman yang telah memiliki tiga hingga empat istri. Mereka yang tidak perlu disebutkan namanya, konon adalah orang-orang yang sukses dalam berpoligami. Keren gaess..!

Dalam pamphlet tersebut tertulis, kelas diperuntukkan bagi mereka yang sudah menikah ataupun masih belum menikah. Menariknya, pihak penyelenggara kelas poligami menyiapkan kuota sebanyak 20 peserta dengan membanderol harga sebesar Rp 3,5 juta untuk peserta pria dan Rp 1,5 juta untuk peserta wanita. Ah,, ini seperti bentuk ketidakadilan, ane sebagai kaum pria jadi berat mau ikut kelasnya.

Sek sek,, sebentar. Umpamanya 3,5 juta dikalkan 20 peserta hasilnya 70 juta. Lumayan juga ya kalau sebulan ada 5 kelas. Untung dobel, dapat fee dapat ukhti-ukhti juga. Boleh juga ini. Ya, sayangnya tidak dijelaskan kalau jadi makelar mencari peserta itu dapat fee berapa.

Padahal ini peluang bisnis yang menarik. Katakan saja fee 10% lah. Jadi setiap kita mencarikan peserta yang mau mendaftar dengan kita, maka aka ada pemasukan Rp. 350.000,- lumayan kan buat tambahan bayar kuota atau kalau terkumpul 10 peserta kan kita bisa ikutan kelas selanjutnya. Ah,, Gak seru ini panitianya.

Masih membahas yang tertulis di pamflet. Pihak penyelenggara kelas poligami menolak untuk memberikan alamat lokasi lengkap. Mereka berdalih alamat lengkap hanya diberikan kepada peserta yang telah mendaftarkan diri.

“Demi menjaga privasi, info lokasi hanya dishare kepada peserta saja,” tulisnya.

Kelas poligami itu langsung mendadak viral di media sosial. Bahkan teman saya saja ikut-ikutan share. Mungkin dia masih mau coba nambah istri pikir saya.

Meski demikian, banyak warganet yang geram dengan oknum-oknum sengaja menjual agama demi kepentingan pribadi. “Bisnis dibalut agama ya seperti ini,” kata @rachmatullah2018

Poligami FPI

FPI disini bukan singkatan dari Front Pembela Islam pimpinan Habib Rizieq ya. FPI yang akan dibahas dalam tulisan ini adalah Forum Poligami Indonesia yang kalau disingkat juga jadinya FPI. Masa sih, emang ada Forum Poligami Indonesia alias FPI? Kalau masih penasaran silahkan pembaca yang budiman bisa Googling di Yahoo yak.

Baca Juga:  Hukum Poligami Yang Sering Disalah Pahami Oleh Sebagian Orang

Sebelumnya, beberapa waktu yang lalu saya juga pernah mengulas tentang poligami. Namun karena sedang viral kembali, sepertinya saya merasa perlu mengulasnya lagi.

Maraknya kelas poligami ini entah benar-benar mau mengikuti sunnah nabi atau sekedar biar seru istrinya banyak . Tapi kalau mau ikut sunnah nabi kenapa yang ditarget ukhti-ukhti zaman now masih muda semua lagi.

Ah,, jelas, ini program benar-benar tidak ‘ber pri-kejombloan’, yang tentunya jomblo-jomblo cowok akan menjadi ‘korbannya’. Satu saja belum dapat, udah diambil sama yang bapak-bapak. Bagaimana dengan nasib jomblo gaess, gak ada yang mau demo kah?

Hukum Poligami

Iklan tentang Kelas Poligami Kiat Cepat Beristri Empat, sekilas pasti menarik. Apalagi untuk kalian yang ngebet banget mau poligami, padahal satu aja belum dapat. Hehe…. Tapi mari coba kita bahas lagi menyoal poligami dari perspektif agama benarkah ini sunnah? Atau bisnis selangkangan berbalut label sunnah?

Pertama, benarkah poligami adalah sunnah Nabi?

Memang benar poligami adalah sesuatu yang dilakukan Rasulullah Saw (sunnah Rasulullah). Dari sudut pandang ini, jika ada yang mengatakan ‘poligami bukan sunnah nabi, maka jelas ini adalah sebuah kesalahan.

Kita harus membedakan antara dua jenis ‘sunah’. Pertama, sunnah yang pengertiannya adalah ‘apa-apa yang dilakukan Rasulullah Saw’. Yang kedua, adalah sunah yang pengertiannya terkait hukum Fiqh: sebagai sesuatu yang dianjurkan untuk dilakukan. Yaitu ketika sesuatu lebih baik untuk dilakukan (berpahala), namun jika ditinggalkan tidak apa-apa (tidak berdosa).

Nah, jika dilihat dari dari sisi hukum, umumnya para ulama seperti Imam Syafi’i yang menyebutkan dalam Kitab Al-Fiqh Al-Manhaji Ala Madzhab bahwa dalam Islam hukum poligami itu ada empat sebagaimana berikut.

Pertama, Hukum Poligami Mubah atau Boleh

Menurut Imam Syafi’i, hukum asal poligami dalam Islam adalah boleh bukan sunah. Hal ini sesuai dengan firman Allah Swt sebagai berikut:

وَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تُقْسِطُواْ فِي الْيَتَامَى فَانكِحُواْ مَا طَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَاء مَثْنَى وَثُلاَثَ وَرُبَاعَ [ النساء :3 ] .

Artinya: “Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat.” (Q.S. An-Nisa’/4: 3).

