Kemenag Serahkan Keputusan Mekanisme Belajar di Madrasah ke Tiap Kepala Daerah

Pecihitam.org – Terkait mekanisme belajar mengajar di madrasah, apakah via daring atau tatap muka, pihak Kementerian Agama (Kemenang) menyerahkan keputusan tersebut ke masing-masing kepala daerah.

Hal itu disampaikan Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kemenag, A Umar.

Ia menjelaskan, pembelajaran di madrasah dilakukan sesuai kondisi zona daerahnya.

“Bila berada di zona hijau dan telah memenuhi persyaratan sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri, serta disetujui gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 setempat, maka Kepala Kanwil Kemenag Provinsi atau Kepala Kemenag Kabupaten/Kota dapat menyetujui madrasah di daerah itu melakukan pembelajaran tatap muka,” ujar Umar, Senin, 13 Juli 2020 dikutip dari KRjogja lewat Okezone.com.

“Namun, harus tetap menerapkan protokol kesehatan. Kanwil Kemenag Provinsi memberikan persetujuan untuk Madrasah Aliyah (MA). Kakankemenag Kabupaten/Kota untuk MTs dan MI,” sambungnya.

Baca Juga:  Sejarah Madrasah di Indonesia dan Kaitannya dengan Pondok Pesantren

Bila madrasahnya di zona selain hijau, kata Umar, maka proses pembelajaran tetap dilakukan dari rumah dengan memanfaatkan teknologi.

Pihaknya juga menyampaikan bahwa pemerintah telah menerbitkan SKB 4 menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik Tahun 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada 15 Juni 2020 lalu.

SKB itu, kata Umar, antara lain mengatur bahwa pemerintah melalui gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 telah menetapkan zona hijau, kuning, oranye, dan merah pada seluruh wilayah kabupaten/kota di Indonesia.

Umar menjelaskan, pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan pada tahun ajaran 2020/2021 tidak dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia.

Baca Juga:  Inilah Alasan Kenapa Ulama Masa Lalu Lebih Banyak Berkarya

“Ketentuannya, satuan pendidikan yang berada di daerah zona hijau dapat melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan setelah mendapatkan izin dari pemerintah daerah melalui dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota, kantor wilayah Kemenag provinsi, dan kantor Kemenag kabupaten/kota sesuai kewenangannya berdasarkan persetujuan gugus tugas percepatan penanganan Covid- 19 setempat,” ujarnya.

Pada bulan pertama, kata Umar, pembelajaran tatap muka hanya dapat diberlakukan untuk MTS dan MA saja. Untuk MI, dapat diberlakukan sebulan berikutnya jika statusnya masih zona hijau.

“Satuan pendidikan yang berada di daerah zona kuning, oranye, dan merah, dilarang melakukan proses pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan tetap melanjutkan kegiatan belajar dari rumah (BDR),” jelasnya.

Adapun untuk meringankan tugas guru, kata dia, tenaga kependidikan dan siswa dalam pelaksanaan pembelajaran daring.

Baca Juga:  PBNU : Penusukan Wiranto Jangan Kaitkan dengan Islam

Direktorat KSKK Madrasah telah menjalin kerja sama dengan provider telekomunikasi,” ujar Umar.

“Ada diskon harga hingga 60 persen. Paket kuota internet menjadi lebih terjangkau dan itu bisa dibiayai dari BOS sehingga siswa dan guru tidak perlu keluar biaya lagi,” tutupnya.

Muhammad Fahri