Kedua, Hukum Poligami Sunah

Baca Juga:  Ini Dia Empat Hukum Poligami Menurut Madzhab Syafii

Hukum poligami menjadi sunnah untuk laki-laki yang memang butuh pendamping lagi. Hukum ini disebabkan oleh beberapa faktor, misalnya karena istri pertama dalam keadaan sakit, mandul, dan laki-laki tersebut benar-benar mampu berlaku adil. Jika keadannya demikian, maka poligami menjadi disunnahkan baginya karena adanya maslahat secara syar’i.

Ketiga, Hukum Poligami Makruh.

Hukum poligami dalam Islam bisa menjadi makruh untuk laki-laki yang tidak memiliki hajat atau dalam keadaan butuh untuk melakukan poligami. Misalnya ketika laki-laki tersebut berpoligami hanya ingin mencari kesenangan dan hiburan saja, serta dia sendiri masih ragu akan kemampuannya dalam berlaku adil.

Rasulullah Saw bersabda:

دَعْ مَا يَرِيبُكَ إِلَى مَا لاَ يَرِيبُكَ (رواه الترمذي)

Artinya: “Tinggalkanlah perkara yang membuatmu ragu menuju perkara yang tidak membuatmu ragu.” (HR. At-Tirmidzi).

Keempat, Hukum Poligami Haram

Dalam Islam hukum poligami menjadi haram bagi laki laki yang dia menduga dirinya tidak akan mampu berlaku adil jika menikahi lebih dari satu perempuan. Faktor yang mempengaruhi adalah karena ia fakir, miskin, lemah, atau dirinya tidak bisa untuk berlaku adil.

Dalam kondisi demikian poligami menjadi haram hukumnya. Sebab apabila dipaksakan, justru akan membahayakan pihak lain terutama bagi si istri. Nabi Muhammad Saw bersabda:

لا ضرر ولا ضرَارَ (رواه ابن ماجه)

Artinya: ‘Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain.” (HR. Ibnu Majah)

Hal ini juga telah sangat jelas tercantum dalam al Quran sebagai berikut:

فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تَعْدِلُواْ فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلاَّ تَعُولُواْ [ النساء : 3 ] .

Artinya: “Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (Q.S. An-Nisa’/4: 3)

Kesimpulan

Nah, setelah pertama tadi kita ketahui bahwa poligami memang sunnah Nabi, dalam artian memang dilakukan oleh Nabi. Bukan sunah secara hukum ya!

Tapi biasanya si, kalau dikasih pengertian seperti ini pun sebagian kalangan yang masih kekeh menganggap bahwa poligami itu anjuran syariat. Mereka lalu akan mengutip terjemahan ayat Al-Qur’an pada Surat An-Nisa ayat 3 yang secara harfiah menyatakan demikian:

Baca Juga:  Cara Shalat Moderat yang Diajarkan Nabi Menjadi Bukti Pentingnya Moderasi Beragama

“Kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat.

Benarkah ayat tersebut merupakan anjuran?

Sejatinya islam tidak memerintahkan, tidak mewajibkan dan juga tidak menganjurkan poligami. Hal ini telah menjadi kesepakatan para ulama (ijma’) sebagaimana keterangan Syekh M Khatib As-Syarbini dalam Kitab Mughnil Muhtaj berikut ini:

إنَّمَا لَمْ يَجِبْ لِقَوْلِهِ تَعَالَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنْ النِّسَاءِ إذ الْوَاجِبُ لَا يَتَعَلَّقُ بِالِاسْتِطَابَةِ وَلِقَوْلِهِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ وَلَا يَجِبُ الْعَدَدُ بِالْإِجْمَاعِ

Artinya, “Nikah itu tidak wajib berdasarkan firman Allah (Surat An-Nisa ayat 3) ‘Nikahilah perempuan yang baik menurutmu.’ Pasalnya (secara kaidah), kewajiban tidak berkaitan dengan sebuah (seorang perempuan) pilihan yang baik. Nikah juga tidak wajib berdasarkan, ‘dua, tiga, atau empat perempuan’. Tidak ada kewajiban poligami berdasarkan ijma‘ ulama”. (Lihat Syekh M Khatib As-Syarbini, Mughnil Muhtaj, Beirut, Darul Fikr, tanpa keterangan tahun, juz 3, halaman 125).

Dalam memahami tentang poligami dalam Surat An-Nisa ayat 3, pemikiran para ulama ini bersandar pada asbabun nuzul ayat tersebut atau aspek sejarah sosial bangsa Arab saat itu.

Surat An-Nisa ayat 3 tersebut dipahami oleh para ulama bukan sebagai perintah untuk poligami, namun sekadar membolehkannya itupun dengan syarat-syarat tertentu yang cukup ketat.

Jika ditelaah lebih dalam lagi, surat An-Nisa ayat 3 justru ingin membatasi jumlah istri masyarakat Arab dan lainnya yang saat itu tidak ada batasan. Sehingga yang benar adalah ayat tersebut ditujukan untuk membatasi jumlah maksimal istri hanya empat dari jumlah tak terhingga sebelumnya. Bukan menganjurkan menambah istri dari satu hingga empat perempuan.

Jadi buat para ukhti-ukhti.. udah deh jangan mau di bohongi kelas-kelas poligami yang intinya ini hanya bisnis dan kepentingan saja. Tanda kutip bukan berarti saya tidak setuju dengan poligami, toh itu sah-sah saja, silahkan. Maksudnya yang masih muda, ganteng, shaleh dan jomblo .. banyak. Tabik!

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik